• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Keislaman

Boleh, Menerima Hadiah Natal dari Umat Kristen

Boleh, Menerima Hadiah Natal dari Umat Kristen
Menerima hadiah Natal dari umat Kristiani adalah diperbolehkan. (Foto: NOJ/Bobo.ID)
Menerima hadiah Natal dari umat Kristiani adalah diperbolehkan. (Foto: NOJ/Bobo.ID)

Saat tanggal 25 Desember umat agama Kristen melangsungkan hari raya Natal. Dan sebagai tetangga, sahabat atau kolega, tidak jarang juga dikirim aneka hadiah. Masalahnya, bagaimana hukum menerima sejumlah hadiah Natal tersebut? 


Perlu diketahui bahwa Al-Qur’an tidak melarang umat Islam untuk bergaul dengan kalangan non-muslim. Selain itu, Al-Qur’an juga tidak melarang umat Islam menerima hadiah dari kalangan non-muslim. Hal ini diangkat dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8: 


   لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ


Artinya: Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. 


Ibnu Bathal, salah satu ulama Mazhab Maliki yang mensyarahkan Shahih Bukhari, memasukkan surat Al-Mumtahanah ayat 8 dalam bab penerimaan hadiah orang musyrik. Ia mengutip riwayat Ibnu Jarir at-Thabari yang menceritakan bahwa ayat ini turun mengenai ibu Asma binti Abu Bakar As-Siddiq. Ia bernama Qatilah (Qilah pada lain riwayat) binti Abdul Aziz. Sekelompok ulama mengatakan bahwa ayat ini turun perihal musyrik Makkah yang tidak memerangi orang-orang yang beriman dan tidak ikut-ikutan seperti musyrik lainnya mengusir orang yang beriman dari Makkah. (Ibnu Bathal, Syarah Bukhari, juz VII, halaman: 136). 

 

Imam Bukhari juga meriwayatkan bahwa Rasulullah pernah menerima hadiah dari non-muslim sebagaimana riwayat sahabat Anas bin Malik berikut ini: 


 وقال سعيد عن قتادة عن أنس إن أكيدر دومة أهدى إلى النبي صلى الله عليه وسلم


Artinya: Said berkata: Dari Qatadah dari Anas RA, sungguh Ukaidir Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi SAW. (HR Bukhari). 


Kebolehan penerimaan dan pemberian hadiah oleh muslim dari non-muslim didasarkan pada riwayat Imam Bukhari. Rasulullah SAW sendiri menerima hadiah kalangan non-muslim. Rasulullah pernah menerima hadiah berupa keledai baydha dari Raja Ilah. Sebagai gantinya, Rasulullah memakai burdah kepada raja tersebut. Rasulullah juga pernah menerima hadiah jubah sutra dari Ukaidir Dumah yang beragama Kristen. Beliau pernah juga menerima hadiah budak perempuan dari Raja Muqauqis. Nabi Muhammad SAW menerima hadiah budak perempuan. 


Dari sini kemudian ulama menyimpulkan kebolehan menerima dan memberi hadiah oleh muslim kepada non-muslim. Selain menerima hadiah dari non-muslim, Rasulullah SAW juga mengizinkan sahabatnya untuk menerima hadiah dari non-muslim. Hal ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari di mana Rasulullah mengizinkan Asma binti Abu Bakar untuk menerima pemberian ibunya yang ketika itu bukan pemeluk Islam. Berikut ini riwayat Bukhari: 


 حدثنا عبيد بن إسماعيل حدثنا أبو أسامة عن هشام عن أبيه عن أسماء بنت أبي بكر رضي الله عنهما قالت قدمت علي أمي وهي مشركة في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم فاستفتيت رسول الله صلى الله عليه وسلم قلت وهي راغبة أفأصل أمي قال نعم صلي أمك


Artinya: Dari Asma binti Abu Bakar RA, ia bercerita: Ibuku memberiku sebuah hadiah. Sedangkan ia seorang wanita musyrik di masa Rasulullah. Lalu aku meminta fatwa Rasulullah. Kubilang: Ibuku ingin (menyambung silaturahim. Lain riwayat ‘raghimah’ yang berarti benci [kepada Islam]). Apakah aku harus menyambung silaturahim dengannya? Rasulullah menjawab: Ya, sambunglah tali dengan ibuku. (HR Bukhari). 

 

Artikel diambil dariHukum Menerima Hadiah Natal

 

Imam an-Nawawi menjelaskan sedikit perihal keislaman Qatilah. Ia mengangkat perbedaan pandangan ulama perihal keislaman Qatilah yang tidak lain adalah ibu dari sahabat Asma binti Abu Bakar. 


 واختلف العلماء في أنها أسلمت أم ماتت على كفرها والأكثرون على موتها مشركة


Artinya: Ulama berbeda pendapat perihal keislaman ibu Asma (Qatilah). Apakah ia wafat dalam keadaan Islam atau kufur? Kebanyakan ulama menyatakan bahwa ia wafat dalam keadaan. musyrik. (Imam An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim, [Beirut, Daru Ihyait Turats Al-Arabi: 1392 H], juz VII, halaman: 68). 


Semoga penjelasan singkat ini cukup untuk menjawab sejumlah pertanyaan terkait hukum menerima hadiah oleh seorang muslim dari non-muslim. Wallahu a'lam.


Editor:

Keislaman Terbaru