• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Keislaman

Hendak Menikah? Perhatikan Sejumlah Ketentuan Berikut

Hendak Menikah? Perhatikan Sejumlah Ketentuan Berikut
Akad nikah sebagai pintu masuk untuk mendapatkan kebahagiaan duniawi dan ukhrawi. (Foto: NOJ/PdI)
Akad nikah sebagai pintu masuk untuk mendapatkan kebahagiaan duniawi dan ukhrawi. (Foto: NOJ/PdI)

Untuk dapat menikmati keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, maka yang harus dilalui adalah melangsungkan pernikahan. Aneka persyaratan administrasi menjadi kebutuhan mutlak dan tidak dapat dihindari untuk dipersiapkan sebelum waktu pelaksanaan akad. Demikian sejumlah persyaratan inti dan penunjang juga harus dilengkapi, jauh-jauh hari agar prosesi akad berjalan sesuai harapan. 

 

Kita mungkin sering melihat, sebelum prosesi akad nikah dimulai penghulu atau petugas Kantor Urusan Agama (KUA) terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas dan syarat-syarat lain kedua calon mempelai. Sebagian orang mungkin mengira bahwa ini sekadar seremonial belaka atau dipandang sebagai tugas penghulu atau pencatat nikah semata agar terkesan lebih prosedural.

 

Pemeriksaan kelengkapan berkas dan persyaratan calon mempelai merupakan satu keharusan. Sebab, mewujudkan pernikahan yang sah baik secara syariat maupun secara Undang-Undang Pernikahan bukan saja tanggung jawab penghulu atau pejabat pemerintah terkait, melainkan juga semua pihak, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun masyarakat sekitar.

 

Sesungguhnya, pemeriksaan yang dilakukan penghulu atau petugas KUA tidak hanya berkas, tetapi juga beberapa hal lainnya yang bersifat non-berkas. Sayangnya, beberapa pertanyaan yang sifatnya non-berkas terkadang dianggap terlalu pribadi, sehingga petugas pun merasa enggan mempertanyakannya. Padahal, terkadang hal-hal yang bersifat pribadi tadi masih erat kaitannya dengan keabsahan pernikahan. 

  

Al-Habib Muhammad bin Salim telah menyebutkan beberapa hal penting yang harus diverifikasi oleh penghulu kepada orang-orang yang terlibat dalam akad. Di sisi lain, orang-orang yang terlibat dalam akad pun harus mempersiapkannya sedari awal. Tujuannya agar pernikahan yang telah direncanakan tidak digagalkan hanya karena tidak memenuhi persyaratan. 

 

Lebih lanjut, Al-Habib Muhammad bin Salim merinci beberapa hal tersebut. Pertama, pertanyaan apakah si calon mempelai perempuan perawan atau janda? Sebagaimana diketahui, perawan adalah perempuan yang belum hilang keperawanannya karena senggama.

 

Menurut satu pendapat, sekali pun keperawanannya hilang bukan karena senggama dan bukan pula disengaja, seperti terjatuh atau karena tajamnya darah haid, tetap disebut perawan. Sedangkan janda adalah perempuan yang telah hilang keperawanannya karena senggama, baik senggama yang dihalalkan maupun yang diharamkan. Jika calon mempelai perempuan adalah perawan, maka ayah atau kakeknya—tidak  berlaku bagi wali yang lain—boleh memaksa anak yang ada di bawah kewaliannya untuk dinikahkan walau belum baligh sekalipun. Sehingga dua baris wali ini disebut dengan wali mujbir. Namun tentu, ini sekadar kebolehan. Sebab, pernikahan di usia dini sangat beresiko.

 

Pemerintah sendiri menganjurkan usia minimal pernikahan adalah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, berdasarkan UU No. 16/2019 tentang perubahan usia minimal pernikahan yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun. Kendati pernikahan di bawah umur ini diteruskan oleh ayah atau kakek si anak perempuan, namun tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu calon suaminya harus sekufu, calon suaminya harus mampu membayar tunai mahar mitsil atau mahar yang senilai dengan mahar yang diterima saudara perempuan anak tersebut, tidak ada permusuhan antara calon suami dengan si anak perempuan, baik permusuhan secara zahir maupun secara batin, juga tidak ada permusuhan zahir antara si anak perempuan dengan walinya. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pernikahannya tidak sah. Selain pernikahan anak di bawah umur, persyaratan ini juga berlaku bagi anak perempuan yang dijodohkan oleh orang tuanya.

  

Jika wali anak perempuan itu bukan ayah atau kakeknya, maka wali yang lain tidak boleh menikahkan anak perawan tadi kecuali setelah baligh dan meminta izin darinya. Sedangkan izinnya cukup dengan diam. Bahkan, walau sudah baligh pun, si wali dianjurkan meminta izin. Selanjutnya, jika calon mempelai adalah seorang janda, maka penghulu mestinya menanyakan penyebab jandanya, apakah cerai mati atau cerai hidup. Jika cerai mati, maka harus ditanyakan waktu kematiannya agar diketahui masa berakhir iddahnya.

 

Cerai mati bisa juga dibuktikan dengan akte kematian. Sekadar gambaran, iddah wafat berakhir dengan melahirkan apabila si perempuan sedang hamil. Sedangkan  perempuan yang tidak hamil, iddah wafatnya berakhir setelah 4 bulan sepuluh hari, sebagaimana dalam ayat, Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari, (Surat al-Baqarah ayat 234).

 

Jika si perempuan berstatus janda karena cerai hidup, maka perhatikan redaksi talaknya, perhatikan pula jenis talak dan waktu jatuhnya, apakah talak khulu‘, talak raj‘i, talak bain, talak ta‘liq, dan seterusnya. Apakah sebelumnya pernah berhubungan suami-istri dengan suami yang menceraikannya? Jika perceraiannnya tidak pernah berhubungan suami istri, maka ia tidak memiliki masa iddah. Jika pernah, maka pastikan kapan berakhir iddahnya? Hal ini juga bisa dibuktikan dengan surat talak atau putusan resmi pengadilan.

 

Kemudian tanyakan pula apakah perempuan itu masih haidh atau tidak? Disyaratkan pula bagi pernikahan seorang janda adalah baligh dan memberikan izin kepada walinya secara lisan, meskipun walinya ayah atau kakeknya sendiri. Selanjutnya, kepada calon mempelai laki-laki, penghulu juga harus memverifikasi soal statusnya, apakah perjaka, beristri, atau duda. Jika perjaka, tentu tak terlalu bermasalah kecuali mungkin soal usia saja dan kesiapan mental. Jika beristri, ditekankan mendapat izin dari istri yang tua dan dipastikan istri yang ada tidak lebih dari empat.

 

Kemudian, jika status duda juga dapat dibuktikan dengan surat pernyataan status duda atau surat pengadilan. Telusuri pula soal hubungan mempelai perempuan dengan wali, apakah hubungannya sebagai wali mujbir atau wali ikhtiyar, apakah wali aqrab atau wali ab‘ad. Kemudian, bila bukan wali mujbir atau wali aqrab tentunya harus dilihat siapakah yang lebih prioritas di antara semua barisan wali yang ada. Jika wali yang berhak masih ada, lalu dinikahkan oleh yang lain, apakah akadnya mewakilkan atau sekadar memberi izin kepada wali di bawahnya.

 

Melalui Peraturan Menag No. 19 Tahun 2018 pasal 11 ayat 5, Pemerintah mengatur hal wali yang tidak bisa hadir saat akad. Biasanya berlaku untuk pernikahan lintas daerah. Ia harus membuat surat mewakilkan yang ditandanganinya juga disaksikan oleh dua saksi dan diketahui oleh kepala KUA kecamatan setempat.

 

Kemudian jika wali aqrab (lebih dekat) tidak ada, pun harus dilihat apakah kewaliannya beralih kepada wali ab‘ad (yang lebih jauh) atau kepada wali hakim. Jika beralih kepada wali hakim, maka pihak yang terlibat akad harus mengetahui, apakah wali hakim tersebut merupakan pejabat resmi yang ditunjuk Pemerintah, sebagaimana Pasal 1 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan: “Wali hakim ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.”

 

Pejabat yang ditunjuk pemerintah dalam hal ini salah satunya adalah kepala KUA di setiap kecamatan. Artinya, pejabat di luar itu dan tidak memiliki mandat tidak bisa menjadi wali hakim. Karenanya, ustadz, tokoh masyarakat, teman dekat, tidak bisa bertindak sebagai wali hakim. Bahkan, pejabat resmi KUA berhak menjadi wali hakim karena datang atas nama instansi, bukan atas nama pribadi. Itu pun hanya boleh menikahkan di wilayah tugasnya. Pun harus dilihat apakah wali yang ada memenuhi syarat atau tidak. Sebagaimana diketahui, syarat seorang wali adalah beragama Islam, laki-laki, balig, berakal sehat, merdeka, dan adil. Syarat-syarat ini juga berlaku bagi saksi. Kendati syarat adil pada wali dan saksi sulit dipenuhi, namun bukan berarti tidak perlu yang adil. Tetap yang adil diprioritaskan terutama saksi dan wali ikhtiyar yang lebih dari satu.

 

Walhasil, si penghulu tidak boleh langsung menikahkan, baik pernikahan resmi yang tercatat di KUA maupun yang tidak resmi alias sirri, sampai si perempuan kosong dari pernikahan dengan suami sebelumnya, habis masa iddah, dan bebas dari penghalang-penghalang lain, seperti hubungan mahram dengan calon suaminya, baik mahram muabbad maupun mahram muaqqat, baik muabbad-nya karena nasab, persusuan, maupun perkawinan.


Editor:

Keislaman Terbaru