• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Hukum dan Ketentuan Patungan Kurban Sapi

Hukum dan Ketentuan Patungan Kurban Sapi
Perhatikan ketentuan saat patungan hewan kurban sapi. (Foto: NOJ)
Perhatikan ketentuan saat patungan hewan kurban sapi. (Foto: NOJ)

Umat Islam sudah berada di bulan Dzulhijjah. Dan salah satu yang demikian disarankan saat berada di bulan ini adalah dengan mengeluarkan hewan kurban. Masalahnya, bagaimana hukum dan tata cara mengeluarkan hewan kurban yang dilakukan dengan patungan.


Ibnu Rusyd dalam Bidayatul Mujtahid menyebutkan, ulama berbeda pendapat mengenai hukum berkurban. Ulama madzhab Syafii dan Maliki menghukuminya sunah muakkadah. Sementara madzhab Hanafi mewajibkan kurban bagi orang mampu serta menetap, dan tidak wajib bagi musafir.


Kendati berbeda pendapat, yang terpenting mayoritas ulama sangat menganjurkan berkurban. Sebab di samping pelakunya mendapatkan pahala, kurban juga memiliki implikasi sosial. Karenanya, hampir di seluruh daerah di Indonesia, pengurus masjid atau yayasan keagamaan berusaha semaksimal mungkin mencari para donatur yang ingin berkurban. Dalam rangka meraih banyak donatur, panitia kurban juga mempermudah jalannya. Berkurban tidak harus sendiri, tetapi juga boleh patungan. Terutama untuk kurban sapi, kebanyakan masyarakat tidak mampu membelinya sendiri. Mereka biasanya patungan beberapa orang untuk membelinya. Apakah patungan kurban sapi ini diperbolehkan?


Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, hewan yang dikurbankan adalah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah 7 orang. Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari 7 orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.


Ibnu Qudamah menuliskan berikut: 


 وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

 

Artinya: Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama 7 orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

 

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, menurut Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu Umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan: Kebanyakan ulama yang aku ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.

 

Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak 7 orang dibolehkan, baik yang patungan itu bagian dari keluarganya maupun orang lain.

 

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:

 

 يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين

 

Artinya: Dibolehkan patungan sebanyak 7 orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bagian dari keluarga maupun orang lain.

 

Kebolehan patungan kurban ini memiliki landasan kuat dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:

 

كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة

 

Artinya: Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak 7 orang untuk dikurbankan. (HR Al-Hakim).

 

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan sebagai berikut:

 

 كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

 

Artinya: Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak 7 orang. (HR Muslim).

 

Artikel diambil dariHukum Patungan Kurban Sapi

 

Dari beberapa pendapat di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, dapat disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya tidak lebih dari 7 orang. Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, tidak boleh patungan bila niatnya untuk kurban. Wallahu a’lam.​​


Keislaman Terbaru