• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Bolehkah Niat Aqiqah dan Kurban secara Bersamaan?

Bolehkah Niat Aqiqah dan Kurban secara Bersamaan?
Tampak hewan kurban akan disembelih (Foto:NOJ/madaninews)
Tampak hewan kurban akan disembelih (Foto:NOJ/madaninews)

Aqiqah adalah sebutan binatang yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Jika belum sempat di hari ketujuh karena beberapa uzur, boleh dilakukan pada hari keempat belas, dua puluh satu, dan kelipatan tujuh berikutnya.


Adapun untuk bayi laki-laki minimal dua ekor kambing sedangkan bayi perempuan, satu ekor kambing. Hukumnya aqiqah sunah muakkad, sebagaimana dalam hadits Rasulullah SAW:


عَنْ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ‌الغُلَامُ ‌مُرْتَهَنٌ ‌بِعَقِيقَتِهِ ‌يُذْبَحُ ‌عَنْهُ ‌يَوْمَ ‌السَّابِعِ، ‌وَيُسَمَّى، ‌وَيُحْلَقُ ‌رَأْسُهُ


Artinya: Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya. (HR Sunan al-Tirmidzi)


Saat ini banyak orang yang ketika menginjak usia dewasa belum diaqiqahi oleh orang tuanya dikarenakan belum mampu atau sebab hal lain. Sementara saat ini kita memasuki bulan Dzulhijjah salah satu sunnahnya adalah menyembelih hewan kurban. Lantas bagaimana jika kita melaksanakan kedua sunnah Rasulullah tersebut bersamaan?


Imam Ibnu Hajar dan mayoritas ulama berpendapat tidak cukup, bahkan jika dilakukan tidak sah. Dalam kitab yang berjudul Tuhfah Al-Muhtaj As Syarwani dijelaskan:


لَوْ نَوَي بِشَاةٍ الْأُضْحِيّةَ وَالْعَقِيْقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُماَ وَهُوَ ظَهِرًلأِنّ كُلًا مِنْهُماَ سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ وَلِأَنّ باِلْأُضْحِيّةِ الضِّياَّ فَةُ الْعَامَّةُ وَمِنْ الْعقِيقَةِ الضِّياَفَةُ الْخَاصَةُ وَلِأَنَّهُماَ يَخْتَلِفَانِ فِي مَسائلَ


Artinya: Apabila seseorang niat berkurban dan aqiqah sekaligus dengan satu kambing, maka keduanya tidak sah dan itu sudah jelas. Karena masing-masing hukumnya sunah yang memiliki tujuan tersendiri. Dan kurban tergolong hidangan yang bersifat umum, sedangkan aqiqah tergolong hidangan yang bersifat khusus dan keduanya memiliki banyak perbedaan dan permasalahan. (Tuhfah Al Muhtaj Hamisy As Syarwani)


Dalam kitab Al-Fatwa Al-Fiqhiyyah Ibnu Hajar juga menegaskan:


اَنّهُ لاَ تَدَا خُلَ فيِ ذَلِكَ لِأَنّ كُلاً مِنْ الْأُضْحِيَةِ وَالْعَقِيقَةِ سُنّةٌ مَقْصُودَةٌ لِذَاتِهاَ وَلَهَا سَبَبٌ يُخَلِفُ سَبَبَ اْلاْ خُرَى وَالْمَقْصُودُ مِنْهَاغَيْرُ الْمَقْصُودِ مِنْ الْأُخْرَي إِذْ الْأُضْحِيَّةُ فِدَاءٌعَنْ النّفْسِ وَالْعَقِيقَةُ فِدَاءٌ عَنْ الْوَلَدِ


Artinya : Bahwasanya alasan tidak boleh digabung karena masing-masing dari kurban dan aqiqah memiliki kesunahan tersendiri serta sebab maupun tujuan yang tidak sama antara satu dengan yang lain, karena kurban sebagai tebusan untuk diri sendiri dan aqidah untuk anak yang dilahirkan.


Namun menurut Imam Ramli aqiqah dan berkurban boleh dilakukan secara bersama-sama, seperti yang dikemukakan dalam kitab Nihayah Al Muhtaj:


وَلَوْنَوَى بِشْاةِ الْمَذْبُحَةِ الْأُضْحِيّةَ وَالْعَقِيقَةَ حَصَلاَ خِلاَفًا لِمَنْ زَعَمَ خِلاَفَهُ


Artinya : Apabila seseorang niat pada kambing yang di sembelih untuk dijadikan kurban sekaligus aqiqah maka keduanya sah. Pendapat ini berbeda dengan yang menyelisihkannya.


Alasannya jelas, bahwa aqiqah dan kurban memiliki jenis ibadah dan jenis tujuan yang sama, yakni sama-sama menyembelih hewan untuk dihidangkan.


Dari redaksi ini kita dapat memahami ada perbedaan pendapat antara Imam Ramli yang memperbolehkan satu hewan dengan diniatkan kurban dan aqiqah serta mendapatkan dua pahala sekaligus. Sedangkan menurut Ibnu Hajar hanya menghasilkan pahala salah satunya saja. 


Keislaman Terbaru