• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 19 Maret 2024

Keislaman

Hukum Gosok Gigi di Siang Hari saat Berpuasa

Hukum Gosok Gigi di Siang Hari saat Berpuasa
Hukum gosok gigi di siang hari bulan Ramadhan. (Foto: NOJ/Metro)
Hukum gosok gigi di siang hari bulan Ramadhan. (Foto: NOJ/Metro)

Saat berpuasa, orang-orang menghidari hal-hal yang dilarang seperti memasukkan benda apapun di dalam tubuh. Sering kali ada yang menyepelekan seperti menggosok gigi di siang hari. Lalu bagaimanakah hukum berpuasanya?


Efek samping dalam perintah syara’ memang terdapat konsekuensi toleransi. Seperti orang yang berwudhu disunahkan berkumur tiga kali. Bagi orang yang berpuasa, selama berkumurnya hanya sampai batas tiga kali saja pada setiap akan wudhu, itu masih tetap disunahkan oleh syara’. Efek sampingnya, apabila ada air yang tertelan secara tidak sengaja, tidak membatalkan puasa asalkan berkumurnya tidak berlebih-lebihan.


Begitu pula mandi wajib atau sunnah, selama tidak berlebihan dalam menghentakkan, jika tidak sengaja, kemudian ada air yang masuk, puasanya tidak batal.


Lalu bagaimana orang yang bersiwak atau gosok gigi dengan pasta yang kemudian menyebabkan pasta atau ada air yang masuk melalui mulut? 


Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:


   لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره  


Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)  


Dari redaksi di atas dapat kita pahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’?  


Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal. Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.   


Solusinya, bagi orang yang berpuasa, demi kehati-hatian hendaknya menggosok gigi dahulu sebelum waktu imsak tiba. Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.   
 

Artikel diambil dari: Hukum Gosok Gigi dengan Pasta bagi Orang Berpuasa


Jika ingin menutupnya dengan air, sambungkan gosok gigi yang seperti demikian beriringan dengan berkumur sebelum wudhu selama tiga kali. Sehingga masing-masing aman. Demikian solusinya.  Wallahu a’lam.


Keislaman Terbaru