Alhafiz Kurniawan
Penulis
Indonesia dianugerahi banyak nikmat. Salah satunya adalah hajatan pesta demokrasi yang demikian banyak dan berlapis. Bahkan di sejumlah kawasan, pemilihan pemimpin dapat berlangsung lebih padat.
Ā
Hal tersebut bisa dimulai dengan pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT), kepala desa, calon anggota legislatif dari tingkat kota dan kabupaten, provinsi, pusat, bahkan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Itu juga ditambah dengan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Ā
Tentu saja negara sangat menghargai perbedaan pilihan tersebut. Agama Islam juga memberikan kebebasan kepada umatnya untuk menentukan sosok calon pemimpin terbaik. Namun bagaimana kalau antara suami dan istri ternyata berseberangan?
Ā
Dalam Islam mengharuskan ketaatan atau kepatuhan seorang istri terhadap suaminya karena banyak ayat al-Qurāan dan hadits Rasulullah yang menunjukkan keharusan tersebut agar perempuan itu bisa disebut sebagai istri salehah.
Ā
Syekh WahbahĀ az-Zuhayli menunjukkan letak kepatuhan dan ketaatan istri terhadap suaminya sebagaimana keterangan berikut ini:
Ā
Ų·Ų§Ų¹Ų© Ų§ŁŲ²ŁŲ¬Ų© ŁŲ²ŁŲ¬ŁŲ§ ŁŁ Ų§ŁŲ§Ų³ŲŖŁ ŲŖŲ§Ų¹ ŁŲ§ŁŲ®Ų±ŁŲ¬ Ł Ł Ų§ŁŁ ŁŲ²Ł
Ā
Artinya: Ketaatan istri terhadap suami terletak pada soal bersedap-sedapan dan soal izin keluar rumah.Ā (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H] cetakan kedua, juz 7, halaman 334).
Ā
Ketaatan atau kepatuhan seorang istri diharuskan oleh Islam mengingat kebesaran hak suami atas istrinya. Banyak ulama menggunakan hadits Rasulullah SAW berikut ini sebagai dalil keharusan ketaatan atau kepatuhan seorang istri.
Ā
Ā Ų£ŁŲ®ŁŲØŁŲ±ŁŁŁŲ§ Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁ ŲØŁŁŁ Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁ ŲØŁŁŁ Ł ŁŲŁŁ ŁŲ“Ł Ų§ŁŲ²ŁŁŁŁŲ§ŲÆŁŁŁŁ Ų£ŁŲ®ŁŲØŁŲ±ŁŁŁŲ§ Ų£ŁŲØŁŁ ŲØŁŁŁŲ±Ł: Ł ŁŲŁŁ ŁŁŲÆŁ ŲØŁŁŁ Ų§ŁŁŲŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ·ŁŁŲ§ŁŁ ŲŁŲÆŁŁŲ«ŁŁŁŲ§ Ų£ŁŲŁŁ ŁŲÆŁ ŲØŁŁŁ ŁŁŁŲ³ŁŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁ ŲŁŲÆŁŁŲ«ŁŁŁŲ§ Ų¹ŁŲØŁŲÆŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲŁŁ ŁŁŁ ŲØŁŁŁ Ų£ŁŲØŁŁ ŲØŁŁŁŲ±Ł Ų§ŁŁŁŁŲ®ŁŲ¹ŁŁŁŁ ŲŁŲÆŁŁŲ«ŁŁŁŁ Ų£ŁŲØŁŁ ŲŁŲÆŁŁŲ«ŁŁŁŲ§ ŲŁŲµŁŁŁŁŁ ŲØŁŁŁ Ų¹ŁŲØŁŲÆŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲŁŁ ŁŁŁ Ų§ŁŲ³ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų¹ŁŲ§Ł ŁŲ±Ł Ų§ŁŲ“ŁŁŲ¹ŁŲØŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŁŁŁŲ³Ł ŁŁŲ§ŁŁ: ŁŁŲÆŁŁ ŁŲŖŁ Ų§ŁŁŲŁŁŲ±ŁŲ©Ł ŁŁŲ±ŁŲ£ŁŁŁŲŖŁ Ų£ŁŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ³ŁŲ¬ŁŲÆŁŁŁŁ ŁŁŁ ŁŲ±ŁŲ²ŁŲØŁŲ§ŁŁ ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŁŁŲŖŁ ŁŁŲŁŁŁ ŁŁŁŁŁŲ§ Ų£ŁŲŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŲ¬ŁŲÆŁ ŁŁŲ±ŁŲ³ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ-ŲµŁŁ Ų§ŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ ŁŲ³ŁŁ -ŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ ŁŁŲÆŁŁ ŁŲŖŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŲ®ŁŲØŁŲ±ŁŲŖŁŁŁ ŲØŁŲ§ŁŁŁŲ°ŁŁ Ų±ŁŲ£ŁŁŁŲŖŁ ŁŁŁŁŲŖŁ: ŁŁŲŁŁŁ ŁŁŁŁŁŲ§ Ų£ŁŲŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŲ¬ŁŲÆŁ ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲ§ŁŁ:Ā«ŁŲ§Ł ŲŖŁŁŁŲ¹ŁŁŁŁŲ§ Ų£ŁŲ±ŁŲ£ŁŁŁŲŖŁ ŁŁŁŁ Ł ŁŲ±ŁŲ±ŁŲŖŁ ŲØŁŁŁŲØŁŲ±ŁŁ Ų£ŁŁŁŁŁŲŖŁ Ų³ŁŲ§Ų¬ŁŲÆŁŲ§ŲĀ». ŁŁŁŁŲŖŁ: ŁŲ§Ł. ŁŁŲ§ŁŁ:Ā«ŁŁŁŲ§Ł ŲŖŁŁŁŲ¹ŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ„ŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŲŖŁ Ų¢Ł ŁŲ±ŁŲ§ Ų£ŁŲŁŲÆŁŲ§ ŁŁŲ³ŁŲ¬ŁŲÆŁ ŁŲ£ŁŲŁŲÆŁ ŁŲ£ŁŁ ŁŲ±ŁŲŖŁ Ų§ŁŁŁŁŲ³ŁŲ§Ų”Ł Ų£ŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŲ¬ŁŲÆŁŁŁ ŁŲ£ŁŲ²ŁŁŁŲ§Ų¬ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁ ŁŲ§ Ų¬ŁŲ¹ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁ ŲŁŁŁŁŁŁŁ Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ
Ā
Artinya: Kami menerima riwayat dari Muhammad bin Muhammad bin Mahmisy Az-Zayadi, dari Abu Bakar, Muhammad bin Husein Al-Qathan, dari Ahmad bin Yusuf As-Sulami, dari Abdurrahman bin Abu Bakar An-Nakhaāi, dari ayahnya, dari Hushain bin Abdurrahman As-Sulami, dari Amir As-Syaābi, dari Qais, ia berkata, āAku tiba di Desa Hirah. Aku melihat penduduknya bersujud kepada tokoh masyarakat dan pemimpin mereka. Aku berkata di dalam hati bahwa kami lebih berhak sujud kepada Rasulullah SAW. Ketika kembali menemui Rasulullah, aku menceritakan fenomena yang kusaksikan dan kukatakan di hadapannya bahwa kami lebih berhak sujud kepadamu wahai Rasulullah SAW.ā āJangan kalian lakukan. Bagaimana pendapatmu bila melalui makamku kelak, apakah kau akan bersujud?ā tanya Rasulullah SAW. āTidak,ā kujawab. āJangan kalian lakukan. Kalau boleh memerintah manusia bersujud kepada sesamanya, niscaya kuperintahkan para perempuan itu untuk bersujud kepada suami mereka karena kebesaran hak suami mereka yang dianugerahkan Allah atas diri mereka,Ā (HR Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan lainnya).
Ā
Ā
Dengan sejumlah ayat dan hadits itu, ulama menyepakati bahwa ketaatan atau kepatuhan istri terhadap suami adalah kewajiban. Hanya saja kewajiban taat dan patuh itu tidak bersifat mutlak tanpa batas, tetapi muqayyad yang bersifat terbatas sebagaimana keterangan berikut ini:
Ā
Ā Ų§ŲŖŁŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁŁŁŲ§Ų”Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁ Ų·ŁŲ§Ų¹ŁŲ©Ł Ų§ŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬Ł ŁŁŲ§Ų¬ŁŲØŁŲ©Ł Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬ŁŲ©ŁŲ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁ Ų§ŁŲ±ŁŁŲ¬ŁŲ§Ł ŁŁŁŁŁŲ§Ł ŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŲ³ŁŲ§Ų”Ł ŲØŁŁ ŁŲ§ ŁŁŲ¶ŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŲ¹ŁŲ¶ŁŁŁŁ Ł Ų¹ŁŁŁŁ ŲØŁŲ¹ŁŲ¶Ł ŁŁŲØŁŁ ŁŲ§ Ų£ŁŁŁŁŁŁŁŁŲ§ Ł ŁŁŁ Ų£ŁŁ ŁŁŁŲ§ŁŁŁŁŁ Ł ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ł ŁŲ«ŁŁ Ų§ŁŁŁŲ°ŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ ŲØŁŲ§ŁŁŁ ŁŲ¹ŁŲ±ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŲ±ŁŁŲ¬ŁŲ§Ł Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ ŲÆŁŲ±ŁŲ¬ŁŲ©ŁŲ ŁŁŲ§ŲŖŁŁŁŁŁŁŁŲ§ ŁŁŲ°ŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁ ŁŁŲ¬ŁŁŲØŁ Ų·ŁŲ§Ų¹ŁŲ©Ł Ų§ŁŲ²ŁŁŁŁŲ¬ŁŲ©Ł Ų²ŁŁŁŲ¬ŁŁŁŲ§ Ł ŁŁŁŁŁŁŲÆŁŲ©Ł ŲØŁŲ£ŁŁŁ ŁŲ§Ł ŲŖŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁ Ł ŁŲ¹ŁŲµŁŁŁŲ©Ł ŁŁŁŁŁŁŁ ŲŖŁŲ¹ŁŲ§ŁŁŁŲ ŁŲ£ŁŁŁŁŁŁ ŁŲ§Ł Ų·ŁŲ§Ų¹ŁŲ©Ł ŁŁŁ ŁŲ®ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁ Ł ŁŲ¹ŁŲµŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁŲ®ŁŲ§ŁŁŁŁŲ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ ŲµŁŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ³ŁŁŁŁŁ Ł "ŁŲ§Ł Ų·ŁŲ§Ų¹ŁŲ©Ł ŁŁŁ ŁŲ®ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁ Ł ŁŲ¹ŁŲµŁŁŁŲ©Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŲ²ŁŁ ŁŁŲ¬ŁŁ"
Ā
Artinya: Ulama sepakat bahwa ketaatan istri terhadap suami adalah wajib berdasarkan firman Allah SWT, āLaki-laki adalah pengayom perempuan karena sejumlah kelebihan yang diberikan Allah kepada sebagian yang lain dan karena sebagian harta yang mereka nafkahkan,ā dan firman Allah SWT, āMereka memliki hak setara dengan kewajiban yang mereka tanggung dengan baik. Sementara kaum laki-laki memiliki kelebihan satu tingkat di atas mereka (perempuan).ā Para ulama juga sepakat bahwa ketaatan istri terhadap suami tidak bersifat mutlak (absolut, tak terbatas), tetapi bersifat muqayyad (terbatas), yaitu sejauh ketaatan itu berupa kedurhakaan terhadap Allah. Pasalnya, sebuah kaidah mengatakan bahwa tiada ketaatan kepada sesama makhluk perihal kedurhakaan kepada Allah sesuai sabda Rasulullah SAW, āTiada ketaatan kepada sesama makhluk perihal kedurhakaan kepada Allah. (Lihat Wizaratul Awqaf was Syu`unul Islamiyyah, Al-Mausuāatul FiqhiyyahĀ al-Kuwaitiyyah, [Kuwait, Darus Safwah: 1997 M/1417 H], cetakan pertama, juz 41, halaman 313).
Ā
Selain memikul kewajiban muqayyad atau terbatas, seorang istri juga memilik hak yang harus dipenuhi oleh suaminya. Seorang istri memiliki hak yang bersifat ekonomi dan hak non-ekonomi. Hal ini disebutkah oleh Syekh WahbahĀ az-Zuhayli dalam keterangan berikut ini:
Ā
Ā ŁŁŲ²ŁŲ¬Ų© ŲŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŲ© ŁŁŁ Ų§ŁŁ ŁŲ± ŁŲ§ŁŁŁŁŲ©Ų ŁŲŁŁŁ ŲŗŁŲ± Ł Ų§ŁŁŲ©: ŁŁŁ Ų„ŲŲ³Ų§Ł Ų§ŁŲ¹Ų“Ų±Ų© ŁŲ§ŁŁ Ų¹Ų§Ł ŁŲ© Ų§ŁŲ·ŁŲØŲ©Ų ŁŲ§ŁŲ¹ŲÆŁ
Ā
Artinya: Istri memiliki hak ekonomi, yaitu mahar dan nafkah dan hak non-ekonomi, yaitu perlakuan yang baik, interaksi yang menyenangkan, dan keadilan. (Lihat Syekh WahbahĀ az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, [Beirut, Darul Fikr: 1985 M/1405 H], cetakan kedua, juz 7, halaman 327).
Ā
Dari kewajiban muqayyad atau terbatas dan hak non-ekonomi itu, tidak heran kalau NU melalui putusan Munas Alim Ulama pada 16-20 Rajab 1418 H/17-20 Nopember 1997 M di Pesantren Qomarul Huda, Bagu, Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat membahas kedudukan perempuan dalam Islam.
Ā
Para kiai dalam forum Munas NU 1997 ini mengakui perbedaan fungsi laki-laki dan perempuan karena perbedaan kodrati/fitri seperti soal menyusui. Sementara di luar itu, laki-laki dan perempuan memikul tanggung jawab bersama sebagai peran-peran nonkodrati dalam kehidupan bermasyarakat sebagaimana firman Allah SWT:
Ā
Ā ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŲ¤ŁŁ ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ§ŁŁŁ ŁŲ¤ŁŁ ŁŁŁŲ§ŲŖŁ ŲØŁŲ¹ŁŲ¶ŁŁŁŁ Ł Ų£ŁŁŁŁŁŁŁŲ§Ų”Ł ŲØŁŲ¹ŁŲ¶Ł ŁŁŲ£ŁŁ ŁŲ±ŁŁŁŁ ŲØŁŲ§ŁŁŁ ŁŲ¹ŁŲ±ŁŁŁŁ ŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŁŁ Ų§ŁŁŁ ŁŁŁŁŁŲ±Ł ŁŁŁŁŁŁŁŁ ŁŁŁŁ Ų§ŁŲµŁŁŁŁŲ§Ų©Ł ŁŁŁŁŲ¤ŁŲŖŁŁŁŁ Ų§ŁŲ²ŁŁŁŁŲ§Ų©Ł ŁŁŁŁŲ·ŁŁŲ¹ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ ŁŁŲ±ŁŲ³ŁŁŁŁŁŁ Ų£ŁŁŁŁŲ¦ŁŁŁ Ų³ŁŁŁŲ±ŁŲŁŁ ŁŁŁŁ Ł Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų„ŁŁŁŁ Ų§ŁŁŁŁŁŁ Ų¹ŁŲ²ŁŁŲ²Ł ŲŁŁŁŁŁ Ł
Ā
Artinya: Dan orang-orang laki-laki dan perempuan sebagian mereka (adalah) penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang makruf, mencegah dari yang mungkar..., (Surat At-Taubah ayat 71).
Ā
Forum Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (Munas NU) 1997 M ini memutuskan bahwa Islam telah mengatur hak dan kewajiban wanita dalam hidup berkeluarga yang harus diterima dan dipatuhi oleh masing-masing (suami dan istri). Tetapi ada peran publik wanita.
Ā
Sebagai anggota masyarakat dan warga negara, hak bernegara dan berpolitik telah menuntut wanita harus melakukan peran sosialnya yang lebih tegas, transparan, dan terlindungi. Dalam konteks peran publik menurut prinsip-prinsip Islam, wanita diperbolehkan melakukan peran-peran itu dengan konsekuensi bahwa ia dapat dipandang mampu dan memiliki kapasitas untuk menduduki peran sosial dan politik tersebut.
Ā
Kedudukan perempuan dalam proses sistem negara-bangsa telah terbuka lebar, terutama perannya dalam masyarakat majemuk ini, dengan tetap mengingat bahwa kualitas, kapasitas, kapabilitas, dan akseptabilitas bagaimanapun, harus menjadi ukuran, sekaligus tanpa melupakan fungsi kodrati wanita sebagai sebuah keniscayaan.
Ā
Pada Muktamar Ke-30 NU di Pesantren Lirboyo Kabupaten Kediri pada 1999 M, para kiai NU menegaskan kesetaraan peran publik (salah satunya bidang politik) laki-laki dan perempuan. Mereka menolak diskriminasi peran politik perempuan yang menempatkan pihak perempuan sebagai obyek dari sistem politik yang dibangun secara sepihak oleh kaum laki-laki. Para kiai juga menolak sikap pasif perempuan terkait partisipasi publik.
Ā
Lalu bagaimana sikap politik perempuan dalam pilkada serentak yang dilakukan di di seluruh Indonesia? Kami menyarankan para istri untuk menggunakan hak pilihnya secara sadar dan merdeka meskipun berbeda pandangan politik dengan suaminya.
Ā
Para perempuan dapat memilih secara politik sesuai dengan pandangan pribadinya tanpa perlu khawatir dianggap sebagai istri durhaka. Perbedaan pilihan politik istri dan suami tidak mengeluarkan istri dari kepatuhan dan ketaatan yang diperintahkan agama.
Ā
Dengan kata lain, perbedaan pilihan politik tidak menodai citra seorang perempuan sebagai istri salehah. Mengacu pada putusan Muktamar NU 1999 M dan Munas NU 1997 M perihal kedudukan dan peran publik perempuan, kami menyarankan suami dan istri untuk saling menghormati satu sama lain perihal perbedaan pilihan dan pandangan politik.
Ā
Kami juga menyarankan keduanya untuk tidak saling mengintimidasi perihal pilihan politik baik dengan dalil agama maupun atas nama lainnya. Demikian jawaban singkat ini. Semoga bisa dipahami dengan baik.
Ā
Ustadz AlhafizĀ KurniawanĀ adalah pengasuh rubrik bahtsulĀ masailĀ di NU Online.
Ā
Artikel diambil dari:Ā Hukum Beda Pilihan Politik antara Istri dan Suami dalam Pilkada dan Pilpres
Terpopuler
1
Sejarah Singkat dan Amaliyah yang Disarankan saat Rebo Wekasan
2
Hukum Melaksanakan Ibadah Khusus pada Rebo Wekasan
3
Rebo Wekasan, Berikut Anjuran Menulis 7 Ayat Selamat dalam Kitab Kanzun Naja
4
Innalillahi, KH Thoifur Mawardi Ulama Kharismatik Asal Purworejo Wafat
5
Pesantren Mahika Sidoarjo Tunjukkan Semangat Nasionalisme Lewat Pawai Kebangsaan
6
KKN Unisda di Thailand, Simbol Sinergi Dakwah Moderat NU
Terkini
Lihat Semua