• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 19 Maret 2024

Keislaman

Hukum Wisata ke Candi dan Tempat Ibadah Agama Lain

Hukum Wisata ke Candi dan Tempat Ibadah Agama Lain
Kegiatan mengunjungi tempat ibadah agama di luar Islam memang diperdebatkan. (Foto: NOJ/MKy)
Kegiatan mengunjungi tempat ibadah agama di luar Islam memang diperdebatkan. (Foto: NOJ/MKy)

Saat masih dalam suasana liburan seperti sekarang, banyak yang mengisinya dengan berwisata. Termasuk ke candi dan tempat ibadah agama lain. Bagaimana hukumnya? Apakah memang dilarang, atau seperti apa penjelasanya?


KH Ma’ruf Khozin selaku Ketua Pengurus Wilayah (PW) Aswaja NU Center Jawa Timur memberikan penjelasan. Dirinya tidak menampik kalau kegiatan ke destinasi tempat ibadah agama di luar Islam memang diperdebatkan.


“Mendatangi tempat ibadah agama lain memiliki banyak pendapat dari para ulama lintas mazhab,” kata alumni Pesantren Ploso, Kediri ini. 


Akan tetapi Kiai Ma’ruf menyampaikan bahwa ada banyak motivasi mengapa seseorang akhirnya melakukan kunjungan ke bangunan suci agama tertentu.


“Umumnya seseorang datang ke candi bukan untuk tujuan masuk ke tempat ibadah, hanya melihat keunikan bangunan, mempelajari sejarah atau lainnya,” terang dia. 


Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur ini tidak menampik bahwa tetap ada candi dan lainnya yang dijadikan sebagai tempat sesembahan agama lain. Dan sekali lagi, kunjungan tersebut masih diperdebatkan ahli agama Islam.


“Silakan, boleh ikut pendapat yang mengatakan haram secara mutlak atau pendapat yang membolehkan,” terangnya.


Di ujung statusnya yang diunggah di akun Facebook pribadinya tersebut, Kiai Ma’ruf Khozin dirinya menyeimbangkan informasi. Dalam hal ini menyampaikan pandangan kalangan yang membolehkan kunjungan.


“Jika ada yang mengatakan haram, padahal ada pendapat yang boleh, maka saya sampaikan pendapat tersebut,” jelasnya sembari menyertakan dalil berikut ini:


Syekh Ibnu Muflih dari Mazhab Hambali menulis perinciannya: 


ﻭﻟﻪ ﺩﺧﻮﻝ ﺑﻴﻌﺔ ﻭﻛﻨﻴﺴﺔ ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻭاﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻭﻋﻨﻪ، ﻳﻜﺮﻩ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺛﻢ ﺻﻮﺭﺓ، ﻭﻗﻴﻞ: ﻣﻄﻠﻘﺎ


Artinya: Seseorang boleh masuk ke tempat ibadah Yahudi, Nasrani dan lainnnya. Juga boleh shalat di dalamnya. Diriwayatkan dari Ahmad bin Hambal bahwa hal itu makruh jika di dalamnya ada gambarnya. Ada lagi pendapat yang mengatakan makruh secara mutlak baik ada gambarnya atau tidak. (Lihat: Al-Adab Asy-Syariyah, juz 3, halaman: 341).


Dengan penjelasan ini, pembaca bisa mendapatkan pencerahan terkait hukum mengunjungi tempat ibadah agama di luar Islam.


Keislaman Terbaru