• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Keutamaan Menikahi Perawan

Keutamaan Menikahi Perawan
Ilustrasi menikah (Foto:NOJ/nuonline)
Ilustrasi menikah (Foto:NOJ/nuonline)

Setiap lelaki yang akan menikah, pasti mendambakan pasangan hidup yang sesuai dengan anjuran agama Islam, seperti beragama kuat, menerima kelebihan masing-masing, tidak materialistis, dan memiliki kesanggupan untuk mendidik anak keturunannya. 


Menikah merupakan ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah bagi mereka yang memiliki kemampuan untuk melaksanakannya, baik secara fisik, materi dan mental. Definisi menikah secara kebahasaan (lughatan) bermakna “berkumpul”. Sedangkan menurut istilah (istilahan) sesuai yang dituturkan Syekh Zakariya al-Anshari dalam kitab Fathul Wahab:  


. هُوَ لُغَةً الضَّمُّ وَالْوَطْءُ وَشَرْعًا عَقْدٌ يَتَضَمَّنُ إبَاحَةَ وَطْءٍ بِلَفْظِ إنْكَاحٍ أَوْ نَحْوِهِ  


Artinya:  Nikah secara bahasa bermakna ‘berkumpul’ atau ‘bersetubuh’, dan secara syara’ bermakna akad yang menyimpan makna diperbolehkannya bersetubuh dengan menggunakan lafadz nikah atau sejenisnya. (Lihat: Syekh Zakaria Al-Anshari, Fathul Wahab, Beirut, Darul Fikr, 1994, juz II, halaman: 38).


Persoalan menikah memang kerap menguras tenaga dalam hal menjatuhkan pilihan yang ideal, sehingga kadang dilematis; mana yang sebaiknya diutamakan, perawan ataukah janda? Terkait hal ini, Rasulullah bersabda: 


عَلَيْكُمْ بِالأَبْكَارِ فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيرِ  


Artinya: Hendaklah kalian menikahi perawan karena mereka lebih segar bau mulutnya, dan lebih subur rahimnya (mudah memiliki anak), dan lebih rela dengan yang sedikit (H.R. Baihaqi)


Anjuran memilih gadis/ perawan ini juga dapat dijumpai dalam hadis lain yang mengisahkan Jabir menikahi janda, lalu Rasulullah mengatakan bahwa perawan lebih baik ketimbang janda: 


تزوجت؟ قال: نعم، قال: بكراً أم ثيباً؟، قال: بل ثيباً، فقال: فهلاَّ بكراً تلاعبك وتلاعبها 


Artinya: (Rasulullah bertanya) apakah engkau telah menikah?, Jabir menjawab, ya. Rasulullah bertanya, dengan gadis atau janda?, Jabir menjawab, dengan Janda. Maka Rasulullah bersabda, mengapa tidak dengan gadis yang mana ia bisa bermain denganmu dan kamu bermain dengannya? (HR. Muslim)


Muncul pertanyaan, mengapa perawan yang lebih diutamakan? Dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi diuraikan:


قوله : ( هلا جارية ) أي : بكرا ( تلاعبها وتلاعبك ) فيه أن تزوج البكر أولى ، وأن الملاعبة مع الزوجة مندوب إليها ، قال الطيبي :وهو عبارة عن الألفة التامة ، فإن الثيب قد تكون معلقة القلب بالزوج الأول فلم تكن محبتها كاملة ; بخلاف البكر ، وعليه ما ورد عليكم بالأبكار فإنهن أشد حبا وأقل خبا 


Artinya: (Maksud bermain-main dengan istri yang masih gadis dan dia bermain-main denganmu) mengutip pendapat Imam At-Tiby hal tersebut adalah gambaran dari kasih sayang yang sempurna, karena sesungguhnya janda terkadang masih terpaut hatinya dengan suami pertamanya sehingga rasa cintanya tidak sempurna berbeda dengan perawan, sesungguhnya ia mempunyai rasa cinta yang luar biasa


Meskipun menikahi perawan lebih utama, bukan berarti menikahi janda (baik janda sebab diceraikan atau ditinggal mati suaminya), mempunyai anak atau tidak, itu tidak baik. Harus diperhatikan, sepanjang pernikahan itu membawa kemaslahatan atau kebaikan maka tidak jadi persoalan sebagaimana dulu Rasulullah menikahi Sayyidah Ummu Salamah, janda yang memiliki anak dari suami terdahulu. Hal ini sebagaimana dikemukakan Imam an-Nawawi:


 وَيُسْتَحَبُّ أَنْ لَا يَتَزَوَّجَ مَنْ مَعَهَا وَلَدٌ مِنْ غَيْرِهِ لِغَيْرِ مَصْلَحَةٍ قَالَهُ الْمُتَوَلِّي وَإِنَّمَا قُيِّدَتْ لِغَيْرِ الْمَصْلَحَةِ لِأَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَزَوَّجَ أُمَّ سَلَمَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا وَمَعَهَا وَلَدٌ أَبِي سَلَمَةِ رَضِي اللهُ عَنْهُمْ   


Artinya: Dan disunnahkan tidak menikahi janda yang memiliki anak dari suami terdahulu kecuali terdapat kemaslahatan. Dalam hal ini al-Mutawali mengatakan bahwa kesunnahan tidak menikahinya dibatasi dengan kalimat “kecuali ada kemaslahatan”. Hal ini karena Rasulullah saw dulu menikahi Ummu Salamah ra sedang ia memiliki anak dari hasil pernikahannya dengan Abi Salamah (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Raudlah ath-Thalibin, Bairut-al-Maktab al-Islami, 1405 H, juz, 7, h. 19)


Dengan demikian, siapa saja yang berkeinginan untuk menikah, bisa memprioritaskan memilih calon istri yang masih perawan dan solehah. Sebab mereka yang masih perawan biasanya masih sebersih kertas dan belum memiliki perasaan cinta kepada laki-laki. Hanya saja, hal ini kembali kepada calon masing-masing.
 

Namun hal ini bukan berarti menjadi dalih para janda tidak baik dinikahi. Pilihan menikahi janda itu bisa menjadi pilihan terbaik jika memang mengandung kemaslahatan sebagaimana ditegaskan dalam pandangan madzhab Syafi’i dan Hanbali. (Wizarah al-Auqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyyah Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, cet ke-2, juz, 41, h. 228)


Bahkan jika pilihan menikahi janda yang beranak dan diniati dengan tulus untuk menolong janda tersebut dan memberikan kasih sayang kepada sang anak, maka hal ini mengandung kemaslahatan yang luar biasa untuk janda dan anaknya. 


Editor:

Keislaman Terbaru