• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Keislaman

Mandi Jumat, Apakah Disunnahkan untuk Perempuan?

Mandi Jumat, Apakah Disunnahkan untuk Perempuan?
Mandi Jumat juga disunnahkan untuk perempuan (Foto:NOJ/wellhealth)
Mandi Jumat juga disunnahkan untuk perempuan (Foto:NOJ/wellhealth)

Hari Jumat adalah hari mulia yang memiliki banyak kesunahan. Umat Islam berlomba-lomba mengisinya dengan meningkatkan amal ibadah, seperti bersedekah, membaca al-Quran, tahlil, istighfar, tahmid, shalawat, dzikir, tahajjud. 


Hari Jum’at dikenal pula dengan sayyidul ayyam, atau hari yang sangat mulia dibandingkan hari lain. Menurut sebagian riwayat kata Jum’at diambil dari kata jama’a yang artinya berkumpul, hari perjumpaan Nabi Adam dan Siti Hawa di Jabal Rahmah. Kata Jum’at juga bisa diartikan sebagai waktu berkumpulnya umat muslim untuk melaksanakan kebaikan.


Selain itu, membersihkan tubuh, mandi, cukur rambut, memotong kuku, memakai wewangian, mengenakan baju bersih termasuk kesunnahan hari Jumat. Nah, khusus mandi, apakah kalangan perempuan dan anak-anak juga disunnahkan mandi Jumat, padahal mereka tidak diwajibkan menghadiri Jumat?.


Salah satu hadits Nabi menuturkan:


مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ النِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْلٌ 


Artinya: Siapapun dari  kalangan laki-laki dan perempuan yang menghadiri Jumat, maka mandilah. Barangsiapa yang tidak berniat menghadiri Jumat, maka tidak ada anjuran mandi baginya. (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).


Mubarakfuri dalam kitab Tuhfatul Ahwadzi berpendapat:


وَاسْتُدِلَّ مِنْ مَفْهُومِ الْحَدِيثِ أَنَّ الْغُسْلَ لَا يُشْرَعُ لِمَنْ لَا يَحْضُرُ الْجُمُعَةَ وَقَدْ جَاءَ التَّصْرِيحُ بِمُقْتَضَاهُ فِي رِوَايَةِ عُثْمَانَ بْنِ وَاقِدٍ عَنْ نَافِعٍ عِنْدَ أَبِي عوانة وابن خزيمة وابن حِبَّانَ فِي صِحَاحِهِمْ بِلَفْظِ مَنْ أَتَى الْجُمُعَةَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فَلْيَغْتَسِلْ وَمَنْ لَمْ يَأْتِهَا فَلَيْسَ عَلَيْهِ غُسْل


Artinya: Dari pemahaman hadits ini, bisa diambil sebuah dalil bahwa mandi tidak dianjurkan bagi mereka yang tidak menghadiri Jumat. Penjelasan ini terdapat dalam Riwayat Utsman bin Waqid dari Nafi’ menurut Abi Awanah, Ibn Khuzaimah dan Ibnu Hibban dalam kitab sahihnya yang menggunakan redaksi: Barangsiapa dari laki-laki dan perempuan yang menghadiri Jumat, maka mandilah. Barangsiapa yang tidak berniat menghadiri Jumat, maka tidak ada anjuran mandi baginya


Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa mandi Jumat disunnahkan bagi siapapun (laki-laki, perempuan, anak-anak) yang memang menghadiri Jumat, meskipun mereka tidak diwajibkan untuk menghadiri Jumat. Tentu mandi Jumat bukan sekedar memiliki kesunnahan belaka, akan tetapi juga mencerminkan kebersihan dan bentuk kegembiraan umat Islam atas hari Jumat itu sendiri.


Keislaman Terbaru