• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 30 April 2024

Keislaman

Membawa Hape dengan Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet

Membawa Hape dengan Aplikasi Al-Qur’an ke Toilet
Hukum membawa hape dengan alpilkasi Al-Qur'an ke toilet. (Foto: NOJ/LKh)
Hukum membawa hape dengan alpilkasi Al-Qur'an ke toilet. (Foto: NOJ/LKh)

Hidup di zaman seperti sekarang sangatlah mudah. Aneka kebutuhan harian dapat dilayani dengan smartphone atau hape. Jadilah hape merupakan sarana utama dalam keseharian, termasuk keperluan mengaji Al-Qur'an.  

 

Al-Qur’an adalah kalam Allah SWT  yang merupakan mukjizat bagi Nabi Muhammad SAW, ditulis dalam mushaf dan diriwayatkan dengan mutawatir serta membacanya adalah ibadah. Begitu definisi Al-Qur’an  menurut Subhi Sholih.

 

Sebagai kitab suci, terdapat beberapa aturan untuk menyimpan dan memegangnya. Di antaranya, diri kita harus dalam keadaan suci dari hadats jika hendak memegang Al-Qur’an. Kemudian, Al-Qur’an  harus diletakkan di tempat yang layak sebagai bentuk pemuliaan terhadapnya.

 

Oleh karena itu ulama melarang membawa Al-Qur’an  ke dalam toilet. Ibn Hajar Al-Haitami dalam kitab Mughnil Muhtaj halaman 155 mengutip pendapat Imam Al-Adzra’i;

 

 قَالَ الْأَذْرَعِيُّ: وَالْمُتَّجِهُ تَحْرِيمُ إدْخَالِ الْمُصْحَفِ وَنَحْوِهِ الْخَلَاءَ مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ إجْلَالًا لَهُ وَتَكْرِيمًا

 

Artinya: Imam Al-Adzra’i berkata: Pendapat yang tepat adalah haram membawa mushaf dan semisalnya ke dalam toilet tanpa darurat. Ini dilakukan sebagai wujud pengagungan dan pemuliaan terhadap mushaf. Di sini perlu diperjelas tentang mushaf yang dimaksud dalam kutipan di atas.

 

 

Imam Nawawi Banten mengatakan tentang batasan mushaf; Yang dimaksud dengan mushaf adalah setiap benda yang di sana terdapat sebagian tulisan dari Al-Qur’an yang digunakan untuk dirasah (belajar) seperti kertas, kain, plastik, papan, tiang, tembok dan sebagainya.(lihat Nihayatuz Zain halaman 32).

 

Masalahnya kemudian, sekarang banyak software Al-Qur’an  yang terdapat dalam PC, laptop dan handphone/smartphone yang bisa kita baca dan juga bisa kita gunakan untuk belajar. Apakah software tersebut dihukumi seperti mushaf dan bagaimana hukum membawanya ke dalam toilet?

 

Dalam hal ini, ulama kontemporer menjawab pertanyaan tersebut sebagaimana yang terdapat dalam fatwa-fatwa kontemporer yang dikompilasikan dalam kitab Mauqi’ul Islam, Sual wa Jawab halaman 53;

 

 ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﻮﺍﻻﺕ ﺍﻟﺘﻲ ﻭﺿﻊ ﻓﻴﻬﺎ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺃﻭ ﺗﺴﺠﻴﻼ، ﻻ ﺗﺄﺧﺬ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﺼﺤﻒ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻤﺴﻬﺎ ﻣﻦ ﻏﻴﺮ ﻃﻬﺎﺭﺓ، ﻭﻳﺠﻮﺯ ﺩﺧﻮﻝ ﺍﻟﺨﻼﺀ ﺑﻬﺎ، ﻭﺫﻟﻚ ﻷﻥ ﻛﺘﺎﺑﺔ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻓﻲ ﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻟﻴﺲ ﻛﻜﺘﺎﺑﺘﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﻤﺼﺎﺣﻒ، ﻓﻬﻲ ﺫﺑﺬﺑﺎﺕ ﺗﻌﺮﺽ ﺛﻢ ﺗﺰﻭﻝ ﻭﻟﻴﺴﺖ ﺣﺮﻭﻓﺎ ﺛﺎﺑﺘﺔ، ﻭﺍﻟﺠﻮﺍﻝ ﻣﺸﺘﻤﻞ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ ﻭﻏﻴﺮﻩ

 

Artinya: Handphone atau smartphone yang di dalamnya terdapat Al-Qur’an  baik yang tampak sebagai tulisan atau berupa audio tidak dihukumi sebagai mushaf. Oleh karena itu boleh memegangnya dalam keadaan hadats dan juga boleh membawanya ke dalam toilet. Ini disebabkan tulisan Al-Qur’an  yang tampak di HP/smartphone tidak seperti tulisan dalam mushaf, tulisan tersebut adalah getaran listrik atau pancaran sinar yang bisa nampak dan bisa hilang serta bukan merupakan huruf yang tetap. Lebih dari itu, dalam HP/smartphone terdapat banyak program atau data selain Al-Qur’an.

 

Dari penjelasan di atas bisa dilihat bahwa membawa HP yang di dalamnya terdapat software Al-Qur’an hukumnya boleh. Akan tetapi kita harus menghormati Al-Qur’an sebisa mungkin dengan tidak membuka software Al-Qur’an ketika di dalam toilet.


Editor:

Keislaman Terbaru