• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Keislaman

Panduan bagi Laki dan Perempuan yang Liburan di Kolam Renang

Panduan bagi Laki dan Perempuan yang Liburan di Kolam Renang
Suasana di salah satu kolam renang umum. (Foto: NOJ/DMb)
Suasana di salah satu kolam renang umum. (Foto: NOJ/DMb)

Salah satu destinasi wisata yang ramai dikunjungi saat lebaran maupun liburan pada umumnya adalah kolam renang serta pantai. Dengan fasilitas yang ditawarkan pengelola tempat hiburan, mereka yang berlainan jenis sekalipun dapat merasakan layanan yang ada.

 

Masalahnya, bagaimana aturan dalam Islam terkait berenang maupun menikmati wahana pantai secara bersama antara laki dan perempuan?

 

Problem yang diangkat ulama dalam kitab-kitab klasik terkait aktivitas perempuan di ruang publik adalah soal aurat dan campur baur perempuan dan laki-laki (ikhtilath) bukan mahram. Aktivitas perempuan di ruang publik di mana terdapat laki-laki di dalamnya termasuk renang dibolehkan selagi auratnya tertutup.

 

خصوصا في هذا الزمان الذي كثر فيه اختلاط الاجانب من الرجال والنساء في مثل ذلك من غير مبالاة بكشف ما هو عورة كما هو معلوم مشاهد

 

Artinya: Terlebih lagi di zaman ini di mana banyak campur baur (ikhtilath) laki-laki dan perempuan bukan mahram seperti ini tanpa peduli tersingkapnya aurat sebagaimana maklum disaksikan. (Lihat As-Syarbini, Iqna dalam Hasyiyatul Bujairimi alal Khatib, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], juz IV, halaman 226).

  

Pada prinsipnya, campur baur (ikhtilath) laki-laki dan perempuan diperbolehkan sejauh ada hajat tertentu dan disertai dengan menjaga kaidah-kaidah syariat seperti menjaga aurat, menjaga pandangan, dan aman dari fitnah.

 

Oleh karena itu, Imam An-Nawawi dari Mazhab As-Syafi’i menjel;askan  bahwa campur baur laki-laki dan perempuan bukan mahram dibolehkan dengan menjaga kaidah syariat dan dilakukan di ruang terbuka ramai, bukan di tempat sepi.

 

فقد نقل ابن المنذر وغيره الاجماع أن المرأة لا جمعة عليها وقوله ولانها تختلط بالرجال وذلك لا يجوز ليس كما قال فانها لا يلزم من حضورها الجمعة الاختلاط بل تكون وراءهم وقد نقل ابن المنذر وغيره الاجماع علي انها لو حضرت وصلت الجمعة جاز وقد ثبتت الاحاديث الصحيحة المستفيضة أن النساء كن يصلين خلف رسول الله صلي الله عليه وسلم في مسجده خلف الرجال ولان اختلاط النساء بالرجال إذا لم يكن خلوة ليس بحرام

 

Artinya: Ibnul Mundzir dan ulama lain menukil ijmak bahwa perempuan tidak berkewajiban menghadiri jumatan. Perkataan ‘Pasalnya perempuan bercampur dengan laki-laki (pada jumatan) dan yang demikian itu tidak boleh; tidak seperti apa yang dikatakan ‘kehadiran perempuan pada jumatan tidak serta merta terjadinya campur baur, tetapi ada di belakang jamaah laki-laki.’ Ibnul Mundzir dan ulama lain menukil ijmak bahwa kalau perempuan mau hadir dan shalat Jumat, tentu hal itu dibolehkan. Hadits-hadits shahih yang tersebar luas telah tetap bahwa perempuan ikut shalat bersama Rasulullah SAW di masjid di belakang jamaah laki-laki karena campur baur (ikhtilath) laki-laki dan perempuan tidak diharamkan sejauh tidak khalwat (tempat sunyi). (Lihat An-Nawawi, Al-Majmuk, [Jeddah, Maktabah Al-Irsyad: tanpa tahun], juz IV, halaman 350).

 

Karenanya, aktivitas olahraga air di kolam renang umum dengan campur baur laki-laki dan perempuan bukan mahram (ikhtilath) masih dalam batas kewajaran karena keramaiannya. Hanya saja disarankan pengunjung kolam renang menjaga kaidah-kaidah syariat terkait aurat dan pandangan mata untuk menghindarkan fitnah.


Editor:

Keislaman Terbaru