• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Keislaman

Panduan Islam soal Etika Bergaul dengan Lawan Jenis

Panduan Islam soal Etika Bergaul dengan Lawan Jenis
Islam memberikan panduan bagaimana berhubungan dengan mahram dan non-mahram. (Foto: NOJ/JMa)
Islam memberikan panduan bagaimana berhubungan dengan mahram dan non-mahram. (Foto: NOJ/JMa)

Islam yang dibawa oleh manusia pilihan dan terbaik di bumi ini, Rasulullah SAW adalah agama santun dan memberi rahmat bagi semesta alam. Nabi diutus Allah memberikan pengajaran dan pendidikan keagamaan maupun pendidikan sosial politik kemasyarakatan, menuntun umatnya dengan penuh nilai etika. Hal ini sebagaimana dijelaskan: Sesungguhnya saya diutus (Allah) untuk menyempurnakan keshalihan akhlaq. (HR Ahmad)

 

Sangatlah relevan bila Islam adalah agama yang mengawal moralitas dan nilai-nilai etika ke semua lini kehidupan umatnya. Dari mulai ruang lingkup terkecil seperti keluarga hingga kehidupan  yang lebih luas yaitu bermasyarakat.  Tidak ada ajaran dalam Islam yang tidak memberi manfaat bagi umatnya, hingga soal etika bergaul dengan sesama, dalam hal ini dengan yang semuhrim atau bukan. Semua dibangun oleh Islam dalam kerangka kemaslahatan, agar tercipta kestabilan dan keteraturan dalam kehidupan ini.

 

Memahami Istilah Muhrim dan Mahram

Seringkali dalam kehidupan sehari-hari kita dengar istilah muhrim untuk mengidentifikasi seseorang yang layak dipergauli secara benar sesuai tuntunan agama. Muhrim dalam kamus bahasa Arab Al-Munawwir sebenarnya berarti orang yang berihram (yang sedang melaksanakan ibadah umrah/ haji). Sementara mahram adalah kerabat dekat yang haram dinikahi. Dan mahram inilah yang akan kita kaji dalam pembahasan berikut.

 

Istilah muhrim di Indonesia lebih popular dan dipahami sebagaimana mahram. Padahal keduanya memiliki pengertian sekaligus dampak hukum yang berbeda. Mahram (atau yang popular di Indonesia itu muhrim) juga didefinisikan sebagai perempuan yang haram dinikahi dengan berbagai sebab. Keharaman dikategorikan menjadi dua macam, pertama hurmah muabbadah (haram selamanya) dan kedua yakni hurmah muaqqotah atau haram dalam waktu tertentu.

 

Hurmah muabbadah atau haram dinikahi selamanya terjadi dengan beberapa sebab yakni karena kekerabatan, hubungan permantuan (mushaharah) dan susuan.

 

Yang pertama sebab kekerabatan yaitu ada 7 (tujuh) yaitu ibu, anak perempuan, saudara perempuan, keponakan dari saudara laki-laki dan perempuan, bibi dari ayah dan bibi dari ibu. Hal ini sebagaimana tertulis dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 23. 

 

Yang kedua sebab hubungan mushaharah atau permantuan itu ada 4 (empat) yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuan istri (anak tiri). 

 

Dan yang ketiga haram dinikahi sebab persusuan itu ada 7 (tujuh), yaitu ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan, saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri). 

 

Adapun dampak negatifnya, apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan, maka pernikahannya menjadi batal. Bahkan apabila tetap dilanggar dan dilanjutkan akan bisa mengakibatkan beberapa kemungkinan yang lebih berat. (KH Sahal Mahfudh, Dialog Problematika Ummat, Khalista dan LTN PBNU)

 

Etika Bergaul dengan Mahram dan Non Mahram

Setelah memahami arti kata mahram, maka beberapa hukum terkait mahram juga tidak kalah pentingnya untuk dipahami. Sekilas tentang hukum pernikahannya telah dibahas di atas. Selanjutnya bagaimana Islam mengawal etika umatnya dengan menata pergaulan sosial mereka? Bagaimana bergaul dengan mahram dan non-mahram seperti batas-batas aurat mereka dan batas pergaulan di antara mereka?

 

Dalam hadist riwayat Abu Dawud dari Aisyah bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke rumah/kamar(?) Rasulullah SAW. Dia memakai pakaian tipis. Maka baginda berpaling darinya, seraya berkata: Wahai Asma! Sesungguhnya, perempuan itu kalau sudah sampai (umur) haidl tidak pantas untuk dilihat dari (tubuh)nya kecuali ini dan ini. Baginda menunjukkan ke muka dan telapak tangannya.

 

KH Husein Muhammad dalam Fiqh Perempuan mencatat, perempuan dalam perspektif fiqih aurat dibagi menjadi dua kelompok; perempuan merdeka (alhurrah) dan perempuan hamba (al-amah). Batas aurat perempuan merdeka berbeda dari perempuan hamba.

 

Dalam madzhab As-Syafi’i seperti dikatakan An-Nawawi dan Al-Khathib Assyirbiini, aurat perempuan merdeka adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan (bagian atas/ luar dan bawah /dalam) sampai pergelangan tangan. Al-Muzani menambah kedua telapak kaki juga tidak termasuk aurat yang wajib ditutup.

 

Imam al-Marghinani dari madzhab Hanafi mengatakan bahwa aurat perempuan merdeka adalah seluruh anggota tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Akan tetapi, pendapat yang paling tepat (ashah) dalam madzhab adalah bahwa kedua telapak kaki juga tidak termasuk aurat yang wajib ditutup.

 

Yang menjadi batas aurat lelaki adalah juga menjadi batas aurat perempuan hamba (alamah), perut dan punggungnya adalah aurat. Selain itu dari seluruh tubuhnya adalah bukan aurat.

 

Ulama kontemporer Muhammad Ali As-Syabuni  menjustifikasi pendapat mayoritas ulama mengenai aurat perempuan hamba dengan berkata: Perempuan hamba sebagai perempuan pekerja banyak keluar rumah dan pulang pergi ke pasar untuk melayani dan memenuhi segala keperluan tuannya. Apabila diperintahkan untuk berpakaian serba tertutup ketika keluar rumah adalah suatu hal yang merepotkan (haraj) dan memberatkannya (masyaqqah). Lain halnya dengan perempuan merdeka yang memang diperintahkan untuk tetap berada di dalam rumah dan tidak keluar rumah kecuali karena keperluan mendesak. Maka ia tidak ada kerepotan atau keberatan seperti yang dialami oleh perempuan hamba. (Rawaiul Bayan: Tafsir Ayat Ahkam minal Quran, halaman 379)

 

Dengan demikian, dapat kita ambil kesimpulan bahwa batas aurat perempuan dengan selain mahramya di luar shalat adalah seluruh tubuh. Kecuali muka, kedua telapak tangan, dan  kedua kaki menurut pendapat madzhab yang tepat (ashah). Sementara untuk perempuan sahaya/hamba adalah sama dengan lelaki yaitu di antara pusar dan kedua lutut. 

 

Hukum Berjabat Tangan

Perihal bersentuhan atau berjabat tangan dengan selain mahram, para ulama umumnya merujuk pada hadits dari istri Nabi SAW, Aisyah RA yang menyatakan: Demi Allah, tangan Rasulullah tidak pernah menyentuh tangan perempuan sama sekali. (HR Muslim).

 

Hadits ini dijadikan dasar atas dilarangnya berjabat tangan antara lelaki dan perempuan yang bukan mahram. Dan Prof Quraisy Syihab dalam bukunya, 101 Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui, halaman 211 mencatat: Ada juga riwayat yang menyatakan bahwa ketika terjadi baiat (pengambilan janji setia perempuan), Nabi SAW memang tidak berjabat tangan dengan mereka. Ketika itu Nabi berada di atas bukit Shafa dan Sayyidina Umar RA di bawah. Beliaulah (Umar) yang menjabat tangan mereka masing-masing, bukan Nabi. Ini dijadikan dasar oleh mereka yang membolehkan jabat tangan antara dua jenis  kelamin. Sikap Rasul bukannya berarti tidak boleh, tetapi menunjukkan bahwa lebih baik tidak berjabat tangan.


Editor:

Keislaman Terbaru