• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Mengenal Wali Nikah, Ini Syaratnya

Mengenal Wali Nikah, Ini Syaratnya
Pernikahan. (Foto: NOJ/NU Online)
Pernikahan. (Foto: NOJ/NU Online)

Salah satu syarat sah nikah adalah adanya wali yang secara mutlak berhak menikahkan atau mewakilinya. Kesalahan penentuan, beresiko akad nikah tidak sah. Berikut 3 kelompok yang berhak menjadi wali.

 

1. Wali nasab, wali yang berhubungan tali kekeluargaan dengan perempuan yang akan dikawin.

2. Wali mu'thiq, orang yang menjadi wali terhadap perempuan bekas hamba sahaya yang dimerdekakan.

3. Wali hakim, orang yang menjadi wali dalam kedudukannya sebagai hakim atau penguasa.

 

Membincang wali nasab, pola perwaliannya ke atas (ayah dan seterusnya) lebih dahulu, lalu ke samping (saudara), ke bawah (keponakan), kemudian kembali ke atas (paman), ke samping (sepupu), ke bawah (ponakan sepupu), dan seterusnya. 

 
  1. Ayah (kandung); lalu
  2. Kakek (ayahnya ayah); lalu
  3. Saudara lelaki sekandung; lalu
  4. Saudara lelaki seayah; lalu
  5. Keponakan lelaki (putra dari saudara laki-laki) sekandung; lalu
  6. Ponakan lelaki (putra dari saudara laki-laki) seayah; lalu
  7. Ke bawah nomor 5; lalu
  8. Ke bawah nomor 6; lalu
  9. Paman (saudara ayah) sekandung; lalu
  10. Paman (saudara ayah) seayah; lalu
  11. Sepupu lelaki sekandung (putra dari nomor 9); lalu
  12. Sepupu lelaki seayah (putra dari nomor 10); lalu
  13. Ke bawah nomor 11; lalu
  14. Ke bawah nomor 12; lalu
  15. Pamanya ayah; lalu
  16. Paman sepupu (sepupunya ayah); lalu
  17. Ke bawah nomor 15; lalu
  18. Ke bawah nomor 16; lalu​​​​​​​
  19. Pamanya kakek; lalu
  20. Sepupunya kakek (putra dari nomor 19) terus ke bawah; lalu​​​​​​​
  21. Pamannya ayahnya kakek; lalu
  22. Sepupunya ayahnya kakek (putra dari nomor 21) terus ke bawah; 
  23. Begitu seterusnya.
 

Orang-orang yang disebutkan di atas berhak menjadi wali bilamana memenuhi syarat yaitu.

 

1. Dewasa dan berakal sehat. Dalam arti, anak kecil dan orang gila tidak berhak menjadi wali.

2. Wali harus laki-laki. Tidak boleh perempuan.

3. Tidak sah orang yang tidak beragama Islam menjadi wali. 

4. Orang merdeka.

5. Tidak berada dalam pengampunan (mahjur alaih).

6. Berpikiran baik.

7. Adil dalam arti tidak terlibat dengan dosa besar dan tidak sering terlibat dosa kecil serta memelihara muruah atau sopan santun. Sebagaimana dawuh nabi dalam hadits dari Asiyah menurut riwayat Al-Qurthniy.

 

لانكاح الا بولي وشاهدى عدل

 

Artinya: "Tidak sah nikah kecuali bila ada wali dan dua orang saksi yang adil."

 

8. Tidak sedang melaksanakan ihram, baik haji atau umrah. Hal ini disandarkan pada hadits nabi dari Usman menurut riwayat Muslim.

 

لانكاح المحرم ولا ينكح

 

Artinya: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan seseorang dan tidak boleh pula dinikahkan oleh seseorang."

 

Dengan demikian, konsep perwalian wajib dari kerabat laki-laki dari jalur laki-laki, wajib tertib dan memprioritaskan yang sekandung.


Keislaman Terbaru