Firdausi
Kontributor
Salah satu syarat sah nikah adalah adanya wali yang secara mutlak berhak menikahkan atau mewakilinya. Kesalahan penentuan, beresiko akad nikah tidak sah. Berikut 3 kelompok yang berhak menjadi wali.
1. Wali nasab, wali yang berhubungan tali kekeluargaan dengan perempuan yang akan dikawin.
2. Wali mu'thiq, orang yang menjadi wali terhadap perempuan bekas hamba sahaya yang dimerdekakan.
3. Wali hakim, orang yang menjadi wali dalam kedudukannya sebagai hakim atau penguasa.
Membincang wali nasab, pola perwaliannya ke atas (ayah dan seterusnya) lebih dahulu, lalu ke samping (saudara), ke bawah (keponakan), kemudian kembali ke atas (paman), ke samping (sepupu), ke bawah (ponakan sepupu), dan seterusnya.Â
- Ayah (kandung); lalu
- Kakek (ayahnya ayah); lalu
- Saudara lelaki sekandung; lalu
- Saudara lelaki seayah; lalu
- Keponakan lelaki (putra dari saudara laki-laki) sekandung; lalu
- Ponakan lelaki (putra dari saudara laki-laki) seayah; lalu
- Ke bawah nomor 5; lalu
- Ke bawah nomor 6; lalu
- Paman (saudara ayah) sekandung; lalu
- Paman (saudara ayah) seayah; lalu
- Sepupu lelaki sekandung (putra dari nomor 9); lalu
- Sepupu lelaki seayah (putra dari nomor 10); lalu
- Ke bawah nomor 11; lalu
- Ke bawah nomor 12; lalu
- Pamanya ayah; lalu
- Paman sepupu (sepupunya ayah); lalu
- Ke bawah nomor 15; lalu
- Ke bawah nomor 16; lalu​​​​​​​
- Pamanya kakek; lalu
- Sepupunya kakek (putra dari nomor 19) terus ke bawah; lalu​​​​​​​
- Pamannya ayahnya kakek; lalu
- Sepupunya ayahnya kakek (putra dari nomor 21) terus ke bawah;Â
- Begitu seterusnya.
Orang-orang yang disebutkan di atas berhak menjadi wali bilamana memenuhi syarat yaitu.
1. Dewasa dan berakal sehat. Dalam arti, anak kecil dan orang gila tidak berhak menjadi wali.
2. Wali harus laki-laki. Tidak boleh perempuan.
3. Tidak sah orang yang tidak beragama Islam menjadi wali.Â
4. Orang merdeka.
5. Tidak berada dalam pengampunan (mahjur alaih).
6. Berpikiran baik.
7. Adil dalam arti tidak terlibat dengan dosa besar dan tidak sering terlibat dosa kecil serta memelihara muruah atau sopan santun. Sebagaimana dawuh nabi dalam hadits dari Asiyah menurut riwayat Al-Qurthniy.
Ù„Ø§Ù†ÙƒØ§Ø Ø§Ù„Ø§ بولي وشاهدى عدل
Artinya: "Tidak sah nikah kecuali bila ada wali dan dua orang saksi yang adil."
8. Tidak sedang melaksanakan ihram, baik haji atau umrah. Hal ini disandarkan pada hadits nabi dari Usman menurut riwayat Muslim.
Ù„Ø§Ù†ÙƒØ§Ø Ø§Ù„Ù…ØØ±Ù… ولا ينكØ
Artinya: "Orang yang sedang ihram tidak boleh menikahkan seseorang dan tidak boleh pula dinikahkan oleh seseorang."
Dengan demikian, konsep perwalian wajib dari kerabat laki-laki dari jalur laki-laki, wajib tertib dan memprioritaskan yang sekandung.
Terpopuler
1
Ketua Ansor Jatim Resmi Luncurkan Platform AnsorUniversity.id
2
Bacaan Doa Melepas Jamaah Haji Menuju Tanah Suci
3
Tasyakuran Harlah ke-91, Ansor Sidoarjo beri Apresiasi Kader Ketahanan Pangan
4
Halal Bihalal PCNU Blitar Luncurkan Program Bimbingan Manasik Haji
5
Harlah RSI Surabaya A Yani, Rais Aam PBNU Dorong Jadi Rujukan RSNU
6
Warga NU Universitas Negeri Malang Gelar Halal Bihalal, Perkuat Komitmen Majukan Pendidikan
Terkini
Lihat Semua