• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Kediri Raya

Begini yang Dilakukan Fatayat NU Blitar Cegah Meningkatnya KDRT 

Begini yang Dilakukan Fatayat NU Blitar Cegah Meningkatnya KDRT 
Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Blitar, Diana Dwi Oktavia (Foto:NUOJ/Ika Fitria)
Ketua PC Fatayat NU Kabupaten Blitar, Diana Dwi Oktavia (Foto:NUOJ/Ika Fitria)

Blitar, NU Online Jatim
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang belakang ramai diperbincangkan direspons oleh Ketua Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Blitar, Diana Dwi Oktavia. Bahkan sejumlah program dimiliki sebagai upaya meminimalisir, bahkan meniadakan kekerasan dalam rumah tangga.
 

Disampaikan Ning Diana, sapaan akrabnya bahwa hormat dan menutup aib suami memang wajib bagi istri. Bahkan hal tersebut juga harus dilakukan suami, sehingga berimbang. Akan tetapi jika kaitannya tentang KDRT, maka istri tidak perlu menyembunyikannya. Namun demikian jangan asal bercerita kepada orang lain, melainkan dikonsultasikan kepada ahli yang memang membidangi dan mampu menangani kasus tersebut.
 

“Perlu diketahui KDRT dan hormat kepada suami itu dua hal yang berbeda. KDRT adalah tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang suami kepada istri, dan dalam Islam hal tersebut tidak dapat dibenarkan,” jelasnya kepada NU Online Jatim, Ahad (06/02/2022). 
 

Ia menambahkan, jika ada kader Fatayat NU yang mengalami kekerasan, maka akan dibantu melaporkan kepada pihak berwenang, serta hal tersebut merupakan perjuangan. 
 

“Itu sebagai wujud amar makruf nahi munkar. Selain itu, Fatayat NU juga memiliki program untuk mencegah kasus KDRT yaitu bidang dakwah dan advokasi,” terangnya.
 

Dalam bidang dakwah, PC Fatayat NU Kabupaten Blitar melakukan pendampingan kepada calon pengantin. Hal tersebut berupa  penyuluhan dan sosialisasi terkait kesiapan calon pengantin, terutama pasangan yang masih memasuki usia dini.
 

“Kita mencegah adanya pernikahan dini dan menikah sesuai umur yang sudah tercantum dalam undang-undang perkawinan, hal tersebut sebagai langkah untuk meminimalisir kasus KDRT,” tutur Ning Diana.
 

Selain itu, Fatayat NU juga melakukan sosialisasi dan mendampingi kesiapan pengantin dalam menghadapi gelombang dalam rumah tangga. Sehingga jika nanti terjadi permasalahan dalam rumah tangga, dapat diselesaikan dengan baik.
 

“Sosialisasi ini lebih kepada gambaran apa yang terjadi dalam rumah tangga dan bagaimana solusinya,” jelaswnya.
 

Juga memiliki Lembaga Konsultasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (LKP3A). Yang salah satu programnya adalah Rumah Konseling Fatayat NU (Rosela) untuk mendampingi perempuan dan anak yang mengalami KDRT.
 

“Diharapkan dengan aneka program tersebut dapat memberikan edukasi kepada masyarakat secara meluas. Sebab yang terpenting untuk mencegah kasus KDRT adalah edukasi dan pendampingan kepada masyarakat agar menjadikan pernikahan yang sakinah mawaddah, warahmah,” harapnya. 
 

Dengan demikian, harapannya pasangan yang akan menikah tidak membayangkan indahnya saja, tetapi sudah siap dengan segala risiko yang akan dihadapi. “Dan kami berharap apa yang Fatayat NU lakukan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat, salah satunya penurunan kasus KDRT yang memang saat ini sedang meningkat,” pungkas dia.


Editor:

Kediri Raya Terbaru