• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Metropolis

Bikin Heboh, Gus Rijal Tanggapi Ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT

Bikin Heboh, Gus Rijal Tanggapi Ceramah Oki Setiana Dewi soal KDRT
Gus Rijal Mumazziq (pegang mik) tanggapi pernyataan Oki Setiana Dewi soal KDRT. (Foto: NOJ/ Boy Ardiansyah)
Gus Rijal Mumazziq (pegang mik) tanggapi pernyataan Oki Setiana Dewi soal KDRT. (Foto: NOJ/ Boy Ardiansyah)

Sidoarjo, NU Online Jatim

Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan pernyataan dari aktris sekaligus pendakwah Oki Setiana Dewi yang dinilai memaklumi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Oki menyebutkan, sebaiknya istri menutup aib suami meski telah melakukan tindak kekerasan.

 

Sontak hal ini memantik banyak tanggapan dari sejumlah kalangan. Salah satunya Rijal Mumazziq, Ketua Pengurus Cabang (PC) Lembaga Ta'lif wan Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Kota Surabaya. Ia pun turut meluruskan isi ceramah seorang ustadzah yang disinyalir melanggengkan kekerasan tersebut.

 

Disebutkan oleh Gus Rijal, apapun dalil dan dalilnya, KDRT merupakan sebuah tindakan kekerasan yang sangat tidak patut dilakukan. Apalagi hal tersebut dilakukan oleh suami kepada istrinya, ataupun sebaliknya.

 

“Saya ditempa dengan brutal secara fisik dan mental di Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), tetapi sejak menjadi siswa dan disahkan menjadi warga dua puluh tahun lalu tidak pernah menyalahgunakan ilmu bela diri untuk memukul apalagi tawuran. Sebab, hakikat tertinggi dari beladiri adalah pengendalian diri dan kematangan emosi,” tulis Gus Rijal di akun facebooknya @Rijal Mumazziq Z, Kamis (03/02/2022).

 

Demikian pula dalam rumah tangga, Gus Rijal tidak mentolerir adanya tindakan KDRT dengan dalil dan dalih apapun. Pendisiplinan atau apapun istilahnya, pukulan fisik tetaplah sebuah kekerasan.

 

“Dalam Surat An-Nisa' ayat 34 memang ada kalimat Fadhribuhunna (pukullah mereka), yaitu bagi istri yang nusyuz alias membangkang,” katanya.

 

Namun demikian, dalam analisa Gus Rijal dengan melihat Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam beberapa karyanya, misal dalam tafsir Marah Labid atau Uqudullujayn, huruf wawu dalam ayat itu bermakna tartib (berjenjang-berurutan), justru bukan suatu pilihan.

 

Yakni, tahap awal menasihati dengan cara lemah lembut, komunikatif dan pikiran dingin. Langkah kedua, pisah ranjang jika sudah jelas pembangkangannya. Tahap ketiga, barulah memukul diperbolehkan, itupun dianjurkan untuk memaafkannya saja. Bahkan sekiranya pukulan itu membahayakan, maka haram hukumnya.

 

“Oleh karena itu, jangan pernah ada KDRT dalam rumah tangga. Juga jangan pernah memakluminya. Jangan pula menutupinya dengan dalil dan dalih agama,” ungkapnya.

 

Menurut Gus Rijal, siapapun yang melakukan KDRT dengan sadar atau terpaksa dan dimaklumi oleh korbannya, maka pelaku akan berpotensi mengulanginya dalam kesempatan lain.

  

“Jangan percaya pelaku bisa terharu dengan korban yang telah memaklumi tindakannya atas dasar menyembunyikan aib suami itu,” pungkasnya.


Metropolis Terbaru