• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Keislaman

Pahala Bergegas ke Masjid untuk Melaksanakan Jumat

Pahala Bergegas ke Masjid untuk Melaksanakan Jumat
Jamaah Jumat yang sedang mendengarkan khutbah (Foto:NOJ/karomi)
Jamaah Jumat yang sedang mendengarkan khutbah (Foto:NOJ/karomi)

Seminggu sekali umat Islam diperintahkan untuk mendirikan shalat Jumat di daerahnya masing-masing. Perintah wajib ini berlaku untuk muslim pria yang merdeka, baligh, serta menetap di suatu tempat, sehingga mereka bergegas untuk berangkat berangkat menuju masjid.


Sedangkan mereka yang beraktivitas di luar daerah, kerap terkendala mengawali menuju masjid untuk ibadah Jumat, dikarenakan ada halangan seperti terjebak kemacetan, hingga akhirnya datang belakangan. Dalam salah satu hadis disebutkan:


عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشًا أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ الإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ


Artinya: Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda: Seseorang yang mandi pada hari Jum'at sebagaimana mandi junub, lalu berangkat di waktu awal menuju Masjid, maka ia seolah berkurban seekor unta. Siapa saja datang pada kesempatan kedua maka dia seolah berkurban seekor sapi. Lalu orang yang datang di kesempatan ketiga maka seolah ia berkurban seekor kambing yang bertanduk. Kemudian orang yang datang pada kesempatan  keempat seolah ia berkurban seekor ayam. Orang yang datang pada kesempatan  kelima maka dia bagai berkurban sebutir telur. Dan apabila imam sudah memberi khutbah, maka para Malaikat hadir mendengarkan dzikir (khutbah imam) tersebut, (HR. Al Bukhari dan Muslim).


Secara tekstual, hadis ini menjelaskan keutamaan orang yang berangkat ke masjid untuk jumatan di awal waktu hingga akhir waktu. Berkaitan dengan hal tersebut, Syekh Mahfuzh al-Tarmasi mengutip pendapat Imam al-Nawawi sebagai berikut: 


قَالَ الإمام النووي فِي هَذَا الْحَدِيْثِ اَلْحَثُّ عَلَى التَّبْكِيْرِ إِلَى الْجُمُعَةِ وَأَنَّ مَرَاتِبَ النَّاسِ فِي الْفَضِيْلَةِ فِيْهَا وَفِي غَيْرِهَا بِحَسَبِ أَعْمَالِهِمْ وَهُوَ مِنْ بَابِ قَوْلِ اللهِ تَعَالَى إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَاللهِ أَتْقَاكُمْ  


Artinya: Imam al-Nawawi berkomentar bahwa hadis ini mengandung motivasi untuk siapa saja agar berangkat lebih awal menuju masjid untuk Jumatan dan tentang tingkat keutamaan manusia yang berangkat untuk Jumatan, dan juga disesuaikan dengan amalan mereka.  Hal ini termasuk dalam firman Allah: Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa (al-Syekh Muhammad Mahfuzh bin Abdillah al-Turmusi, Hasyiyah al-Turmusi, Dar al-Manhaj, juz 4 hal. 305).


Berpijak dari penjelasan Syaikh Mahfud di atas, dapat dipahami bahwa orang yang berangkat lebih awal untuk melaksanakan jumatan itu lebih utama, sebab tingkatan pertama ini yang diharapkan. Sedangkan orang yang berangkat belakangan mendapatkan keutamaan pada tingkat kedua, dan seterusnya.


Menurut Syekh Zakariya Al-Ansari, orang yang berangkat lebih awal termasuk kelompok pertama yang mendapatkan pahala sedekah unta, lalu orang yang berangkat di pertengahan mendapatkan pahala sedekah unta sedang, dan orang yang berangkat di penghujung waktu tersebut mendapat unta lebih kecil. Bahkan dalam hadis di atas bahwa kelompok kelima mendapatkan telur saja.


Dari sini dapat disimpulkan bahwa orang yang berangkat jumatan di awal waktu mendapatkan pahala paling banyak ketimbang yang berangkat belakangan. Alasannya karena dengan berangkat awal dapat leluasa melakukan ibadah sunnah lain sehingga semakin menumpuk pula pahala yang ia dapatkan.


Hanya saja keutamaan berangkat lebih awal ini berlaku untuk makmum, bukan imam. Syekh Zakariya berkata:


 أَمَّا الْإِمَامُ فَيُسَنُّ لَهُ التَّأْخِيرُ إلَى وَقْتِ الْخُطْبَةِ اتِّبَاعًا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  وَخُلَفَائِهِ


Artinya: Adapun Imam, disunnahkan baginya mengakhirkan keberangkatan sampai waktu khutbah, karena mengikuti Nabi dan para khalifahnya. (Syekh Zakariyya al-Anshari, Fath al-Wahhab, juz 2, hal. 45


Namun meski imam diperbolehkan datang akhir menjelang khutbah, sebaiknya imam tetap bergegas pula dan sudah stand-by di dalam masjid untuk mempersiapkan diri memulai khutbah, sebab jika imam terlambat datang, maka akan mengganggu prosesi ibadah jumat.


Editor:

Keislaman Terbaru