• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Penjelasan Beberapa Hal yang Membatalkan Wudlu

Penjelasan Beberapa Hal yang Membatalkan Wudlu
Muslimin dan muslimah wajib mengetahui apa saja yang dapat membatalkan wudlu. (Foto: NOJ/ANg)
Muslimin dan muslimah wajib mengetahui apa saja yang dapat membatalkan wudlu. (Foto: NOJ/ANg)

Wudlu merupakan 'pintu masuk' bagi boleh tidaknya mengerjakan sejumlah ibadah. Karenanya, mengetahui penjelasan terkait hal yang membatalkan wudlu sangatlah penting.

 

Dalam kitab matan al-Ghayatu wat Taqrib karangan Abi Suja diterangkan bahwa perkara yang dapat membatalkan wudlu ada enam:

 

Pertama, sesuatu yang keluar dari kedua jalan (kemaluan depan maupun belakang).

 

Kedua, tidur tidak dalam keadaan duduk.

 

Ketiga, hilangnya akal sebab mabuk atau sakit.

 

Keempat, bersentuhan (kulit) pria dan wanita yang bukan mahram tanpa penghalang.

 

Kelima, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan.

 

Keenam, menyentuh lubang dubur manusia.

 

Artikel diambil dariBeberapa Hal yang Membatalkan Wudhu

 

 

Dalam keterangannya atas enam hal tersebut Ibnu Qasim al-Ghazi dalam Fathul Qaribul Mujib menerangkan dengan rinci.

 

Pertama, keluarnya sesuatu yang dari kedua jalan kemaluan depan (qubul) maupun belakang (dubur), baik itu sesuatu yang suci seperti cacing dan mani ataupun yang tidak suci seperti darah dan kentut. Hal ini berdasar pada surat al-Maidah ayat 6:

 

 أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ  

 

Dan sebuah hadits yang diceritakan oleh Abu Hurairah dan diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim:

 

 عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لايقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ فقال رجل من أهل حضر موت ماالحدث ياأباهريرة؟ قال: فساء أو ضراط

 

Artinya: Abu Hurairah bercerita bahwa Rasulullah SAW bersabda: Allah tidak menerima shalat kamu sekalian apabila (kamu) dalam keadaan hadats hingga kamu berwudlu.  Kemudian seorang Hadramaut bertanya kepada Abu Hurairah: Apakah hadats itu? Abu Hurairah menjawab: Kentut (yang tidak bersuara) dan kentut yang bersuara.    

 

 

Kedua, tidur. Tidur dapat membatalkan wudlu kecuali tidur dalam posisi duduk yang menetap (pantat yang rapat) seperti duduknya orang bersila. Sebagai dalilnya dapat diperhatikan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan diceritakan oleh sahabat Ali:

 

 قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : وكاء السه العينان, فمن نام فاليتوضأ

 

Artinya: Rasulullah SAW bersabda:  Pengendali dubur (tempat keluarnya kotoran dari jalan belakang) adalah kedua mata. Oleh karena itu barangsiapa tidur, hendaklah ia berwudlu.

 

Hadits ini menunjukkan bahwa tidur pada dasarnya membatalkan wudlu, karena seseorang ketika tidur tidak dapat menjaga duburnya, bahkan ia tidak tahu apakah dia telah kentut atau malah kencing.

 

Diqiyaskan dengan tidak adanya kendali ketika tidur adalah hilangnya akal atau kesadaran. Ini juga dapat membatalkan wudlu, karena ketika seseorang tidak sadar, berarti ia tidak tahu apa yang terjadi dengan dirinya. Baik kesadaran itu hilang karena mabuk, pingsan maupun gila.

 

Keempat, bersentuhan (kulit) laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang (selengkapnya akan dijelaskan di artikel berikutnya.

 

Kelima, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan. Hal ini didasarkan atas dalil sebagai berikut:

 

 رَوَى اْلخَمْسَةُ وَصَحَّحَهُ التِّرْمِذِىْ ، عَنْ بِسْرَةْ بِنْتِ صَفْوَانْ رَضِيَ الله عَنْها : اَنّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ : مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلَا يُصَلِّيَ حَتَّى يَتَوَضَّاءَ .

 

Artinya: Dalam sebuah hadits yang dishahihkan oleh Imam Tirmidzi dari Bisrah binti Shafwan RA bahwa Nabi SAW bersabda: Barangsiapa yang memegang dzakarnya janganlah melakukan shalat hingga ia berwudlu.

 

 

An-Nisa’i meriwayatkan bahwa:

 

 وَيَتَوَضَّاءَ مِنْ مَسِّ الذَّكَرِ

 

Artinya: Dan hendaklah berwudlu oleh karena memegang dzakar kemaluan.

 

Hadits tersebut di atas mengandung makna bahwa menyentuh kemaluan adalah membatalkan wudlu. Baik itu kemaluannya sendiri, maupun kemaluan orang lain.

 

Juga dalam hadits riwayat dari Ibnu Majah bahwasanya:

 

 عَنْ اُمِّ حَبِيْبَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا : مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّاءُ

 

Artinya: Dari Ummi Habibah RA: Barangsiapa yang memegang farj-nya, maka hendaklah berwudlu.

 

Sedangkan hadits ini memberikan penjelasan atas batalnya wudlu sebab menyentuh kemaluan baik kemaluan laki-laki maupun perempuan.

 

Enam; menyentuh lubang dubur. Hal ini adalah berdasarkan pendapat Imam Syafii yang terbaru.​​​


Editor:

Keislaman Terbaru