• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Keislaman

Penjelasan Hukum Memakai Parfum Beralkohol yang Terkena Air, Najiskah?

Penjelasan Hukum Memakai Parfum Beralkohol yang Terkena Air, Najiskah?
Ilustrasi memakai parfum beralkohol. (Foto: NOJ/ ISt)
Ilustrasi memakai parfum beralkohol. (Foto: NOJ/ ISt)

Ulama berbeda pendapat berkaitan dengan hukum penggunaan alkohol. Sebagian ulama menganggapnya najis karena memabukkan, dan ulama lainnya menghukumi sebaliknya atau tidak najis. Lantas, bagaimana hukum memakai parfum beralkohol, lebih-lebih saat terkena air?

 

Perihal yang dimaksud sebelumnya telah menjadi pembahasan saat bahtsul masail pada Muktamar ke-29 NU di Solo tanggal 29 Rajab-3 Sya'ban 1382 / 25-29 Desember 1962. Dijelaskan, meski ada perselisihan pendapat ulama terkait alkohol, muktamar berpendapat bahwa alkohol hukumnya najis karena menjadi arak.

 

Namun demikian, minyak wangi atau parfum yang dicampuri alkohol itu, kalau campurannya hanya sekadar menjaga kebaikannya maka dimaafkan. Begitu pula hukum pemanfaatan alkohol pada obat-obatan, yakni dimaafkan dan tidak termasuk najis.

 

Berdasar hasil muktamar tersebut, minyak wangi yang mengandung alkohol dengan kadar untuk menjaga kualitas minyak wangi tersebut boleh digunakan dan tidak menghalangi keabsahan shalat. Karena walau alkohol hukumnya najis, namun dimaafkan (ditolerir) dalam persoalan ini.

 

Dalam fiqih dikenal ada tiga macam najis yang dima'fu sebagaimana diterangkan dalam kitab Nihayatuz Zain:

 

ثم المعفوات ثلاثة أقسام قسم يعفى عنه في الثوب والماء وهو ما لا يدركه الطرف. وقسم يعفى عنه في الثوب دون الماء وهو قليل الدم لسهولة صون الماء عنه بخلاف الثوب. ومن هذا القسم أثر الاستنجاء بالحجر فيعفى عنه في الثوب والبدن حتى لو سال منه عرق وأصاب الثوب في المحل المحاذي للفرج عفى عنه دون الماء. وقسم يعفى عنه في الماء دون الثوب مثل الميتة التي لا دم لها سائل حتى لو حملها في الصلاة بطلت

 

Artinya: “Kemudian najis yang dimaafkan ada tiga macam. Macam pertama, dimaafkan di pakaian dan di air, yaitu najis yang tak dapat terlihat oleh mata normal (karena kecil). Macam kedua, najis yang dimaafkan dalam pakaian, bukan di air, seperti darah yang sedikit. Karena mudah menjaga air dari terkena darah tersebut. Berbeda dengan pakaian.Termasuk macam kedua ini adalah sisa istinja' dengan batu (yang tidak bisa hilang kecuali dengan air). Sisa istinja' ini dimaafkan bila bersinggungan dengan pakaian atau badan, sehingga bila mengalir karena keringat hingga mengenai baju dalam lokasi yang sejajar dengan farji, ia dimaafkan. Berbeda bila mengenai air. Macam ketiga, najis yang dimaafkan di air, bukan pakaian, seperti bangkai hewan yang tak mengalir darahnya ketika terluka (seperti nyamuk), sehingga bila terbawa ketika shalat menyebabkan shalat tersebut batal. (Nawawi Al-Bantani, Nihayatuz Zain, [Surabaya, Al-Hidayah], hal. 44).

 

Dari sini bisa dipahami bahwa bila minyak wangi yang mengandung alkohol tadi, meski dimaafkan ketika di pakaian, namun bila mengenai air tetap bisa menjadikan air tersebut najis dan tidak ma'fu, kecuali memenuhi tiga syarat sebagaimana disebut dalam kitab Busyral Karim:

 

بل الضابط: أن ما يشق الاحتراز عنه غالبا .. يعفى عنه -ولو غير منصوص عليه- بثلاثة شروط: أن لا يكون من مغلظ، ولا بفعله، وأن لا يغير غالبا

 

Artinya: “Bahkan batasannya adalah setiap najis yang umumnya sulit dihindari, itu dimaafkan meski tak disebutkan tegas oleh para ulama dengan tiga syarat: bukan dari najis mughalazhah, tanpa kesengajaan, dan tidak mengubah sifat air. Demikian ketentuan secara umum.” (Said Baasyun, Busyral Karim, [Surabaya, Al-Haramain], juz I, hal. 17.

  

Demikian penjelasan kami. Semoga sesuai dengan yang dikehendaki para ulama dan semoga bermanfaat. Amin.

 

*) Ustadz Muhammad Masruhan, Pengajar PP Al-Inayah Wareng Tempuran dan Pengurus LBM NU Kabupaten Magelang.


Keislaman Terbaru