• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 20 April 2024

Keislaman

Sejak Kapan Shalat Gerhana Dilaksanakan? Berikut Penjelasannya

Sejak Kapan Shalat Gerhana Dilaksanakan? Berikut Penjelasannya
Waktu pelaksanaan shalat sunah gerhana bulan dan matahari ternyata berbeda. (Foto: NOJ/KJt)
Waktu pelaksanaan shalat sunah gerhana bulan dan matahari ternyata berbeda. (Foto: NOJ/KJt)

Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Jawa Timur pada Selasa (02/11/2022) lalu menerbitkan edaran mengenai perkiraan gerhana bulan total yang bertepatan dengan 7 Rabi`ul Akhir 1444 H. Dan setidaknya ada tiga hal hendaknya diperhatikan dari fenomena alam tersebut. Yakni antara lain imbauan untuk melaksanakan shalat khusuful qamar atau gerhana bulan.


Perlu diketahui bahwa gerhana matahari (kusufus syamsi) dan gerhana bulan (khusuful qamar) merupakan fenomena alam yang menunjukkan kebesaran Allah SWT. Dan shalat sunah gerhana matahari pertama kali disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, sedangkan shalat gerhana bulan pada tahun kelima hijriyah dan menurut pendapat yang kuat (rajih) pada bulan Jumadal Akhirah.


   وَشُرِعَتْ صَلَاةُ  كُسُوفِ الشَّمْسِ فِى السَّنَةِ الثَّانِيَّةِ مِنَ الْهِجْرَةِ وَصَلَاةُ خُسُوفِ الْقَمَرِ فِى السَّنَةِ الْخَامِسَةِ مِنَ الْهِجْرَةِ فِى جُماَدَى الْأَخِرَةِ عَلَى الرَّاجِحِ


Artinya: Shalat gerhana matahari disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, sedangkan shalat gerhana bulan menurut pendapat yang kuat (rajih) pada tahun kelima Hijriyah bulan Jumadal Akhirah. (Lihat: Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, Hasyiyatus Syeikh Ibrahim al-Baijuri, Indonesia, Darul Kutub al-Islamiyyah, 1428 H/2007 M, juz I, halaman: 434). 


Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum menjalankan shalat gerhana baik gerhana matahari maupun gerhana bulan adalah sunah mu`akkadah. 


   وَصَلَاةُ كُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ بِالْاِجْمَاعِ لَكِنْ قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيَفَةَ يُصَلِّى لِخُسُوفِ الْقَمَرِ فُرَادَى وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ كَسَائِرِ النَّوَافِلِ


Artinya: Menurut kesepakatan para ulama (ijma`) hukum shalat gerhana matahari dan gerhana bulan adalah sunah mu’akkadah. Akan tetapi menurut Imam Malik dan Abu Hanifah shalat gerhana bulan dilakukan sendiri-sendiri dua rakaat seperti shalat sunah lainnya. (Lihat: Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz VI, halaman: 106). 


Pendapat ini didasarkan pada firman Allah swt dan salah satu hadits Nabi Muhammad SAW. Allah berfirman sebagai berikut: 


   وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ


Artinya: Sebagian tanda-tanda kebesaran-Nya ialah malam, siang, matahari, dan bulan. Jangan kalian bersujud pada matahari dan jangan (pula) pada bulan, tetapi bersujudlah kalian kepada Allah yang menciptakan semua itu, jika kamu hanya menyembah-Nya. (QS Fushilat [41]: 37).   

Demikian pula perhatikan keterangan berikut: 


إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَكْسِفَانِ لِمَوْتِ اَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ تَعَالَى فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَقُومُوا وَصَلُّوا


Artinya: Sungguh, gerhana matahari dan bulan tidak terjadi sebab mati atau hidupnya seseorang, tetapi itu merupakan salah satu tanda kebesaran Allah Taala. Karenanya, bila kalian melihat gerhana matahari dan gerhana bulan, bangkit dan shalatlah kalian. (HR Bukhari-Muslim).

 

Artikel diambil dariHukum Shalat Gerhana Matahari dan Tata Caranya

 

Dengan demikian, ada baiknya umat Islam mengetahui sejarah pelaksanaan shalat gerhana bulan tersebut. Hal tersebut sebagai sarana menambah takwallah dan menyadari kurnia-Nya yang begitu agung.


Keislaman Terbaru