• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Keislaman

Berikut Dalil Dianjurkannya Shalat Khusuful Qamar

Berikut Dalil Dianjurkannya Shalat Khusuful Qamar
Ada sejumlah dalil yang membenarkan dianjurkannya shalat khusuful qamar atau gerhana bulan. (Foto: NOJ/KJw)
Ada sejumlah dalil yang membenarkan dianjurkannya shalat khusuful qamar atau gerhana bulan. (Foto: NOJ/KJw)

Perlu diketahui bahwa terjadinya gerhana matahari (kusufus syamsi) dan gerhana bulan (khusuful qamar) merupakan fenomena alam yang menunjukkan kebesaran Allah SWT. Dan untuk tahun ini, akan terjadi gerhana bulan total yakni pada Selasa (08/11/2022) petang sebagaimana edara dari Pengurus Wilayah (PW) Lembaga Falakiyah Nahdlatul Ulama (LFNU) Jawa Timur.


Sejarah Disyariatkannya Shalat Gerhana
Shalat sunah gerhana matahari pertama kali disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, sedangkan shalat gerhana bulan pada tahun kelima hijriyah dan menurut pendapat yang kuat (rajih) pada bulan Jumadal Akhirah.


Perhatian keterangan berikut ini: 


   وَشُرِعَتْ صَلَاةُ  كُسُوفِ الشَّمْسِ فِى السَّنَةِ الثَّانِيَّةِ مِنَ الْهِجْرَةِ وَصَلَاةُ خُسُوفِ الْقَمَرِ فِى السَّنَةِ الْخَامِسَةِ مِنَ الْهِجْرَةِ فِى جُماَدَى الْأَخِرَةِ عَلَى الرَّاجِح


Artinya: Shalat gerhana matahari disyariatkan pada tahun kedua hijriyah, sedangkan shalat gerhana bulan menurut pendapat yang kuat (rajih) pada tahun kelima hijriyah bulan Jumadil Akhirah. (Lihat: Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, Hasyiyatus Syeikh Ibrahim al-Baijuri, Indonesia, Darul Kutub al-Islamiyyah, 1428 H/2007 M, juz I, halaman: 434). 


Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum menjalankan shalat gerhana baik gerhana matahari maupun gerhana bulan adalah sunah muakkadah.


Hal tersebut sebagaimana keterangan berikut ini: 


   وَصَلَاةُ كُسُوفِ الشَّمْسِ وَالْقَمَرِ سُنَّةٌ مُؤَكَّدَةٌ بِالْاِجْمَاعِ لَكِنْ قَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيَفَةَ يُصَلِّى لِخُسُوفِ الْقَمَرِ فُرَادَى وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ كَسَائِرِ النَّوَافِلِ


Artinya: Menurut kesepakatan para ulama (ijma`) hukum shalat gerhana matahari dan gerhana bulan adalah sunah mu’akkadah. Akan tetapi menurut Imam Malik dan Abu Hanifah shalat gerhana bulan dilakukan sendiri-sendiri dua rakaat seperti shalat sunah lainnya. (Lihat: Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Kairo, Darul Hadits, 1431 H/2010 M, juz VI, halaman: 106). 


Pendapat ini didasarkan pada firman Allah SWT dan salah satu hadits Nabi SAW. Allah Taala berfirman sebagai berikut: 


   وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لَا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلَا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ


Artinya: Sebagian tanda-tanda kebesaran-Nya ialah malam, siang, matahari, dan bulan. Jangan kalian bersujud pada matahari dan jangan (pula) pada bulan, tetapi bersujudlah kalian kepada Allah yang menciptakan semua itu, jika kamu hanya menyembah-Nya. (QS Fushilat [41]: 37).

  

إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لَا يَكْسِفَانِ لِمَوْتِ اَحَدٍ وَلَا لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللهِ تَعَالَى فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَقُومُوا وَصَلُّوا


Artinya: Sungguh, gerhana matahari dan bulan tidak terjadi sebab mati atau hidupnya seseorang, tetapi itu merupakan salah satu tanda kebesaran Allah Taala. Karenanya, bila kalian melihat gerhana matahari dan gerhana bulan, bangkit dan shalatlah kalian. (HR Bukhari-Muslim).

 


Dengan demikian, sudah selayaknya umat Islam khususnya warga Nahdlatul Ulama (Nahdliyin) untuk menjadikan terjadinya gerhana bulan besok dengan melaksanakan shalat sunah. Yang juga penting adalah merenungi ciptaan Allah dan meningkatkan ibadah personal dan sosial. 
 


Keislaman Terbaru