• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Sabtu, 27 April 2024

Keislaman

Suntik, Apakah Membatalkan Puasa?

Suntik, Apakah Membatalkan Puasa?
Ilustrasi pasien yang sedang disuntik (Foto:NOJ/klikdokter)
Ilustrasi pasien yang sedang disuntik (Foto:NOJ/klikdokter)

Puasa Ramadhan mengharuskan pelakunya memiliki kesehatan yang prima dan mampu menjalankan puasa hingga tuntas. Sebab jika tidak sehat, maka ia tergolong orang yang sakit dan boleh membatalkan puasanya.


Seperti diketahui bersama bahwa keringanan bagi orang yang berpuasa di antaranya adalah: musafir, menstruasi, sakit keras. Rukhsah atau keringanan ini menunjukkan betapa lenturnya hukum Islam bagi umatnya.


Lantas bagaimana jika ada orang sakit, namun bersikukuh menjalani puasa dengan cara menyuntikkan obat agar kesehatannya prima?


Hukumnya suntik bagi orang yang berpuasa itu diperbolehkan dalam keadaan darurat. Akan tetapi berkaitan dengan batal tidaknya puasa itu terjadi perbedaan pendapat para ulama, sebagaimana keterangan dalam kitab Taqrirat al-Sadidah, 452:


حكم الإبرة : تجوز للضرورة و ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال ففي قول : انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف، وفي قول : انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح ، وقول فيه تفصيل – وهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة- : فتبطل، واذا كان في العضل – وهي العروق غير المجوفة – فلا تبطل

   
Artinya: Hukum suntik itu boleh sebab darurat, akan tetapi terkait batal tidaknya puasa terdapat perbedaan pendapat: Pendapat pertama, suntik dapat membatalkan puasa secara mutlak, karena bisa sampai masuk dalam tubuh. Pendapat kedua, tidak membatalkan puasa secara mutlak, karena suntik sampai ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka. Pendapat ketiga dan ini yang paling tepat, diperinci:


1. Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.


2. Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat sakit, vaksin anti virus), maka; a. Apabila disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa, b. Disuntikkan lewat urat-urat (otot) yang tidak berongga, maka tidak membatalkan puasa.


Dengan demikian, bagi mereka yang sakit dan tetap ingin menjalani puasa, maka sebaiknya memperhatikan uraian di atas. Terlepas dari hal itu, sebaiknya mereka yang sakit tidak perlu memaksakan diri untuk menjalani puasa, sebab mereka sedang pemulihan (recovery) yang memerlukan asupan vitamin, makanan, minuman agar lekas sembuh.


Keislaman Terbaru