• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Menangis Membatalkan Puasa Ramadhan?

Menangis Membatalkan Puasa Ramadhan?
Saat kecil kerap diingatkan bahwa menangis dapat membatalkan puasa. (Foto: NOJ/FMe)
Saat kecil kerap diingatkan bahwa menangis dapat membatalkan puasa. (Foto: NOJ/FMe)

Saat masih kecil di bulan Ramadhan, kita sering diingatkan untuk tidak menangis karena membatalkan puasa. Karena itu, di antara ‘senjata’ bagi kalangan orang tua ketika melihat anak kecil menangis adalah dengan menakut-nakutinya bahwa puasanya menjadi batal. Lantas sebenarnya apakah menangis dapat membatalkan puasa?


Dalam berbagai kitab dijelaskan secara rinci tentang berbagai hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Dan menangis secara jelas tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa tersebut. Hal tersebut misalnya dapat dilihat dalam kitab Matnu Abi Syuja’ sebagai berikut: 


والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

 

Artinya: Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad. (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, halaman: 127).


Mengapa menangis tidak membatalkan puasa? Salah satu alasan mendasarnya adalah karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan. Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin seperti keterangan berikut: 


 فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

 

Artinya: Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan. (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, juz 3, halaman: 222) 

 

Artikel diambil dariApakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa?

 

Hukumnya menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi.


Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa, kecuali ketika air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan.​​​


Editor:

Keislaman Terbaru