• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Keislaman

Menelan Air Ludah saat Siang Ramadhan Membatalkan Puasa?

Menelan Air Ludah saat Siang Ramadhan Membatalkan Puasa?
Menelan Air Ludah saat Siang Ramadhan Membatalkan Puasa? (Foto: ilustrasi/ NU Online)
Menelan Air Ludah saat Siang Ramadhan Membatalkan Puasa? (Foto: ilustrasi/ NU Online)

Di antara hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya suatu benda ke organ bagian dalam (jauf), seperti menelan makanan atau minuman ke dalam perut melalui mulut. Lantas, bagaimana hukumnya menelan air ludah bagi orang yang sedang berpuasa? Mengingat air ludah atau liur adanya memang di bagian mulut?

 

Dijelaskan bahwa tubuh manusia dibagi menjadi dua bagian, bagian luar dan bagian dalam. Masing-masing mempunyai tempat dan klasifikasinya tersendiri. Bagi orang yang berpuasa, batasan luar dalamnya tubuh, secara dasar, mirip dengan orang shalat. Namun ada yang sedikit mirip dengan orang wudhu sebagaimana dalam masalah hukum air ludah bagi orang yang puasa berikut ini.

 

Sebelumnya, mari kita simak dahulu, bagaimana penjelasan Imam Nawawi tentang hukum menelan air ludah itu sendiri?

 

ابتلاع الريق لا يفطر بالاجماع إذا كان على العادة لانه يعسر الاحتراز منه

 

Artinya: “Menelan air ludah itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air ludah. Sebab susahnya memproteksi air ludah untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, hal. 341)

 

Air ludah yang tidak membatalkan puasa ketika ditelan baik sengaja ataupun tidak ini mempunyai tiga syarat. Selama tiga syarat berikut terpenuhi, air ludah yang kembali masuk ke tubuh, tidak membatalkan puasa.

 

Pertama, air ludah harus murni. Artinya tidak boleh ada benda lain yang merubah warna air ludah itu sendiri. Seperti penjahit yang memasukkan benang ke dalam mulut. Kemudian pewarna benang tersebut ada yang mengontaminasi warna air ludah sehingga tidak kembali putih atau bening. Maka hal itu membatalkan puasa.

 

Atau pula ada orang yang air ludahnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, juga membatalkan puasa.

 

Kedua, air ludah yang masuk ke tubuh adalah air ludah yang keluar dari tubuhnya sendiri dan tidak keluar dari batas ma’fu, yaitu bibir bagian luar.

 

Di sinilah terdapat sedikit kemiripan antara batas dhahir wudhu dan shalat yang terjadi pada bab puasa. Jadi, air ludah yang sudah keluar dari tenggorokan –yang semula dianggap sudah bagian luar- namun karena hajat, selama tidak melewati bibir luar, tidak membatalkan puasa.

 

Ketiga, dalam menelan ludah secara wajar sebagaimana adat umumnya.

 

Apabila ada orang yang dengan sengaja mengumpulkan air ludahnya sampai terkumpul banyak, baru kemudian ditelan dalam kondisi banyak tersebut, apakah membatalkan puasa?
 


Ada dua pendapat yang sama-sama masyhur. Namun paling shahih adalah tidak batal. Sedangkan jika memang tidak sengaja, kemudian terkumpul banyak, para ulama sepakat, tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan pendapat.

 

Kesimpulannya, air ludah tidak membatalkan puasa selama memenuhi tiga kriteria di atas. Wallahu a’lam.


Keislaman Terbaru