• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 16 April 2024

Keislaman

Terdampak Macet di Tol, Berikut Cara Istinja Menggunakan Tisu 

Terdampak Macet di Tol, Berikut Cara Istinja Menggunakan Tisu 
Tampak kemacetan di jalan tol (Foto:NOJ/karomi)
Tampak kemacetan di jalan tol (Foto:NOJ/karomi)

Kesuksesan perhelatan 1 abad NU tidak luput dari beberapa hal yang patut diulas, misalnya kemacetan di tol, antrian panjang saat ke toilet hingga terpaksa istinja’ menggunakan tisu. Sebab tidak tahan lagi untuk menahan keinginan buang air kecil atau besar.


Menurut keterangan beberapa rombongan yang terjebak macet di tol, sebagian dari mereka melakukan istinja, sehingga menggunakan tisu untuk mengilangkan najis. Pertanyaannya bolehkah istinja menggunakan tisu ketika terjebak kemacetan di tol?


Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa pengelola tol sudah menyediakan rest area akan tetapi jarak antar rest area sangat jauh dan kadangkala beberapa orang tidak tahan untuk buang air kecil sebelum sampai rest area. Apalagi terjadi insiden kemacetan, tentu akan membuat panik pengguna tol.


Istinja’ dalam literatur fikih artinya menghilangkan najis atau meringankannya dari tempat keluarnya air seni atau kotoran. Terambil dari kata an-najaa’ yang berarti bersih atau selamat dari penyakit. Dinamakan demikian karena orang yang melakukan istinja ia mencari keselamatan dari penyakit dan berbuat untuk menghilangkannya (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, al-Fiqh al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 45).


Dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-hari, manusia selalu menciptakan alat praktis yang bisa dengan mudah mencukupi kebutuhan mereka, salah satunya adalah tisu. Manusia menganggap bahwa tisu adalah hal yang praktis dan mudah dibawa. Tidak jarang tisu juga digunakan di hotel, pesawat, dan lain sebagainya. Bahkan sebagai pelengkap di toilet hotel.


Menurut kitab Bughyat al- Mustarsyidin halaman 44, karya Sayyid Abdurrahman Ba’alawi al-Hadromi (lahir 1834 M) bahwa istinja’ menggunakan kertas putih itu diperbolehkan:


يجوز الإستنجاء بأوراق البياض الخالي عن ذكر الله تعالى كما في الإيعاب


Artinya: Diperbolehkan beristinja’ memakai kertas putih yang tidak terdapat tulisan yang menyebutkan nama Allah, sebagaimana keterangan kitab Al-I’ab. 


Kertas putih yang dimaksud bisa dianalogikan sebagai tisu, sebab tisu toilet berbentuk rol (gulungan) pertama ditemukan oleh Joseph Gayelty pada tahun 1857 M, yang kemudian dikembangkan pada tahun 1880 M oleh British Perforated Paper Company. Tisu memiliki sifat seperti batu yang mampu menghilangkan kotoran, dan harus memenuhi beberapa syarat, agar istinja’ dianggap sah. 


Dalam kitab Safinatun Naja, Syaikh Salim bin Sumair Al-Hadlrami menyebutkan 8 (delapan) syarat yang harus dipenuhi oleh orang yang hendak beristinja hanya dengan batu saja tanpa menggunakan air. Dalam kitab tersebut beliau menyatakan:


 شروط اجزاء الحجر ثمانية: أن يكون بثلاثة أحجار وأن ينقي المحل وألا يجف النجس ولا ينتقل ولا يطرأ عليه أخر ولا يجاوز صفحته وحشفته ولا يصيبه ماء وأن تكون الأحجار طاهرة 


Artinya: Syarat beristinja dengan menggunakan batu ada delapan, yakni (1) dengan menggunakan tiga buah batu (2) batunya dapat membersihkan tempat keluarnya najis (3) najisnya belum kering (4) najisnya belum pindah (5) najisnya tidak terkena barang najis yang lain (6) najisnya tidak melampaui shafhah dan hasyafah (7) najisnya tidak terkena air (8) batunya suci.”(lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najaa, (Beirut: Darul Minhaj: 2009), hal. 17).


Delapan syarat itu jika dioperasionalkan dan diringkas dalam tisu, maka ada beberapa hal yang patut diperhatikan ketika istinja menggunakan tisu, di antaranya:


1.    Sediakan tiga tisu suci kering dan dilipat segi tiga;


2.    Tisu mampu membersihkan kotoran/ najis hingga benar-benar bersih suci;


3.    Najis/ kotorannya tidak kering (masih basah);


4.    Najis/kotorannya tidak pindah;


5.    Najis/kotorannya tidak terkena najis yang lain;


6.    Najis/kotorannya tidak mengotori area samping sekitar lobang dubur (biasanya seperti kasus mencret);


7.    Najis/kotorannya tidak terkena air.


Dengan demikian, bagi mereka yang menggunakan tisu sebagai media untuk membersihkan najis itu diperbolehkan asalkan memenuhi syarat yang telah disebutkan di atas. Satu tambahan lagi, tisu bekas membersihkan najis wajib dibuang ke tempat sampah, bukan dibuang sembarangan, agar tidak mengenai orang lain.


Keislaman Terbaru