• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Selasa, 19 Maret 2024

Keislaman

Bolehkah Panitia Resepsi 1 Abad NU Menjamak Shalatnya?

Bolehkah Panitia Resepsi 1 Abad NU Menjamak Shalatnya?
Tampak panitia menertibkan peserta yang registrasi dalam muktamar fikih peradaban di Shangri-La (Foto:NOJ/nailatin)
Tampak panitia menertibkan peserta yang registrasi dalam muktamar fikih peradaban di Shangri-La (Foto:NOJ/nailatin)

Dalam hitungan beberapa jam lagi, sesuai kalender tahun hijriah, yakni 16 Rajab 1444 H, NU akan mengadakan resepsi 1 abad di GOR Sidoarjo. Seluruh Nahdliyyin dari penjuru pelosok daerah akan berdatangan memeriahkannya. Baik dari lokal Sidoarjo maupun luar Jawa Timur.


Antusiasme Nahdliyin untuk mendatangi resepsi ini tidak dapat dibendung, bahkan banyak pula peserta dari Jawa Tengah, Jawa Barat hingga luar pulau. Resepsi ini digelar hingga 24 jam non-stop alias satu hari penuh dengan beberapa rangkaian acara, seperti istighotsah, mujahadah, seremoni, pementasan musik. 


Tak pelak, berbondong-bondong lautan manusia membuat panitia kelabakan. Pertanyaannya bolehkah seseorang yang sibuk sebagai panitia resepsi 1 abad di GOR menjamak shalatnya?


Shalat adalah kewajiban bagi setiap orang muslim dan harus melaksanakannya sesuai waktu yang ditentukan. Namun, realitanya, tentu berbeda. Bisa jadi kondisi tidak memungkinkan seseorang untuk menjalankan shalat secara sempurna, misalkan karena dalam perjalanan, di atas kapal laut atau pesawat terbang.


Oleh karena itu, di dalam fikih diajarkan untuk menjamak shalat, yaitu melaksanakan dua macam shalat yang berbeda dalam satu waktu, karena adanya satu alasan tertentu. Meski demikian para ulama fikih berbeda pendapat mengenai alasan diperbolehkannya menjamak shalat.


Sebagian ulama fikih hanya membolehkan jamak shalat ketika seseorang dalam keadaan bepergian jauh (musafir). Namun sebagian ulama yang lain seperti Ibnu Sirin, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy membolehkan menjamak shalat walaupun ada di rumah dikarenakan keadaan yang amat sangat sibuk dan tidak menjadi kebiasaan.


Contoh paling mudah adalah menjamak shalat bagi panitia 1 abad NU yang sedang menjalankan tugas di lapangan dan menerima tamu yang berdatangan. Dalam Syarah Muslim lin Nawawi disebutkan:


 وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك وحكاه الخطابي عن القفال والشاشى الكبير من أصحاب الشافعى عن أبى إسحاق المروزى عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر


Artinya: Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan mendesak bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirin, Asyhab pengikut Imam Malik, al-Qaffal. As-Syasyi al-Kabir dari kalangan as-Syafi’I dan Abu Ishaq al-Marwazi dari kalangan ahlul hadits. Sebagaimana dipilih oleh Ibnu Mundzir.


Hal ini juga dijelaskan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin berikut;


وحكى الخطابي عن ابي اسحاق جوازه في الحضر للحاجة وان لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض


Artinya: Imam Khatthabi menyebutkan dari Ibu Ishaq mengenai kebolehan jamak shalat di rumah karena ada keperluan, meskipun tidak karena takut, hujan, atau sakit.


Bahkan untuk jamak takdim, sebagian ulama Syafiiyah membolehkan meskipun tidak ada uzur dan keperluan tertentu. Ini sebagaimana disebutkan kitab Tarsyih Al-Mustafidin berikut:


ومن الشافعية وغيرهم من ذهب الى جواز الجمع تقديما مطلقا لغير سفر ولا مرض ولا غيرهما من الاعذار


Artinya: Sebagian ulama Syafiiyah dan lainnya berpendapat mengenai kebolehan melakukan jamak takdim secara mutlak bagi orang tidak bepergian, tidak sakit, dan tidak ada uzur lainnya.


Oleh karena itu, bila merujuk pendapat para ulama di atas, maka menjamak shalat bagi mereka yang sibuk, asalkan tidak dijadikan kebiasaan harian, seperti bertugas menjadi panitia 1 abad NU itu diperbolehkan. 


Meski demikian, sebaiknya sebisa mungkin untuk melaksanakan shalat pada waktunya dengan meminta panitia lain untuk menggantikan sementara waktu dan perlu juga ditata ulang  regulasi tugasnya agar shalat bisa dijalankan secara sempurna.


Apabila tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat pada waktunya karena begitu banyaknya tamu, maka dipersilahkan untuk mengikuti pendapat ulama yang memperbolehkan jamak sebagaimana ketentuan di atas meskipun termasuk pendapat yang lemah.


Editor:

Keislaman Terbaru