• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Keislaman

Bolehkah Menjamak Shalat karena Menjadi Pengantin?

Bolehkah Menjamak Shalat karena Menjadi Pengantin?
Bagi pasangan pengantin apakah diperbolehkan menjamak shalat? (Foto: NOJ/NU Network)
Bagi pasangan pengantin apakah diperbolehkan menjamak shalat? (Foto: NOJ/NU Network)

Setiap muslimin dan muslimat diwajibkan untuk melaksanakan shalat sebagaimana ketentuan. Lima kali dalam sehari sesuai waktu yang ada. Dan ada sejumlah keringanan atau rukhshah yang diberikan untuk menjamak atau mengumpulkan shalat. Bahkan sekaligus meringkas shalat fardhu yang awalnya empat rakaat menjadi dua rakaat.


Kewajiban tersebut memberikan pesan bahwa shalat adalah kewajiban bagi setiap orang muslim, kapan pun dan di mana pun. Artinya kewajiban shalat tidak tergoyahkan oleh ruang dan waktu. Tidak dibenarkan meninggalkan shalat dengan sengaja, bahkan mendapatkan ancaman berat.  


Namun, dalam realita kehidupan manusia, seringkali keadaan berbicara lain. Bisa saja kondisi tidak mengizinkan seseorang menjalankan shalat secara sempurna, seperti karena dalam perjalanan, atau di atas perahu atau di ruang angkasa berjam-jam. Oleh karena itulah dalam fiqih mengajarkan jamak shalat. Yaitu melaksanakan dua macam shalat yang berbeda dalam satu waktu, karena adanya satu alasan tertentu. 


Meski demikian para ulama fiqih berbeda pendapat mengenai alasan diperbolehkannya jamak shalat. Sebagian ulama fiqih hanya membolehkan jamak shalat ketika seseorang dalam keadaan bepergian jauh (musafir). Namun sebagian ulama yang lain seperti Ibnu Sirrin, al-Qaffal dan Abu Ishaq al-Marwazy membolehkan menjamak shalat walaupun ada di rumah dikarenakan keadaan yang amat sangat sibuknya dan jamak ini tidak menjadi kebiasaan. Misalnya jamak shalat bagi pengantin baru yang sedang menjalani walimatul arusy dan selalu menerima tamu. 


Keterangan ini sebagaimana dijelaskan dalam Syarah Muslim lin Nawawi sebagai berikut: 


  وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك وحكاه الخطابي عن القفال والشاشى الكبير من أصحاب الشافعى عن أبى إسحاق المروزى عن جماعة من أصحاب الحديث واختاره ابن المنذر


Artinya: Sejumlah imam berpendapat tentang diperbolehkannya menjamak shalat di rumah karena ada keperluan bagi orang yang tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Ini pendapat Ibnu Sirrin, Asyhab pengikut Imam Malik, al-Qaffal. As-Syasyi al-Kabir dari kalangan as-Syafii dan Abu Ishaq al-Marwazi dari kalangan ahlul hadits. Sebagaimana dipilih oleh Ibnu Mundzir.

 

Artikel diambil dariHukum Jamak Shalat Karena Kesibukan

 

Demikian penjelasan yang dapat dijadikan pegangan bagi mereka yang sedang menjadi pengantin. Dengan alasan kesibukan atau lantaran harus bersolek dengan waktu yang lama. Termasuk kalau berwudhu nantinya akan merusak make-up dan menambah biaya lagi.


Editor:

Keislaman Terbaru