• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Nekat Hadiri Walimah Nikah Meski Tidak Diundang, Bagaimana Hukumnya?

Nekat Hadiri Walimah Nikah Meski Tidak Diundang, Bagaimana Hukumnya?
Menghadiri undangan walimah pernikahan adalah wajib kecuali ada uzur (Foto:NOJ/jonaweddingorganizer)
Menghadiri undangan walimah pernikahan adalah wajib kecuali ada uzur (Foto:NOJ/jonaweddingorganizer)

Bulan Dzulhijjah selain dikenal dengan bulan haji juga dikenal sebagai bulan pernikahan, sehingga undangan untuk menghadiri walimah pernikahan menjadi prioritas utama karena sangat dianjurkan, bahkan wajib untuk dihadiri selama tidak ada uzur. 


Kewajiban memenuhi walimah berdasarkan sabda yang bersumber dari Ibnu Umar:


قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا نودى أحدكم إلى وليمة فليأ تها


Artinya: Nabi Muhammad SAW bersabda: Bila salah seseorang di antara kalian diundang menghadiri walimah pernikahan hendaklah mendatanginya. (Muttafaq alaih)


Prinsipnya adalah siapa saja yang mendapat undangan walimah nikah, maka wajib hadir. Persoalan mengemuka tatkala menghadiri walimah pernikahan tanpa diundang, bagaimana hukumnya?


Orang yang tidak diundang walimah pernikahan hukumnya haram untuk ikut hadir, kecuali jika tuan rumah mempersilahkan, maka hukumnya menjadi makruh. Orang tersebut termasuk menerombol (tatafful). Berikut keterangan dari Bujairimi ala Al-Minhaj, III/343:


وأما التطفل وهو حضور الدعوة بغير إذن فحرام إلا أن يعلم رضا رب الطعام لصداقة أو مودة 


Artinya: Adapun menerombol, yakni menghadiri undangan walimah tanpa izin, itu hukumnya haram, kecuali bila diketahui kerelaan pemiliki makanan (sahibul hajat) yang menyediakan untuk sedekah atau ramah tamah.


وصرح جماعة منهم الماوردي بتحريم الزيادة على قدر الشبع ولا يضمن قال ابن عبد السلام وإنما حرمت لأنها مؤذية للمزاج


Artinya: Para ulama termasuk Imam al-Mawardi membatasi selama tidak melebihi kadar kenyang dan ia tidak diwajibkan mengganti apapun yang telah dimakan. Syaikh Ibn Abdissalam berpendapat, hal tersebut diharamkan karena umumnya berpotensi menyakiti pemilik makanan (sahibul hajat). 


Hukum menghadiri pernikahan tanpa diundang juga disebutkan dalam kitab Bahjah karya Syaikh Zakariya Al-Ansari:


ويحرم التطفل وهو حضور الوليمة من غير دعوة إلا إذا علم رضا المالك به لما بينهما من الأنس والانبساط


Artinya: Haram hukumnya menerombol (menghadiri undangan tanpa izin) kecuali bila diketahui kerelaan dari pemilik jamuan karena antara keduanya terjadi rasa saling suka dan gembira.


Beberapa redaksi di atas bila disimpulkan, maka terdapat beberapa poin berkaitan dengan menghadiri walimah pernikahan tanpa diundang; 1. Haram sebab akan memunculkan perasaan tidak rela dan sakit hati dari pemiliki jamuan, 2. Makruh, bila ternyata pemilik jamuan rida dan rela atas kehadirannya.


Kasus tamu tidak diundang dan menyebabkan sakit hati itu biasanya dikarenakan tamu tersebut tidak dikenal baik atau memiliki konflik dengan sahibul hajat. Berbeda bila sudah kenal dengan baik dan akrab, maka  kedatangannya semakin memunculkan perasaan gembira.


Keislaman Terbaru