• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Hukum Menggelar Pesta Pernikahan dengan Menutup Jalan

Hukum Menggelar Pesta Pernikahan dengan Menutup Jalan
Menggunakan jalan umum untuk pesta pernikahan tidak dibenarkan. (Foto: NOJ/LKr)
Menggunakan jalan umum untuk pesta pernikahan tidak dibenarkan. (Foto: NOJ/LKr)

Memiliki halaman rumah dengan ukuran luas adalah di antara hal yang sulit ditemukan saat ini. Karenanya, ketika menggelar hajatan, termasuk pesta pernikahan adalah dengan menutup jalan. Bagaimana kalau hal ini dilakukan?


Masalah tidak akan dialami kalangan menengah atas karena saat halaman rumah tidak memungkinkan, dapat menyewa gedung. Dapat pula menggelar pesta pernikahan di hotel agar lebih praktis. Berapapun biayanya akan dikeluarkan demi kelancaran pesta pernikahan. 


Akan tetapi, keterbatasan lokasi ini sangat bermasalah bagi orang kecil. Mereka tidak punya cukup biaya untuk menyewa gedung. Sehingga jalan umum yang berada pas di di depan rumahnya terkadang menjadi solusi alternatif untuk tempat duduk tamu undangan. Hal ini tentu membawa kemudaratan bagi masyarakat umum. Mereka tidak bisa melewati jalan tersebut seperti hari biasanya. 


Dalam banyak literatur fiqih disebutkan bahwa jalan umum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi atau apapun yang bisa menganggu ketenangan orang lain. Namun dalam beberapa kasus, menggunakan jalan umum diperbolehkan dengan beberapa syarat. 


Persayatan ini dijelaskan oleh Sulaiman bin Umar bin Mansur al-‘Ujaili al-Azhari, yang populer dengan nama Jamal. Dalam kitabnya Hasyiyah Jamal ‘Ala Syarhi Minhaj disebutkan sebagai berikut: 


 نعم يغتفر ضرر يحتمل عادة كعجن طين إذا بقي مقدار المرور للناس وإلقاء الحجارة فيه للعمارة إذا تركت بقدر مدة نقلها وربط الدواب فيه بقدر حاجة النزول والركوب 


Artinya: Namun, dimaafkan beberapa kemudharatan yang dianggap lumrah oleh masyarakat, seperti penggalian tanah yang berdekatan dengan jalan umum atau meletakkan batu pembangunan, selama masih menyisakan sebagian jalan untuk dilalui orang lain. Begitu juga dengan memarkir kendaraan di pinggir jalan untuk sekedar menaikan dan menurunkan penumpang. 


Menggunakan fasilitas umum, seperti jalan umum, untuk kegiatan dan aktivitas tertentu diperbolehkan selama disisakan sebagian jalan yang bisa dilewati orang lain atau bisa juga dengan memberikan jalur alternatif kepada orang yang akan melewati jalan tersebut. 

 


Namun perlu diperhatikan, jika itu hanya satu-satunya jalan yang bisa ditempuh, mau tak mau penyelenggara acara harus memberikan sedikit jalan buat orang lain. Jangan sampai kepentingan pribadi kita merusak kebutuhan banyak orang. Wallahu a’lam.


Editor:

Keislaman Terbaru