• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Keislaman

Hukum Menghadiri Undangan Walimah Nikah

Hukum Menghadiri Undangan Walimah Nikah
Bagi para undangan, hukum mendatangi walimah ini ialah fardlu ‘ain. (Foto: NOJ/ISt)
Bagi para undangan, hukum mendatangi walimah ini ialah fardlu ‘ain. (Foto: NOJ/ISt)

Saat ini demikian banyak keluarga, sahabat dan warga yang menyelenggarakan pesta pernikahan. Bahkan undangan untuk menghadiri walimah nikah tersebut semakin padat kala memasuki akhir pekan. Lokasinya juga tersebar dari di sejumlah kota yang kadang demikian jauh. Lantas, bagaimana hukum menghadiri walimah nikah tersebut?


Bagi para undangan, hukum mendatangi walimah ini ialah fardlu ‘ain meskipun ketika acara berlangsung, ia boleh-boleh saja tidak menikmati makanan tersebut. Keterangan ini sebagaimana pernyataan dalam kitab Fathul Qarib: 



والإجابة إليها] أي وليمة العرس [واجبة] أي فرض عين في الأصح. ولا يجب الأكل منها في الأصح] 


Artinya: Menghadiri undangan jamuan makan walimah nikah hukumnya wajib, dalam arti fardlu ‘ain menurut pendapat yang lebih sahih. (Meskipun) tidak wajib memakannya menurut pendapat yang lebih sahih. 


Kewajiban mendatangi walimah ini bisa hilang apabila pihak pengundang melakukan sebuah kekeliruan secara syara’. Hal ini sebagaimana kelanjutan keterangan dalam kitab Fathul Qarib tersebut:


  وإنما تجب الدعوة لوليمة العرس أو تسن لغيرها بشرط أن لا يخص الداعي الأغنياء بالدعوة، بل يدعوهم والفقراء


Artinya: Bahwasanya kewajiban menghadiri undangan walimah nikah, atau kesunnahan menghadiri jamuan makan lainnya, ialah dengan syarat sang pengundang tidak menspesialkan orang kaya dalam undangan, tetapi mengundang juga orang-orang fakir.

 

Artikel diambil dariAnjuran Mengadakan Pesta Pernikahan dalam Islam


Dari pernyataan tersebut, bisa kita pahami bahwa unsur kesetaraan sosial harus juga diperhatikan dalam undangan walimah nikah, dengan tidak mendiskriminasi kelompok yang kaya dengan yang miskin.


Editor:

Keislaman Terbaru