• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Keislaman

Menggelar Walimah Nikah, Bagaimana Hukumnya?

Menggelar Walimah Nikah, Bagaimana Hukumnya?
Menggelar pesta pernikahan dianjurkan dalam Islam. (Foto: NOJ/Saif)
Menggelar pesta pernikahan dianjurkan dalam Islam. (Foto: NOJ/Saif)

Saat ini, banyak warga yang menggelar pesta pernikahan atau walimah nikah. Bahwa salah satu kesunahan dalam pernikahan adalah mengadakan walimah. 


Jika dilihat dari sudut pandang kebahasaan, walimah berasal dari kata الولم yang artinya “berkumpul”. Pemaknaan semacam ini bisa dipahami dari pertimbangan bahwa dalam walimah, kedua mempelai “berkumpul” dalam satu majelis. 


Sedangkan secara syariah, walimah didefinisikan sebagai undangan jamuan makan pascapernikahan. Dikutip dari Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 236, hukum walimah adalah sebagai berikut: 


   والوليمة على العُرس مستحبة] والمراد بها طعام يتخذ للعرس... وأقلها للمكثر شاةٌ، وللمقل ما تيسر] 


Artinya: Walimah pernikahan hukumnya disunahkan. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya. 


Dari pemaparan di atas bisa kita pahami bahwa mengadakan jamuan makan atau walimah nikah, hukumnya adalah sunah, dan minimal hidangan ialah seekor kambing bagi yang mampu atau bagi yang tidak mampu maka dipersilakan menghidangkan jamuan semampunya. 


Adapun waktu terbaik untuk melaksanakan walimah ialah pascaakad nikah. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi pernah melaksanakan akad nikah di pagi hari, dan mengadakan jamuan makan walimah di siang harinya. Hal ini dijelaskan dalam kitab Subulussalam Syarh Bulughul Maram, juz I, halaman 154: 


وصرح الماوردي من الشافعية بأنها عند الدخول.  قال السبكي : والمنقول من فعل النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنها بعد الدخول. وكأنه يشير إلى قصة زواج زينب بنت جحش ، لقول أنس : أصبح النبي صلى الله عليه وآله وسلم عروساً بزينب، فدعا القوم


Artinya: Seorang ulama madzhab Syafii, Al-Mawardi menegaskan bahwa walimah dilakukan setelah hubungan badan. As-Subki (ulama Syafiiyah lainnya) mengatakan: Mengaku pada praktik Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, walimah dilakukan setelah hubungan badan.’ Keterangan beliau mengisyaratkan kisah pernikahan Zainab binti Jahsy. Sebagaimana kata Anas bin Malik: Di pagi hari, setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menikahi Zainab, lalu beliau undang para sahabat.

  

Dengan demikian, kalau ada keluarga, sahabat dan tetangga yang menyelenggarakan pesta pernikahan, maka hal tersebut dianjurkan. Hanya saja yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai berlebihan atau mengganggu warga. 


Editor:

Keislaman Terbaru