Keislaman

Grup Inses di Facebook Viral, Begini Hukum Nikah Sedarah dalam Islam

Senin, 19 Mei 2025 | 20:00 WIB

Grup Inses di Facebook Viral, Begini Hukum Nikah Sedarah dalam Islam

Foto ilustrasi. (Dok. pixabay.com)

Pernikahan merupakan ikatan terkuat antar manusia setelah jalinan akidah. Karena pernikahan bukan sekadar hidup bersama, tapi menyatukan dua hati dalam setiap aspek kehidupan. Fondasinya adalah akidah yang menjadi sumber pandangan hidup suami istri, membentuk konsep dan nilai dalam keluarga.

 

Akan tetapi, sangat disayangkan akhir-akhir ini ramai fenomena pernikahan sedarah (inses). Bahkan tiada malu para pelakunya membuat grup di media sosial facebook dengan menceritakan masing-masing pengalamannya. Lantas bagaimana pandangan Islam terkait hal ini?

 

Hubungan atau pernikahan sedarah dalam bahasa Arab juga dikenal sebagai Ghisyan al-Maharim atau Zina al-Maharim. Istilah ini memggambarkan hubungan seksual antara kerabat dekat yang diharamkan oleh syariah, terlepas dari apakah dilakukan dengan sukarela atau terpaksa.

 

Selain tergolong zina, tindakan ini juga melanggar batas mahram. Dampaknya terhadap rusaknya struktur keluarga dan hilangnya makna peran bapak, ibu, anak, dan saudara. Dalam Al-Qur'an juga telah dijelaskan perihal larangan laki-laki untuk menikahi perempuan yang sedarah atau mahramnya.

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ اُمَّهٰتُكُمْ وَبَنٰتُكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ وَعَمّٰتُكُمْ وَخٰلٰتُكُمْ وَبَنٰتُ الْاَخِ وَبَنٰتُ الْاُخْتِ وَاُمَّهٰتُكُمُ الّٰتِيْٓ اَرْضَعْنَكُمْ وَاَخَوٰتُكُمْ مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَاُمَّهٰتُ نِسَاۤئِكُمْ وَرَبَاۤئِبُكُمُ الّٰتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِّنْ نِّسَاۤئِكُمُ الّٰتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِنَّۖ فَاِنْ لَّمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْۖ وَحَلَاۤئِلُ اَبْنَاۤئِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ اَصْلَابِكُمْۙ وَاَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْاُخْتَيْنِ اِلَّا مَا قَدْ سَلَفَۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

 

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

 

Imam Qurthubi dalam kitab tafsirnya menjelaskan bahwa, ada 7 golongan perempuan yang haram dinikahi karena nasab, 7 golongan karena sepersusuan, dan 4 golongan yang hukumnya disamakan dengan keduanya. (Imam Al-Qurthubi, Tafsir Al-Qurthubi [Saudi: Al-Maktabah Al-‘Arabiyah, 1986 M], hal. 246).

 

Berikut perincian dari golongan-golongan perempuan tersebut yang haram dinikahi karena faktor nasab:

 

1. Ibu, yaitu perempuan yang melahirkanmu, termasuk di dalamnya ibu, nenek, dan ibu dari nenek juga ibu dari ayah dan semua nenek dari ayah.

 

2. Anak perempuan, yaitu perempuan yang dilahirkan darimu, termasuk anak perempuanmu, cucu perempuanmu, juga anak perempuan dari putramu sampai ke bawah. Baik anak perempuan itu berasal dari hasil perzinaan. Setiap anak perempuan yang berasal dari diri seseorang tidak boleh ia nikahi, anak hasil zina tidak dinasabkan kepada dirinya dari segi keturunan dan warisan, tetapi dalam soal pernikahan, anak itu tidak boleh dinikahi olehnya karena ia tercipta dari air maninya sendiri.

 

3. Saudara perempuan, yaitu setiap perempuan yang satu akar denganmu, atau satu ayah dan satu ibu, atau satu dari keduanya saja, termasuk didalamnya saudari kandung, saudari tiri dari pihak ayah, atau saudari tiri dari pihak ibu.

 

4. Bibi dari pihak ayah, yaitu wanita yang bersamamu memiliki ikatan dengan ayahmu, atau kakekmu, atau salah satunya, baik kakek itu dari pihak ibu ataupun pihak ayah. Atas dasar itu, termasuk di dalamnya bibi dari pihak ibu, atau saudari ayah dari ibumu (atau saudari kakekmu dari pihak ibu).

 

5. Bibi dari pihak ibu, yaitu wanita yang bersamamu memiliki ikatan dengan ibumu, nenekmu, atau salah satu dari keduanya, baik nenek dari pihak ibu ataupun dari pihak ayah. Berdasarkan hal ini berarti termasuk juga bibi dari pihak ayah atau saudari ibu dari ayahmu (saudari nenekmu dari pihak ayah).

 

6. Anak perempuan saudaramu (keponakan), yaitu perempuan yang dilahirkan oleh adik atau kakakmu, baik kandung maupun tiri, seayah atau seibu saja.

 

7. Anak perempuan saudarimu (keponakan), yaitu perempuan yang dilahirkan oleh adik atau kakak perempuanmu, baik kandung maupun tiri, seayah atau seibu saja.

 

Adapun sepersusuan itu bisa menjadikan mahram seperti halnya nasab, sebagaimana hadits Nabi SAW:

 

إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ

 

Artinya:"Sesungguhnya persusuan itu dapat menjadikan mahram sebagaimana mahram karena kelahiran". (HR. Muslim).

 

Adapun tujuh golongan wanita yang haram dinikahi karena sepersusuan ialah sebagaimana berikut:

 

1. Ibu susuan dan ibu dari ibu susuan
2. Anak perempuan dari ibu susuan, baik yang lahir sebelum maupun sesudah menyusui
3. Saudari dari ibu susuan
4. Cucu perempuan ibu susuan dari anak perempuannya
5. Ibu mertua dari ibu susuan
6. Ipar perempuan dari ibu susuan
7. Cucu perempuan ibu susuan dari anak laki-lakinya

 

Selain tujuh perempuan di atas, perempuan-perempuan di bawah ini juga memperoleh status yang sama, yakni haram dinikahi, seperti:

 

1. Anak tiri ibu susuan
2. Ipar-ipar dari ibu susuan
3. Madu dari ibu susuan
4. Isteri anak susuan tidak boleh dinikahi oleh suami ibu susuan

 

Demikian penjelasan terkait, muharramatun nisa atau perempuan yang haram dinikahi, terutama dalam menyikapi fenomena nikah sedarah atau inses. Fenomena nikah sedarah ini bukan saja termasuk dari keharaman zina (karena nikahnya tidak sah), melainkan juga keharaman hubungan seksual dengan mahram.

 

Dengan kata lain, tindakan pernikahan sedarah ini dikatakan telah melakukan dua keharaman sekaligus, yaitu keharaman zina dan keharaman menodai hubungan sedarah (mahram). Wallahu a'lam.