• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Minggu, 28 April 2024

Metropolis

Hukum Nikah Syighar dalam Pandangan Islam

Hukum Nikah Syighar dalam Pandangan Islam
KH Syifa' Mun'im, Pengasuh Pesantren Al-Falah, Semarang. (Foto: NOJ/NU Online)
KH Syifa' Mun'im, Pengasuh Pesantren Al-Falah, Semarang. (Foto: NOJ/NU Online)

Surabaya, NU Online Jatim

Pernikahan dengan sebutan nikah syighar telah menuai penolakan dari berbagai pihak, termasuk KH Syifa’ Mun’im, Pengasuh Pesantren Al Falah di Semarang.

 

Nikah syighar merupakan pernikahan tanpa memberikan mahar sama sekali ini telah menimbulkan kekhawatiran atas etika dan perlakuan terhadap perempuan dalam pernikahan tersebut. Menyikapi isu ini, KH Syifa’ Mun’im mengacu pada hadits yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW dengan tegas melarang adanya nikah syighar.

 

KH Syifa’ Mun’im menjelaskan bahwa nikah syighar adalah pernikahan yang dilakukan dengan menukarkan anak. Artinya, orang tua menikahkan anaknya dengan teman mereka tanpa adanya kewajiban memberikan mahar pada pernikahan tersebut. 

 

“Jadi kita menikahkan anak kita dengan teman kita, dengan syarat teman kita tadi juga menikahkan anaknya dengan kita, dan tanpa ada mahar sama sekali,” jelasnya. 

 

Ia menegaskan bahwa nikah syighar telah diharamkan dalam ajaran Islam dan merupakan hal yang bertentangan dengan nilai-nilai etika yang dijunjung tinggi dalam agama. 

 

“Dalam Islam pernikahan dianggap sebagai ikatan suci yang didasarkan pada kesepakatan dan cinta antara kedua belah pihak. Selain itu, mahar juga menjadi simbol penghormatan dan tanggung jawab seorang pria terhadap pernikahan tersebut,” ujarnya.

 

Ini pernah terjadi pada zaman jahiliyah, sampai Rasulullah menyatakan larangan tentang pernikahan itu. 

 

“Seperti yang diketahui bahwa di era jahiliyah, kaum lelaki pada zaman itu banyak yang tidak memanusiakan kaum perempuan. Sehingga Islam datang untuk menyelamatkan kaum perempuan, salah satunya yaitu pelarangan nikah syighar,” tambahnya. 

 

Sebenarnya menikah tanpa menyebutkan mahar itu tidak masalah dan sah-sah saja, tapi tetap wajib membayar mahar mitsil. Mahar Mitsil adalah Mahar yang tidak disebutkan besar kadarnya pada saat sebelum maupun ketika terjadi pernikahan, dan disesuaikan menurut jumlah serta bentuk yang biasa diterima keluarga pihak istri karena tidak ditentukan sebelumnya dalam akad nikah.

 

“Namun ada hikmah dibalik pelarangan nikah syighar ini karena pernikahan ini tidak memanusiakan seorang perempuan, seolah seperti menjual anak kita sendiri, dan tidak layak bagi seorang yang memiliki kehormatan. Apalagi agama kita yang diklaim sebagai agama yang Rahmatan lil ‘Alamin tentunya tidak pas kalau menjadikan anak kita seperti itu," tutupnya.

 

Penulis : Lailatul Maghfiro


Metropolis Terbaru