M Rufait Balya B
Penulis
Jamaah haji dilarang melakukan beberapa hal ketika ia memasuki ihram. Apa yang seharusnya boleh dilakukan di luar ihram menjadi haram selama jamaah haji dalam keadaan ihram. Jamaah haji yang melanggar larangan tersebut kan terkena sanksi yang berkaitan dengan ibadah hajinya.
Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari dalam kitab Qurrotul 'Ain menyebutkan, ada 11 perkara yang menjadi larangan sepanjang seseorang menunaikan ibadah haji di Tanah Suci. Semua larangan ini memiliki konsekuensi bila dilanggar oleh jamaah haji yang bersangkutan.
(فَصْلُ ): يَحْرُمُ بِإِحْرَامٍ وَطْء، وَقُبْلَةٌ، وَاسْتِمْنَاءٌ ، وَنِكَاحٌ، وَتَطَيَّبٌ، وَدَهْنُ شَعْرٍ، وَإِزَالَتُهُ، وَقَلْمٌ، وَسَتْرُ رَجْلٍ بَعْضَ رَأْسٍ بِمَا يُعَدُّ سَاتِرًا، وَلُبْسُهُ مُحِيطًا بِلَا عُذْرٍ، وَسَتْرُ إِمْرَأَةٍ بَعْضَ وَجْهِ.
Artinya: "Diharamkan bagi orang yang sedang ihram untuk melakukan hal-hal berikut, (1) berhubungan intim, (2) berciuman, (3) melakukan masturbasi, (4) melakukan akad nikah, (5) menggunakan wewangian, (6) mengoleskan minyak pada rambut, (7) mencukur atau mencabut rambut, (8) memotong kuku, (9) menutupi sebagian kepala dengan sesuatu yang dianggap sebagai penutup bagi laki-laki, (10) mengenakan pakaian yang berjahit tanpa ada alasan (uzur) bagi laki-laki, dan (11) menutupi sebagian wajah bagi jamaah perempuan.
Maka dari itu, jamaah haji perlu memerhatikan larangan-larangan yang menjadi konsekuensi ihram. Syekh Zainuddin Al-Malibari juga menambahkan keterangan terkait larangan-larangan haji di atas dalam kitabnya Fathul Mu'in.
1. Berhubungan intim
Hubungan badan suami istri (jimak) diharamkan selama dalam keadaan ihram sebagaimana firman Allah Ta'ala:
فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّۗ
Artinya: "Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji," (QS. Al-Baqarah ayat 197).
Lafadz ar-rafats di sini ditafsirkan sebagai hubungan intim. Melakukan hubungan intim akan merusak ibadah haji dan umrah. Jimak merusak haji dan umrah dengan syarat mengetahui hukumnya, sengaja melakukannya, dengan kemauan sendiri (tanpa paksaan) dan terjadi sebelum tahallul pertama dalam haji atau sebelum selesai umrah.
2. Berciuman
Jika berciuman ini dilakukan dengan syahwat, maka hal ini termasuk larangan ihram, begitu juga dengan memeluk dan menyentuh dengan syahwat baik menghasilkan ejakulasi atau inzal maupun tidak selama ihram.
Ketika kulit suaminya bersentuhan dengan kulit istrinya dalam percumbuan atau dengan syahwat, maka tindakan jamaah haji tersebut dicatat sebagai dosa. Adapun tatapan kepada lawan jenis juga diharamkan meski tanpa konsekuensi sanksi fidyah.
3. Melakukan masturbasi
Melakukan masturbasi dengan tangan, baik pria maupun wanita. Berbeda halnya dengan keluarnya mani karena melihat atau memikirkan sesuatu, hal itu tidak termasuk larangan.
4. Melakukan akad nikah
Melakukan akad nikah, baik sebagai pihak yang menikah atau yang menikahkan, termasuk larangan bagi jamaah haji saat berihram. Keterangan ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim:
لا يَنْكِحُ المُحْرِمُ ولا يُنْكِحُ
Artinya: “Tidak boleh orang yang sedang ihram menikah atau menikahkan," (HR Muslim). Dan akad nikah yang berlangsung ketika ihram hukumnya tidak sah.
5. Menggunakan wewangian (parfum)
Menggunakan wewangian pada badan atau pakaian yang dianggap sebagai parfum, seperti misik (kasturi), anbar (ambergris), kafur, mawar dan airnya. Termasuk larangan juga jika seseorang mengikatkan wewangian di ujung pakaiannya atau memasukkannya ke dalam sakunya.
Jika aroma wewangian atau parfum tersebut samar atau tersembunyi seperti parfum kadi dan faghiyah (bunga inai), maka haram jika aromanya akan tercium atau jika terkena air, dan tidak haram jika aromanya tidak tercium
6. Mengoleskan minyak pada rambut
Mengoleskan minyak pada rambut kepala atau janggut juga dilarang saat ihram. Larangan ini berlaku meskipun minyak tersebut tidak beraroma wangi, seperti minyak zaitun, minyak samin, dan sejenisnya.
7. Mencukur atau mencabut rambut
Jamaah haji juga dilarang mencukur rambut meskipun sehelai rambut dari kepala, janggut, atau badan. Jika seseorang memerlukan untuk mencukur rambut karena banyaknya kutu atau adanya luka, maka tidak haram, tetapi wajib membayar fidyah. Dan jika rambut tumbuh di mata atau menutupinya sehingga mengganggu penglihatan, maka diperbolehkan untuk menghilangkannya tanpa dikenakan fidyah.
8. Memotong kuku
Jamaah haji dilarang memotong kuku, baik seluruh kuku atau sebagian kuku dari tangan atau kaki. Namun, jika kuku tersebut patah dan menyebabkan gangguan atau rasa sakit, maka diperbolehkan untuk memotongnya meskipun gangguannya ringan.
9. Menutupi sebagian kepala bagi laki-laki
Haram bagi laki-laki selama ihram menutupi sebagian kepalanya dengan sesuatu yang dianggap sebagai penutup, baik berupa kain berjahit atau tidak berjahit, seperti sorban, peci, topi, atau penutup kepala lainnya.
Namun, jika benda tersebut tidak dianggap sebagai penutup, seperti benang tipis, atau seseorang bersandar pada sorban, atau meletakkan tangan di atas kepala tanpa niat menutupinya, maka tidak haram.
Begitu juga jika seseorang membawa keranjang yang tidak dimaksudkan untuk menutupi kepala, maka tidak mengapa (tidak haram). Demikian pula, jika ia bernaung di bawah tenda atau kendaraan, meskipun tenda tersebut menyentuh kepalanya, tidak dianggap sebagai penutup kepala.
10. Mengenakan pakaian berjahit tanpa uzur bagi laki-laki
Jamaah haji laki-laki diharamkan memakai pakaian berjahit, seperti kemeja, jubah, atau kain yang disimpul atau dijahit untuk seluruh badan, jika tanpa alasan (uzur). Namun, tidak haram mengenakan pakaian berjahit jika tidak menemukan pakaian lain, baik dengan cara meminjam atau meminta.
Jika seseorang mendapatkan pakaian tersebut melalui pemberian yang besar nilainya (sehingga dianggap memiliki unsur terpaksa menerima karena tidak enak hati), maka boleh mengenakannya untuk menutupi aurat saja tanpa membayar fidyah.
Sedangkan untuk mengenakannya di bagian tubuh lainnya karena kebutuhan (seperti panas atau dingin yang berlebihan), maka diperbolehkan tetapi harus membayar fidyah.
Diperbolehkan memakai kain secara menyelimuti (الارتداء) dan menyelubungi (الالتحاف) dengan kemeja (القميص) atau jubah (القباء) tanpa memasukkan lengan ke dalamnya. Diperbolehkan juga mengikatkan kain pada pinggang (الإزار) dan mengikatnya dengan tali agar tetap terpasang. Namun, tidak diperbolehkan meletakkan lingkar leher jubah di lehernya meskipun tidak memasukkan tangan ke dalamnya.
11. Menutup sebagian wajah bagi perempuan
Jamaah haji perempuan diharamkan untuk menutup seluruh atau sebagian wajahnya selama ihram. Kalau suatu kain menutupi wajahnya tanpa sengaja, maka ia harus segera menyingkap kain tersebut. Jamaah haji perempuan juga diharamkan untuk memakai sarung tangan selama ihram.
Sanksi-sanki
Dari penjelasan di atas, jamaah haji yang melanggar 11 larangan di atas akan dikenakan 3 jenis denda atau sanksi. Jamaah haji yang melanggar larangan boleh memilih salah satu jenis sanksi yang telah ditentukan.
وَفِدْيَةُ ارْتِكَابِ وَاحِدٍ مِمَّا يُحَرِّمُ بِالْإِحْرَامِ غَيْرَ الْجِمَاعِ ذَبْحُ شَاةٍ مُجْزِئَةٍ فِي الْأُضْحِيَةِ وَهِيَ جَذَعَةُ ضَأْنٍ أَوْ ثَنِيَّةُ مَعْزٍ أَوْ تَصَدُّقٌ بِثَلَاثَةِ أَصْعٍ لِسِتَّةٍ مِنْ مَسَاكِينِ الْحَرَمِ الشَّامِلِينَ لِلْفُقَرَاءِ لِكُلِّ وَاحِدٍ نِصْفُ صَاعٍ أَوْ صِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ، فَمُرْتَكِبُ الْمُحَرَّمِ مُخَيَّرٌ فِي الْفِدْيَةِ بَيْنَ الثَّلَاثَةِ الْمَذْكُورَةِ.
Artinya: "Fidyah/sanksi bagi seseorang yang melakukan salah satu dari perkara yang diharamkan ketika sedang berihram, selain jimak (hubungan intim), adalah dengan (1) menyembelih seekor kambing yang memenuhi syarat untuk kurban, yaitu kambing domba yang berumur satu tahun atau kambing kacang yang berumur dua tahun. Atau (2) dapat berupa sedekah berupa tiga sha' (sekitar 9 kg) makanan untuk enam orang miskin di wilayah Haram, di mana setiap orang mendapatkan setengah sha' (sekitar 1,5 kg). Atau (3) dapat pula berupa puasa selama tiga hari. Maka, orang yang melakukan larangan tersebut diberi pilihan untuk memilih salah satu dari tiga fidyah tersebut." (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Mu’in, [Bandung, Syirkatul Maarif: tanpa catatan tahun], hal. 63)
Demikian keterangan singkat yang dapat kami sampaikan. Semoga para jamaah haji dapat menjauhkan diri dari larangan-larangan ini selama ihram untuk menjaga kesempurnaan ibadah. Wallahu a’lam.
Terpopuler
1
Kader Fatayat NU di Mojokerto Raih Gelar Doktor Predikat dengan Pujian
2
Yusak, Kader GP Ansor Trenggalek Istiqamah Berkhidmat 25 Tahun Berpulang
3
Bacaan Doa Sambut Kepulangan Jamaah Haji ke Tanah Air
4
Membanggakan, Prodi PAI Unugiri Raih Akreditasi Unggul
5
BUMA GP Ansor Resmi Distribusikan 10 Ribu Ton Minyak Residu Sawit
6
KH Imam Qusyairi dan KH Hasan Nailul Ilmi Nakhodai Jatman Situbondo 2025-2029
Terkini
Lihat Semua