• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 18 April 2024

Keislaman

Memprioritaskan Berangkat Haji atau Menafkahi Keluarga?

Memprioritaskan Berangkat Haji atau Menafkahi Keluarga?
Ilustrasi suami memberi nafkah kepada istrinya (foto:NOJ/portalmadura)
Ilustrasi suami memberi nafkah kepada istrinya (foto:NOJ/portalmadura)

Melakukan ibadah haji pada dasarnya adalah kewajiban setiap muslim dengan kewajiban sekali seumur hidup, terutama bagi mereka yang mampu secara lahir maupun batin. Tidak ada yang membantah tentang keutamaan menunaikan rukun Islam yang kelima tersebut.


Lalu bagaimana apabila seseorang dihadapkan dengan dua pilihan antara menunaikan ibadah haji dan menafkahi keluarga? Mana yang harus diprioritaskan?


Makna kemampuan finasial  (istiṭā’ah) adalah bahwa orang Islam dianggap mampu melaksanakan ibadah haji apabila jasmaniah, ruhaniah, dan perbekalannya memungkinkan ia untuk menunaikan ibadah haji. Tentu tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarganya selama ia meninggalkan rumah mulai dari berangkat, waktu menjalankan ibadah di Baitullah, serta saat perjalanan pulang sampai ke rumah kembali.


Seperti pendapat Syekh Abdullah bin Husain Thohir bin Muhammad bin Hasyim Ba’alawi berikut ini:


يجب الحج والعمرة في العمر مرة على المسلم الحر المكلف المستطيع بما يوصله ويرده إلى وطنه فاضلا عن دينه ومسكنه وكسوته اللائقين ومؤنة من عليه مؤنته مدة ذهابه وإيابه


Artinya: Wajib haji dan umrah seumur hidup sekali bagi muslim, merdeka, mukallaf dan mampu terhadap hal yang dapat mengantarkan dan memulangkannya ke tanah airnya, yang melebihi utangnya, tempat tinggalnya, sandangnya yang layak dan dari biaya orang yang wajib dibiayai selama pergi dan pulang haji (Syekh Abdullah bin Husain Thahir bin Muhammad bin Hasyim Ba’alawi, Sullam Al-Taufiq, Kediri, Maktabah Al-Salam, hal. 60-61).


Syekh Sayyid Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha Al-Dimyati berkata:


والمراد بمن يجب نفقته الزوجة والقريب والمملوك المحتاج لخدمته وأهل الضرورات من المسلمين ولو من غير أقاربه لما ذكروه في السير من أن دفع ضرورات المسلمين بإطعام جائع وكسوة عار ونحوهما فرض على من ملك أكثر من كفاية سنة وقد أهمل هذا غالب الناس حتى من ينتسب إلى الصلاح


Artinya: Orang-orang yang wajib ditanggung di antaranya adalah istri, kerabat, budak yang menjadi pelayannya serta masyarakat muslim yang sangat membutuhkan uluran tangan walaupun tidak ada hubungan darah dengan calon jamaah haji tersebut karena alasan yang disebutkan dalam bab Al-Sair (jihad) bahwa membantu umat Islam yang sangat butuh pertolongan dengan cara memberi makan orang yang kelaparan, memberi pakaian orang-orang yang telanjang (tidak punya pakaian) dan selainnya itu merupakan kewajiban bagi orang yang memiliki (harta) lebih yang mecukupi kebutuhannya satu tahun. Ironisnya mayoritas masyarakat acuh terhadap hal ini, meskipun ia tergolong orang shalih (Syekh Sayyid Abu Bakr bin Sayyid Muhammad Syatha Ad-Dimyati, I’anah At-Tholibin, al-Hidayah, juz 2, hal 282).


Rasulullah pernah menyebut besarnya keutamaan usaha mencari nafkah bagi keluarga. Usaha mencari nafkah bagi keluarga merupakan salah satu penghapus dosa yang tidak dapat terhapus oleh istighfar karena keistimewaan usaha mencari nafkah.


 عن رسول الله صلى الله عليه و سلم أنه قال من الذنوب ذنوب لا يكفرها إلا الهم بطلب المعيشة  


Artinya: Dari Rasulullah saw, ia bersabda, ‘Dari sekian dosa terdapat jenis dosa yang tidak dapat ditebus kecuali dengan tekad kuat mencari penghidupan (keluarga),’(HR AT-Thabarani).


Dari penjelasan di atas kemampuan finasial  (istiṭā’ah) termasuk mengutamakan nafkah keluarga di rumah selama pergi ke Tanah Suci merupakan landasan dasar pada penerapan syari’at Islam, sehingga umat Islam yang belum tergolong istiṭā’ah tidak usah risau karena belum berkewajiban untuk berangkat haji dan tidak pula direkomendasikan untuk berusaha dengan berbagai cara agar bisa menunaikan ibadah haji. Wallahu A’lam.


Keislaman Terbaru