• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Keislaman

Mengganti Nama Setelah Haji, Bagaimana Hukumnya?

Mengganti Nama Setelah Haji, Bagaimana Hukumnya?
Mengganti nama baru seusai ibadah haji itu diperbolehkan, namun bila namanya mengandung unsur haram, maka wajib menggantinya. (Foto:NOJ/alinea.id)
Mengganti nama baru seusai ibadah haji itu diperbolehkan, namun bila namanya mengandung unsur haram, maka wajib menggantinya. (Foto:NOJ/alinea.id)

Umat Islam di Indonesia memiliki ragam budaya saat menjelang keberangkatan, saat haji atau sesudah kembali ke tanah air. Salah satu budaya yang lumayan sering dijumpai saat menjalankan rukun Islam ke-5 itu adalah mengganti, mengubah nama saat berada di Mekkah atau Madinah.


Sebenarnya syariat Islam telah menuntun umatnya untuk memberi nama yang baik kepada anak ketika lahir supaya dapat memperoleh berkah dan menjadi doa terbaik untuk anak. Namun memang syariat tersebut belum ditangkap oleh semua muslim.


Pentingnya memberi nama yang baik dikisahkan  Al-Quran bagaimana Allah memberi nama anak Nabi Zakaria As ;


يٰزَكَرِيَّاۤ اِنَّا نُبَشِّرُكَ بِغُلٰمِ اۨسۡمُهٗ يَحۡيٰى ۙ لَمۡ نَجۡعَلْ لَّهٗ مِنۡ قَبۡلُ سَمِيًّا


Artinya: Wahai Zakaria! Kami memberi kabar gembira kepadamu dengan seorang anak laki-laki namanya Yahya, yang Kami belum pernah memberikan nama seperti itu sebelumnya (QS. Maryam : 7)


Lebih lanjut, dalam salah satu redaksi kitab Adzkar al-Nawawi bab istihbab Tahsin al-ismi menyatakan seorang muslim ketika di hari kiamat akan dipanggil dengan nama masing-masing. 


ﺇِﻧَّﻜُﻢْ ﺗُﺪْﻋَﻮْﻥَ ﻳَﻮْﻡَ ﺍﻟْﻘِﻴَﺎﻣَﺔِ ﺑِﺄَﺳْﻤَﺎﺋِﻜُﻢْ ﻭَﺃَﺳْﻤَﺎﺀِ ﺁﺑَﺎﺋِﻜُﻢْ ﻓَﺄَﺣْﺴِﻨُﻮﺍ ﺃَﺳْﻤَﺎﺀَﻛُﻢْ


Artinya: Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama kalian dan nama bapak-bapak kalian. Maka baguskanlah nama-nama kalian (Al-Nawawi mengutip dari Sunan Abi Dawud bersumber dari Abu Dardak menilai sanadnya jayyid, Al-Baihaqi menilai mursal)


Dalam salah satu Riwayat dari Ibnu Umar yang dicatat oleh Imam Muslim dalam Kitab Sahihnya, disebutkan  bahwa nama Abdullah dan Abdurrahman paling dicintai oleh Allah.


عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قالَ: قالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «إنَّ أحَبَّ أسْمائِكُمْ إلى اللهِ عَبْدُ اللهِ وعَبْدُ الرَّحْمَنِ


Artinya: Sesungguhnya nama yang paling dicintai Allah adalah Abdullah dan Abdurrahman. (HR. Muslim no. 2132)


Oleh karena itu diwajibkan menganti nama jika mengandung makna yang buruk atau haram seperti Abdus Syaithan yang artinya hamba setan. Maka pada momen sakral seperti saat melaksanakan haji diwajibkan mengantinya. Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitabnya Tanwir al-Qulub halaman 234 menjelaskan :


وَيَجِبُ تَغْيِيْرُ الأَ سْمَاءِ الْمُحَرَّ مَةِ وَيُسْتَحَبُّ تَغْيِيْرُ الأَ سْمَا ءِ الْمَكْرُوْهَةِ
 

Artinya: Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunnah


Namun adakalanya mengubah, mengganti nama hukumnya makruh jika namanya seperti Himar (keledai), Ibil (unta). Jika namanya tidak bertentangan dengan agama, maka mengubah nama hukumnya mubah. Baik mengubah saat pelaksanaan haji atau tidak.


Keislaman Terbaru