• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 28 Maret 2024

Keislaman

Panduan Memberi Nama Anak menurut Islam 

Panduan Memberi Nama Anak menurut Islam 
Islam memberikan panduan bagaimana orang tua memberikan nama kepada buah hatinya. (Foto: NOJ/ORm)  
Islam memberikan panduan bagaimana orang tua memberikan nama kepada buah hatinya. (Foto: NOJ/ORm)  

Betapa senangnya sepasang suami-istri ketika dikaruniai anak oleh Allah Subhanallahu Wa Ta’ala. Anak merupakan generasi Islam, yang membawa agama hingga hari kiamat. Bahkan anak bisa menjadi investasi terbesar agar membuahkan pahala jariyah ketika kedua orang tuanya meninggal. Karena doa anak akan selalu mengalir kepada ayah dan ibunya ketika wafat. 

 

Di antara hal dalam pikiran orang tua ketika diamanahi seorang anak adalah apa nama yang pantas untuk si buah hati? Hendak diberikan nama apa anak tersebut? Orang tua akan mempertimbangkan dengan serius sejumlah nama yang ada. Mereka tidak akan sembarangan memberi nama karena akan dipakai seumur hidup, bahkan ketika di akhirat nanti.


Rasulullah mengajarkan umatnya untuk memberikan nama pada buah hati saat hari ketujuh, mencukur rambut, serta aqiqah. Seperti dikutip dari kitab al-Adzkar karya An-Nawawi yang mengutip hadits dari riwayat Amr bin Syu’aib dari ayah dan kakeknya:


أن النبي صل الله عليه و سلم أمر بتسمية المولود يوم سابعه، و وضع الاذى عنه، و العقّ. 

 

Artinya: Bahwa sesungguhnya Nabi memerintahkan untuk memberikan nama pada hari ketujuh, menghilangkan kesengsaraan dari padanya  dan aqiqah. (Muhyiddin Dhib,  Lawami’ al-Anwar; Syarh Kitab al-Adzkar, Bairut, Dar Ibn Kathir, 2014, juz 2,  halaman: 143)


Dalam tradisi masyarakat, perintah ini sudah mendarah daging sesuai khas masing-masing daerah. Misalnya tradisi molang are. Biasanya kebiasaan ini dilaksanakan pada hari keempat puluh sejak kelahiran anak dengan menyembelih dua ekor kambing bagi anak laki-laki atau satu kambing bagi anak perempuan. Biasanya acara ini diisi dengan khatmil qur’an, Yasin maupun shalawatan bersama. Selain itu, setiap orang yang diundang, secara bergiliran meniup ubun-ubun bayi ketika keadaan mahallul qiyam. Pada hari ini juga, nama sudah resmi diberikan kepada sang bayi. 

 

Sebenarnya, hadits di atas tidak membatasi atau mewajibkan seseorang memberi nama pada hari ketujuh kelahiran. Jika ada orang tua memberikan nama pada hari pertama kelahiran, tentu tidak apa-apa. Dengan catatan, sebagai umat Islam dan orang Indonesia yang menjunjung tinggi tradisi, hendaknya orang tua berkonsultasi terlebih dahulu kepada kiai semisal karena merupakan kalangan yang lebih paham tentang makna sebuah nama. Hal itu penting sebelum kemudian disahkan pada hari keempat puluh hari.

 

Banyak pilihan dalam pemberian nama, salah satunya disunahkan menggunakan nama yang disandarkan kepada Allah atau sifat-Nya. Seperti Abdullah Abdurrahman, Abdul Ghafur,  Abdur Rauf, dan sebagainya. Ada sejumlah pendapat ulama perihal nama yang paling disukai Allah. Namun, jumhur atau mayoritas ulama menyebut nama Abdullah dan Abdur Rahman  sebagai yang paling disukai. 

 

Berbeda dengan Said bin al-Musayyab yang mengatakan bahwa nama paling disukai adalah nama-nama dari nama para nabi. Hal ini sebagaimana dapat disebutkan dari karya Muhammad bin Qayyim, Tuhfatul Maulud bi Ahkam al-Maulud, t.t, Maktabah Dar al-Bayan, 1971,  hlaman: 112. 

 

Bisa juga, seseorang meminta kepada orang yang dianggap shalih sebagaimana disarankan Muhyiddin Dhib dalam kitabnya Lawami’ al-Anwar. (Lihat Muhyiddin Dhib, Lawami’ al-Anwar, halaman 145). Opsi terakhir ini yang sering dipraktikkan umat Islam  karena mereka percaya orang shaleh adalah sumber keberkahan.

 

Namun demikian, hal yang juga layak diketahui adalah bahwa terdapat nama yang haram dipakai sebagaimana disampaikan Abu Muhammad bin Hazm: Mereka para ulama sepakat terhadap keharaman memakai semua nama yang disembah selain Allah, seperti Abdul Uzza, ‘Abd Hubal, ‘Abd ‘Amr, ‘abdul Ka’bah, dan yang serupa dengannya. Selain itu, kita tidak boleh menggunakan nama yang menunjukkan penghambaan kepada manusia, seperti Abdul Ali, Abdul Husain, atau nama dari sifat yang maknanya menyamai maupun mengungguli Allah, seperti nama Malikul Muluki (raja diraja) dan Sulthanus Salathin (penguasa dari para penguasa). Keterangan ini sebagaimana disampaikan Muhammad bin Qayyim, dalam kitab Tuhfatul Maulud, halaman 113-114.

 

Di samping itu, Rasulullah memerintah kepada umatnya untuk memberikan nama yang baik kepada anaknya. Seperti dalam hadits riwayat Abi Darda’ berikut ini:


قال رسول الله صل الله عليه و سلم: انكم تدعون يوم القيامة باسماءكم واسماء آبائكم، فاحسنوا اسمائكم. 

Artinya: Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam bersabda; Sesungguhnya kalian akan dipanggil pada hari kiamat dengan nama-nama kalian dan nama bapak kalian, maka perbaguslah nama kalian. (Muhyiddin Dhib, Lawami’ al-Anwar, halaman: 146)

 

Maka hindarilah menggunakan nama yang tidak baik termasuk tidak memiliki arti. Ada sejumlah nama di masyarakat yang tidak mempunyai arti, seperti nama ‘buter’ yang mempunyai makna sisa nasi yang berserakan di lantai ketika makan. 

 

Wallahu a’lam


Editor:

Keislaman Terbaru