• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Rabu, 24 April 2024

Keislaman

Dalil Anjuran Menggelar Pesta Pernikahan

Dalil Anjuran Menggelar Pesta Pernikahan
Dalam Islam ada anjuran atau dalil untuk menyelenggarakan pesta pernikahan.  (Foto: NOJ/Saif)
Dalam Islam ada anjuran atau dalil untuk menyelenggarakan pesta pernikahan.  (Foto: NOJ/Saif)

Meski tidak seramai sepekan sebelumnya, namun pesta pernikahan masih digelar di sejumlah tempat. Ada yang dilaksanakan di gedung khusus, hingga memanfaatkan bahu jalan. Apalah memang ada anjuran menyelenggarakan pesta pernikahan?


Perlu diketahui bahwa salah satu kesunahan dalam pernikahan adalah mengadakan walimah. Jika dilihat dari sudut pandang kebahasaan, walimah berasal dari kata الولم yang artinya “berkumpul”. Pemaknaan semacam ini bisa dipahami dari pertimbangan bahwa dalam walimah, kedua mempelai “berkumpul” dalam satu majelis. 


Sedangkan secara syariah, walimah didefinisikan sebagai undangan jamuan makan pascapernikahan. Keterangan Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (Surabaya: Kharisma, 2000), halaman 236, menjelaskan bahwa hukum walimah adalah sebagai berikut: 


   والوليمة على العُرس مستحبة] والمراد بها طعام يتخذ للعرس... وأقلها للمكثر شاةٌ، وللمقل ما تيسر] 


Artinya: Walimah pernikahan hukumnya disunahkan. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan. Paling sedikit hidangan bagi orang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya. 


Dari pemaparan di atas bisa kita pahami bahwa mengadakan jamuan makan atau walimah nikah, hukumnya adalah sunah, dan minimal hidangan ialah seekor kambing bagi yang mampu atau bagi yang tidak mampu maka dipersilakan menghidangkan jamuan semampunya. 


Adapun waktu terbaik untuk melaksanakan walimah ialah pascaakad nikah. Sebagaimana diriwayatkan bahwa Nabi pernah melaksanakan akad nikah di pagi hari, dan mengadakan jamuan makan walimah di siang harinya. Hal ini dijelaskan dalam kitab Subulussalam Syarh Bulughul Maram, juz I, halaman 154: 


وصرح الماوردي من الشافعية بأنها عند الدخول.  قال السبكي : والمنقول من فعل النبي صلى الله عليه وآله وسلم أنها بعد الدخول. وكأنه يشير إلى قصة زواج زينب بنت جحش ، لقول أنس : أصبح النبي صلى الله عليه وآله وسلم عروساً بزينب، فدعا القوم


Artinya: Seorang ulama madzhab Syafii, Al-Mawardi menegaskan bahwa walimah dilakukan setelah hubungan badan. As-Subki (ulama Syafiiyah lainnya) mengatakan: Mengaku pada praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, walimah dilakukan setelah hubungan badan. Keterangan beliau mengisyaratkan kisah pernikahan Zainab binti Jahsy. Sebagaimana kata Anas bin Malik: Di pagi hari, setelah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menikahi Zainab, lalu beliau undang para sahabat. 


Hukum Menghadiri Undangan Nikah

Bagi para undangan, hukum mendatangi walimah ini ialah fardlu ‘ain meskipun ketika acara berlangsung, ia boleh-boleh saja tidak menikmati makanan tersebut. Sebagaimana lanjutan pernyataan dalam kitab Fathul Qarib


والإجابة إليها] أي وليمة العرس [واجبة] أي فرض عين في الأصح. ولا يجب الأكل منها في الأصح] 


Artinya: Menghadiri undangan jamuan makan walimah nikah hukumnya wajib, dalam arti fardlu ‘ain menurut pendapat yang lebih sahih. (Meskipun) tidak wajib memakannya menurut pendapat yang lebih sahih. 


Kewajiban mendatangi walimah ini bisa hilang apabila pihak pengundang melakukan sebuah kekeliruan secara syara, sebagaimana kelanjutan keterangan dalam kitab Fathul Qarib:  


 وإنما تجب الدعوة لوليمة العرس أو تسن لغيرها بشرط أن لا يخص الداعي الأغنياء بالدعوة، بل يدعوهم والفقراء 


Artinya: Bahwasanya kewajiban menghadiri undangan walimah nikah, atau kesunahan menghadiri jamuan makan lainnya, ialah dengan syarat sang pengundang tidak menspesialkan orang kaya dalam undangan, tetapi mengundang juga orang-orang fakir. 

  

Dari pernyataan tersebut, bisa kita pahami bahwa unsur kesetaraan sosial harus juga diperhatikan dalam undangan walimah nikah, dengan tidak mendiskriminasi kelompok yang kaya dengan yang miskin.


Editor:

Keislaman Terbaru