• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 29 Maret 2024

Keislaman

Ponsel Terkena Najis, Begini Cara Menyucikannya

Ponsel Terkena Najis, Begini Cara Menyucikannya
Ponsel yang dibersihkan dengan tisu bersih (Foto:NOJ/portaljember)
Ponsel yang dibersihkan dengan tisu bersih (Foto:NOJ/portaljember)

Ponsel atau dikenal dengan smartphone adalah salah satu alat komunikasi yang sanggup mengantarkan pengguna melakukan berbagai kegiatan dalam waktu yang bersamaan (multitasking), bahkan dalam konteks tertentu smartphone menjadi kebutuhan primer karena semua data dan pekerjaan menggunakan perangkat tersebut. Tak ayal gawai yang berbasis IOS maupun android itu selalu dibawa kemana-mana, sehingga kerap terjadi insiden jatuh terkena najis.


Persoalannya adalah, bagaimana cara menyucikan smartphone yang terkena najis? Apakah harus diguyur menggunakan air? Padahal air bisa merusak barang elektronik tersebut.


Perlu diketahui bahwa smartphone yang memiliki sertifikasi tahan air memang kuat ketika dicuci dengan air, misalkan smartphone bersertifikasi IP67 menandakan bahwa sebuah smartphone itu tahan air dan sanggup bertahan di kedalaman 1 meter selama 30 menit.


Sedangkan IP68, adalah smartphone yang tahan air dan mampu menyelam di kedalaman 1,5-2 meter selama 30 menit. Lantas bagaimana jika smartphone itu tidak tahan air? tentu ada perlakuan khusus saat mencucinya jika terkena najis.


Menyikapi hal ini, berpijak dari keterangan Imam Al-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ syarah Muhadzab, hlm. 2/621, menjelaskan cara menyucikan benda yang terkena najis:


إذا أصابت النجاسة شيئاً صقيلاً كالسيف والسكين والمرآة ونحوها لم تطهر بالمسح ولا تطهر إلا بالغسل كغيرها، وبه قال أحمد وداود، وقال مالك وأبو حنيفة: تطهر بالمسح

 

Artinya: Apabila ada najis yang mengenai benda mengkilap seperti pedang, pisau, kaca dan lainnya, maka tidak bisa suci dengan diusap, dan tidak bisa suci kecuali dengan dibasuh sebagaimana yang lain. Ini adalah pendapat Imam Ahmad dan Dawud. Sedangkan pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah berkata: bisa suci dengan diusap.


Sedangkan menurut salah satu ulama Hanafi, Fahruddin Utsman Ali al-Zailai dalam kitab Tabyin Al Haqaiq Syarh Kanzud Daqaiq, hlm. 1/198:


السيف من الحديد الصقيل كالمرآة والسكين إذا تنجس يطهر بالمسح؛ لما صح أن أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم كانوا يقتلون الكفار بسيوفهم، ثم يمسحونها ويصلون معها، ولأن غسل السيف والمرآة ونحو ذلك يفسدها فكان فيه ضرورة، ولا فرق بين الرطب واليابس ولا بين ما له جرم وما لا جرم له

 

Artinya: Pedang yang terbuat dari besi yang mengkilap dan pisau apabila terkena najis itu dapat suci dengan diusap (oleh benda basah dari air suci), berdasarkan hadis sahih bahwa sahabat Nabi pernah membunuh orang kafir dengan pedang mereka lalu mengusap pedangnya dan shalat dengan membawa pedang itu. Dan karena membasuh/mencuci pedang dan kaca, dll, itu bisa merusak benda tersebut, maka ini termasuk darurat. Tidak ada perbedaaan antara najis basah dan kering, dan antara najis yang berupa benda atau bukan benda


Bila mengacu pada redaksi di atas, maka menurut kalangan ulama pengikut mazhab Hanafi benda yang terkena najis, cara menyucikannya cukup diusap dengan syarat benda tersebut  adalah barang yang keras atau padat, contohnya seperti kaca, pedang, lantai keramik atau semen dsb, termasuk smartphone yang notabene termasuk benda keras. Tentu selama najis yang mengenai benda itu bukan najis mughalladzah.


Memang mayoritas ulama fikih menyatakan bahwa najis hanya dapat disucikan dengan air, yakni tanpa dibasuh dengan air, maka smartphone itu statusnya tetap najis (mutanajjis). Apabila tidak memungkinkan untuk membasuh dengan air karena takut rusak dsb, maka tidak perlu dibasuh akan tetapi tidak boleh membawanya saat shalat.


Alasannya karena orang yang shalat membawa najis hukumnya batal menurut mayoritas ulama dari madzhab empat, kecuali dalam keadaan darurat seperti bolehnya shalat orang yang sedang perang dengan tetap membawa pedang tanpa membasuh darah yang menempel di pedangnya.


Lajnah Fatwa pada Majma’ Buhuts Islamiyyah, sebuah Badan di bawah naungan Universitas Al-Azhar Mesir, memberikan solusi menyucikan hape yang terkena najis.


قالت لجنة الفتوى التابعة لمجمع البحوث الإسلامية، إنه في حال أصاب الهاتف المحمول شيئًا من النجاسة، فإنه يتم إزالة عين النجاسة، ثم مسحه فقط دون الحاجة لغسله بالماء وتعريضه للتلف


Artinya: Lajnah Fatwa yang menjadi bagian dari Majma’ Buhuts Islamiyyah mengatakan bahwa ketika ponsel terkena suatu najis maka (cara penyuciannya) dinilai sempurna dengan menghilangkan bentuk najisnya, kemudian cukup dengan mengusapnya saja tanpa perlu sampai membasuhnya dengan air yang malah akan menyebabkan kerusakan.


Berpijak dari uraian redaksi kitab di atas, maka bisa disimpulkan bahwa cara terbaik menyucikan ponsel yang terkena najis adalah:


1. Apabila memang yakin bahwa ponselnya terkena najis (misalnya najis ‘ainiyah), maka najis tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu menggunakan sesuatu yang kering dan suci, kemudian diusap saja tanpa perlu membasuhnya dengan air.


2. Bisa membasuh menggunakan air bersih (mutlak) dengan diguyur apabila memiliki sertifikasi tahan air;


3. Bisa menggunakan tisu atau sapu tangan yang dibasahi air bersih (mutlak) apabila dikuatirkan merusak ponsel tersebut;


4. Kemudian membersihkan ponsel yang sudah disucikan dengan menggunakan tisu basah harum seperti yang digunakan untuk bayi;


5. Jika tidak menemukan air bersih, tisu untuk menyucikan ponsel, maka sebaiknya tidak mengantongi ponsel tersebut ketika shalat.


Editor:

Keislaman Terbaru