• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Kamis, 25 April 2024

Madura

Dasar Hukum dan Konten Maulid Nabi Menurut Kitab At-Tanbihat Al-Wajibat

Dasar Hukum dan Konten Maulid Nabi Menurut Kitab At-Tanbihat Al-Wajibat
Kiai Zainur memimpin pengajian. (Foto: NOJ/Firdausi)
Kiai Zainur memimpin pengajian. (Foto: NOJ/Firdausi)

Sumenep, NU Online Jatim

KH M Zainur Rahman Hammam Ali, Wakil Rais Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sumenep ulas dasar hukum dan konten maulid nabi yang tertuang dalam kitab At-Tanbihat Al-Wajibat, karya Hasratussyekh KH M Hasyim Asy'ari, tepatnya pada tanbih kelima.

 

Diinformasikan, salah satu ulama hadits besar, Ibnu Hajar al-'Asqalani, penulis kitab Fath al-Bari, Syah al-Bukhari dan Bulugh al-Maram menyatakan bahwa aktivitas (perayaan) maulid adalah bid'ah yang baik selama mengandung kebaikan.

 

"Hukum ini disandarkan pada hadits Bukhari dan Muslim yang menyatakan bahwa ketika suatu hari Nabi Muhammad SAW tiba di Madinah, beliau melihat orang-orang Yahudi berpuasa di tanggal 10 Muharram (Asyura)," ujarnya di program spesial maulid Lembaga Ta'lif wan-Nasyr Nahdlatul Ulama (LTNNU) Sumenep yang ditayangkan di TVNU Sumenep, Kamis (06/10/2022).

 

Ketika menjawab pertanyaan Nabi, mereka beralasan bahwa hari Asyura adalah hari di mana Allah menenggelamkan Fir'un dan menyelamatkan Nabi Musa AS. Artinya, puasa itu sebagai wujud syukur kepada Allah yang telah menyelamatkan Nabi Musa beserta umatnya.

 

"Ini salah satu dalil kebolehan mengekspresikan syukur atas karunia Allah," kutip pengasuh Pondok Pesantren Al-Muqri, Karang Kapoh, Prenduan, itu.

 

Pendapat Ibnu Hajar di atas juga mengungkapkan bahwa ekspresi syukur (dengan puasa orang Yahudi sebagai illustrasinya) itu bisa diulang kembali di hari yang sama setiap tahun.

 

Lebih jauh, Kiai Zainur memaparkan penjelasan Imam Suyuthi bahwa Nabi Muhammad SAW pernah mengaqiqahi diri beliau setelah diangkat Rasul, padahal Abdul Mutthalib sudah mengaqiqahi Nabi yang kala itu berusia 7 hari. Kemungkinannya, aqiqah oleh Nabi itu adalah untuk memperlihatkan rasa syukur karena Allah mewujudkan beliau sebagai Rahmatan lil 'Alamin.

 

Kiai Zainur pun menjelaskan, ekspresi syukur bisa dilakukan dengan berbagai macam ibadah, semisal sujud syukur, puasa, bersedekah, dan membaca Al Quran, sebagaimana Nabi mengekspresikan rasa syukur atas kelahiran beliau dengan berpuasa di hari Senin.

 

"Substansinya adalah syukur. Ekspresinya bisa bermacam-macam," tutur anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur itu.

 

Ditegaskan pula, nikmat terbesar adalah Iman dan Islam yang dibawa Rasulullah SAW. Maka tak ada nikmat yang lebih besar selain nikmat kelahiran Nabi SAW.

 

"Namun begitu, bermaulid sebagai ekspresi bahagia dan syukur atas kelahiran Nabi tak harus dilakukan pada hari tertentu, atau di bulan Rabbiul Awal saja. Karena nikmat Iman dan Islam digunakan setiap saat. Inilah dasar tentang maulid Nabi," terangnya saat dikonfirmasi NU Online Jatim, Jum'at (07/10/2022).

 

Tentang bentuk peringatan maulid, sepatutnya cukup dengan konten acara yang tak menyimpang dari makna syukur itu sendiri. Selain diisi dengan unsur-unsur bermaulid sesuai uraian di atas, bisa juga dengan melantunkan puji-pujian pada Nabi atau syair-syair yang menggerakkan hati agar melakukan kebaikan dan beramal untuk akhirat.

 

"Melantunkan syair dalam Ad-Diba'i, Barzanji, dan Simth Ad-Durar itu termasuk konten acara maulid yang sesuai anjuran Ibnu Hajar al-'Asqalani," kata Mustasyar Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Pragaan ini.

 

Tak hanya itu, jika ada konten lain yang menjadi bagian dalam rentetan maulid dan sifatnya mubah, itu bisa dianalogikan pada ekspresi yang tak menghilangkan substansi atau definisi syukur.

 

"Tapi jika konten tambahan itu haram, minimal makruh, maka jangan dimasukkan dalam acara maulid, agar tidak merusak substansi dari maulid itu sendiri," pungkasnya.


Madura Terbaru