Fatayat NU Sumenep Ajak Massifkan Dakwah Anti Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan
Selasa, 5 Januari 2021 | 20:00 WIB
Mahrus Ali
Kontributor
Sumenep, NU Online Jatim
Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kabupaten Sumenep mengalami peningkatan pada tahun 2020. Fenomenan ini tentu perlu menjadi perhatian banyak pihak, selain dari pemerintah.
Berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Sumenep, pada tahun 2020, kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan mencapai 37 kasus. Dengan rincian; penelantaran 13 kasus, KDRT 3 kasus, pencabulan 7 kasus, pemerkosaan 1 kasus, pelecehan seksual 1 kasus, penganiayaan 1 kasus, dan lain-lain sebanyak 11 kasus.
Berbanding terbalik dengan data tahun 2019. Dimana kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan ada 27 kasus. Dengan rincian; penelantaran 2 kasus, KDRT 4 kasus, pencabulan 6 kasus, pemerkosaan 3 kasus, pelecehan seksual 2 kasus, penganiayaan 1 kasus, dan lain-lain sebanyak 11 Kasus.
Menyikapi peningkatan kasus kekerasan terhadap anak ini, Ketua Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Sumenep, Tin Mayyah memiliki sejumlah pandangan. Baginya, ada berbagai faktor yang menyebabkan peningkatan kasus tersebut.
"Banyak faktor yang mempengaruhi persoalan kekerasan anak. Seperti karena akibat perkembangan era digital," kata Tin Mayyah kepada NU Online Jatim, Senin (04/01/2021).
Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya ketahanan pangan di lingkungan keluarga. Sebab, apabila ketahanan pangan bermasalah besar kemungkinan akan terjadi persoalan keluarga yang bisa memicu terjadinya kekerasan terhadap anak maupun perempuan.
Menurut Tin Mayyah, masa Pandemi Covid-19 juga telah mengakibatkan cukup banyak orang tidak bisa berfikir rasional, maka perlu disikapi melalui dakwah anti kekerasan terhadap anak dan perempuan secara massif. Langkah ini tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah, melainkan harus melibatkan elmen lain. Salah satunya Fatayat NU yang memiliki basis massa sangat banyak.
“PC Fatayat NU Sumenep memiliki struktural dari cabang hingga desa. Dan Fatayat NU merupakan lembaga nirlaba yang tidak membutuhkan profit," pungkasnya.
Editor: Romza
Terpopuler
1
Bacaan Niat Puasa Tasu'a dan Asyura pada 9-10 Muharram
2
Dalil Keistimewaan Puasa Tasu'a dan Asyura
3
Khutbah Jumat: Memaknai 2 Peristiwa Penting di Hari Asyura
4
Sound Horeg Dinilai Meresahkan, MUI Jatim Angkat Bicara
5
Sejarah Puasa Tasu’a dan Asyura serta Tata Cara Pelaksanaannya
6
SKK Kopri PMII Trenggalek Bawa Misi Perempuan Pelopor untuk Berdaya
Terkini
Lihat Semua