• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 26 April 2024

Malang Raya

Soal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Kader Fatayat NU Malang: Komitmen Pemerintah

Soal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021, Kader Fatayat NU Malang: Komitmen Pemerintah
Umi Khorirotin Nasichah, Bendahara Fatayat NU Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)
Umi Khorirotin Nasichah, Bendahara Fatayat NU Kabupaten Malang. (Foto: Istimewa)

Malang, NU Online Jatim

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi masih menjadi perbincangan publik. Kader Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Malang menilai bahwa peraturan tersebut sebagai komitmen pemerintah.

 

"Di Perguruan Tinggi perlu komitmen pemerintah untuk mencegah kekerasan seksual. Nah peraturan ini salah satu komitmen yang bagus," kata Umi Khorirotin Nasichah, Bendahara Pimpinan Cabang (PC) Fatayat NU Kabupaten Malang dikonfirmasi pada Selasa (16/11/2021).

 

Oyiek, sapaan akrab Umi Khorirotin Nasichah mengungkapkan, polemik terjadi karena belum banyak disosialisasikan kepada masyarakat. Selain itu, baginya harus menyamakan presepsi. Sebab banyak klausul yang menurut sebagian orang tidak sesuai.

 

Menurutnya, jumlah kasus kekerasan seksual selama ini bukan hal baru dan tabu. "Banyak yang tidak tahu, tapi isu tentang kekerasan seksual di PT ini bukan hal baru tetapi sudah lama sekali ada," ujar Anggota Bidang Advokasi Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU Jawa Timur ini.

 

Aktivis perempuan tersebut menambahkan, kini yang dilakukan Fatayat adalah melakukan penguatan pada orang tua. Sebab, banyak yang sudah mempunyai anak dan kuliah. Harapannya bisa memberikan edukasi dan tetap berhati- hati.

 

"Tidak mudah percaya pada oknum dosen, senior atau siapa pun yang berpotensi melakukan kekerasan," tutup Sekretaris Komunitas Perlindungan Perempuan dan Anak Nusantara (Koppatara) ini.

 

Sebagai informasi, dilansir dari laman  https://jdih.kemdikbud.go.id  total ada 58 Pasal dan IX Bab. Dokumen elektronik tersebut tertuang Pasal 1, definisi kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang.

 

Karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.

 

Sedangkan dalam pasal Pasal 54 dan 57 ada sebuah kewajiban yang harus dijalankan oleh perguruan tinggi. Yaitu dengan melaporkan secara berkala setiap semester atau 6 bulan sekali. Jika tidak diindahkan, perguruan tinggi akan mendapat sanksi.

 

 

Lalu, pasal 57 berkaitan dengan perguruan tinggi wajib membuat satuan tugas (satgas) khusus menangani PPKS. Karena selama ini belum ada yang menaungi untuk mahasiswa dalam melaporkan kekerasan segfksual melalui kampus.


Editor:

Malang Raya Terbaru