• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Matraman

Hari Ini PCNU Jombang Dilantik, Berikut Prioritas Pengurus Baru

Hari Ini PCNU Jombang Dilantik, Berikut Prioritas Pengurus Baru
PCNU Jombang akan dilantik pagi ini. (Foto: NOJ/Istimewa)
PCNU Jombang akan dilantik pagi ini. (Foto: NOJ/Istimewa)

Jombang, NU Online Jatim

Bila tidak ada kendala, Ahad (20/05/2023) pagi ini jajaran Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang dilantik oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Kegiatan dilaksanakan di kantor PCNU Jombang di kawasan Mojoagung dan dibarengkan dengan halal bihalal..


Terpilih sebagai Rais PCNU Jombang masa khidmah 2023-2024 tersebut adalah KH Achmad Hasan, dan KH Fahmi Amrullah Hadziq atau Gus Fahmi sebagai ketua. Dan kepengurusan yang ada memiliki tugas utama dan prioritas, terutama konferensi cabang atau konfercab.

 

"Tugas utama kita mempersiapkan konfercab tahun depan yang definitif. Karena banyak SK yang mati, mulai dari ranting hingga MWCNU. Kalau tidak salah ada 11 SK MWCNU dan 96 SK ranting yang mati, padahal mereka harus dilibatkan nanti," kata Gus Fahmi, Rabu (17/05/2023) sebagaimana dilansir NU Online Jombang


Sekadar diketahui bahwa PBNU menunjuk kepengurusan terbatas di tubuh PCNU Kabupaten Jombang. Hal ini dilakukan setelah kepengurusan karteker PCNU Jombang yang ditunjuk PBNU tidak dapat menggelar konfercab. Karteker PCNU Jombang diterbitkan PBNU pada 24 Januari 2023, kemudian diperpanjang terhitung 21 April 2023 berakhir pada 28 Juni 2023.


Gus Fahmi mengatakan, kepengurusan terbatas ini tidak seperti masa kepengurusan PCNU pada umumnya. Ada batasan-batasan tertentu pada kepengurusan yang hanya satu tahun ini. Misalnya, PCNU Jombang tidak memiliki hak suara, melainkan hanya peninjau pada forum-forum musyawarah tertentu, seperti pada konferensi wilayah dan Muktamar NU. 


Dalam masa khidmahnya, Gus Fahmi akan memaksimalkan persiapan konfercab agar roda organisasi PCNU Jombang dapat berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, hal ini adalah tugas utama atau prioritas. Pasalnya, setelah hampir satu tahun vakum, tidak sedikit surat keputusan (SK) kepengurusan NU yang habis, baik di tingkat Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) maupun di Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama yakni MWCNU.


Selain MWCNU dan PRNU harus terlibat dalam konfercab nanti, keberadaan mereka juga menjadi komponen NU yang sangat penting. Kiprahnya langsung bersentuhan dengan masyarakat. Karenanya SK PRNU perlu diaktifkan kembali. Dan SK PRNU yang mengeluarkan adalah PCNU, sedangkan SK Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) diterbitkan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.


Pengasuh Pondok Pesantren Putri Tebuireng ini mengaku, penunjukan dirinya dan akhirnya mengamini sebagai Ketua PCNU Jombang tidaklah mudah. Ia juga mengaku tidak tidak punya kepentingan apapun. Semangatnya satu, yaitu ingin PCNU Jombang agar segera bisa berjalan kembali normal.


"Bagi saya menjadi ketua PCNU ini musibah, bukan amanah atau anugerah. Bukan apa-apa, jangan ucapkan selamat dan sukses. Kalau saya tidak ingat muasis NU saya tidak mau, saya tidak punya kepentingan apa-apa. Hanya ingin organisasi ini berjalan kembali," terang Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng Putri Jombang tersebut.

 
Gus Fahmi berharap dalam masa kepemimpinannya, tugas utamanya bisa terselesaikan dengan cepat sebagaimana target yang sudah ditentukan. Di antaranya menyiapkan dan menyelenggarakan Konfercab PCNU Jombang.


"Saya berharap perjalanan kepengurusan kami untuk target mengaktifkan SK dari ranting hingga MWCNU selesai dalam waktu secepatnya. Saya gak jadi pengurus NU lebih seneng, karena tanpa begitu juga saya masih bisa diundang ke mana-mana," pungkasnya.


Untuk diketahui, payung hukum dalam penunjukan kepengurusan PCNU Jombang terbatas adalah Peraturan PBNU, nomor: 02/XII/2022 tentang pedoman pelaksanaan karteker kepengurusan NU.


Peraturan tersebut dalam bab V yang menjelaskan terkait masa tugas karteker, pasal 8 ayat (2) tertulis, "dalam hal karteker yang telah dibentuk tidak dapat melaksanakan konferensi sampai batas akhir perpanjangan masa tugas karena tidak terpenuhinya syarat sah konferensi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama atau karena sebab lain yang mengakibatkan Konferensi tidak dapat dilaksanakan, maka kepengurusan yang berwenang dapat membentuk karteker baru atau menunjuk kepengurusan definitif dengan masa khidmah terbatas".


Kemudian pada ayat (3) dijelaskan bahwa, penunjukan kepengurusan definitif dengan masa khidmah terbatas sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini hanya berlaku untuk kepengurusan yang surat keputusan pengesahannya diterbitkan oleh PBNU.


Sebagaimana undangan yang beredar, pelantikan akan dihadiri oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Katib Aam KH Ahmad Asrori. Juga Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf dan Sekretaris Jenderal PBNU, H Saifullah Yusuf. 


Matraman Terbaru