• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Senin, 29 April 2024

Matraman

Mahasiswa STAINU Pacitan Diingatkan Dampak Kekerasan Seksual

Mahasiswa STAINU Pacitan Diingatkan Dampak Kekerasan Seksual
Suasana seminar di STAINU Pacitan. (Foto: NOJ/Anwar Sanusi)
Suasana seminar di STAINU Pacitan. (Foto: NOJ/Anwar Sanusi)

Pacitan, NU Online Jatim

Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama (STAINU) Pacitan diingatkan tentang dampak kekerasan seksual. Korban kekerasan seksual akan mengakibatkan gangguan kesehatan fisik hingga psikologis seperti stress pasca trauma, depresi, hingga bisa berakibat fatal seperti bunuh diri.


“Selanjutnya, korban akan ketakutan untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar, karena takut dikucilkan, malu, mencoreng nama baik, dan takut disalahkan (padahal korban),” kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserce Kriminal (Satreskrim) Polres Pacitan, Riski Aruan.


Penegasan tersebut disampaikan saat acara seminar bertajuk ‘Penguatan Informasi Pendidikan Seks dan Penyuluhan Hukum tentang Kekerasan Seksual untuk Remaja Usia Nikah’ yang dipusatkan di Aula STAINU Pacitan pada Sabtu (19/08/2023).


Dirinya mengatakan, kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, menyerang tubuh, dan fungsi reproduksi seseorang.


“Karena adanya ketimpangan relasi kuasa dan atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia menyampaikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 12 tahun 2022 yang disahkan oleh Ketua DPR RI pada tanggal 13 April 2022 melalui sidang rapat paripurna.


Tujuan adanya UU TPKS di antaranya adalah mencegah segala bentuk kekerasan seksual, melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku atau anak, menangani, melindungi dan memulihkan korban, dan mewujudkan Lingkungan tanpa kekerasan seksual, serta menjamin ketidak berulangan kekerasan seksual.


“Banyak korban kekerasan seksual yang tidak berani melapor kepada penegak hukum,” terangnya.


Menurutnya, begitu pula penegak hukum kesusahan dalam menindaklanjuti kasus kekerasan seksual karena pelaku dan korban sudah suka sama suka. Alasan korban tidak mau melapor di antaranya takut di ancam atau diintimidasi.


“Bahkan ada yang tidak mengerti bahwa yang dialaminya adalah pelecehan,” tandasnya.


Matraman Terbaru