Matraman

PCNU Jombang Terbitkan 7 Butir Pedoman Hak Politik dalam Pilkada 2024

Senin, 30 September 2024 | 08:00 WIB

PCNU Jombang Terbitkan 7 Butir Pedoman Hak Politik dalam Pilkada 2024

Kantor PCNU Jombang tampak dari depan. (Foto: Dok NU Online Jombang)

Jombang, NU Online Jatim

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Jombang menerbitkan surat edaran berisikan pedoman hak politik untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jombang 2024. Surat dengan nomor: 054/PC/A.I/L.12/09/2024 itu memuat tujuh poin ditujukan untuk pengurus NU di semua tingkatan, warga NU, dan juga untuk pengurus lembaga dan badan otonom (Banom) NU.


PCNU di Kota Santri ini melalui surat itu menegaskan bahwa pedoman hak politik dikeluarkan untuk memberikan acuan kepada warga NU dalam menggunakan hak-hak politiknya agar ikut mengembangkan budaya politik yang sehat dan bertanggung jawab, serta menjaga jati diri NU sebagai jamiyah diniyah islamiyah ijtima'iyah di tengah dinamika politik menjelang pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Jombang tahun 2024.


Berikut ini tujuh butir pedoman hak politik yang diterbitkan PCNU Jombang pada Jumat, 27 September 2024.

 
  1. Seluruh warga NU, pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan hendaknya menjadikan Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU yang diputuskan dalam Muktamar Ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.
 
  1. Seluruh pengurus NU di berbagai tingkatan, baik cabang, MWC, ranting, maupun anak ranting, serta badan otonom dan lembaga di bawah naungan NU dilarang terlibat aktif dalam mendukung pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pilkada Kabupaten Jombang 2024.
 
  1. Seluruh pengurus NU Kabupaten Jombang dilarang menggunakan atribut dan fasilitas NU untuk kepentingan politik praktis. Atribut yang dimaksud meliputi lambang, seragam, dan panji-panji NU, dan juga fasilitas meliputi gedung, kendaraan, inventaris, dan aset digital seperti akun media sosial serta WhatsApp Grup. 
 
  1. Seluruh pengurus NU dan perangkat perkumpulan NU di semua tingkatan yang masuk menjadi Calon, Tim Kerja Pemenangan atau Relawan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang Tahun 2024, secaraotomatis dinyatakan non aktif sejak tanggal penetapan masing-masing sampai dengan selesainya pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jombang.
 
  1. Mekanisme penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan pengurus sebagaimana dimaksud nomor 4 di atas merujuk kepada Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2023 tentang tata Cara Pergantian Pengurus Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan.
 
  1. Ketentuan mengenai masa nonaktif berlaku sampai dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Jombang.
 
  1. Pelanggaran atas ketentuan di atas akan dikenakan sanksi berupa teguran atau pemberhentian dari jabatan kepengurusan.