Akademisi Unusa Minta Aturan Lepas Jilbab Paskibraka Tak Terulang Kembali
Jumat, 16 Agustus 2024 | 09:00 WIB
Moh. Khoirus Shadiqin
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Isu larangan penggunaan jilbab untuk Paskibraka perempuan yang bertugas dalam upacara kemerdekaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia (RI) ramai jadi perbincangan. Berbagai kalangan mengomentari keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pembinaan Idelogi Pancasila (BPIP) sebagai Penanggungjawab acara Upacara HUT ke-79 RI, sebelum akhirnya aturan ditarik dan penggunaan jilbab diperbolehkan lagi.
Dosen Agama Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), Muhammad Syaikhon, menyebut pelepasan jilbab terhadap Paskibraka merupakan bentuk sikap diskriminatif yang melanggar ketentuan agama, Undang-undang, dan Hak Asasi Manusia. Ia meminta kejadian tersebut tidak terulang di tahun selanjutnya.
"Perbuatan tersebut adalah perbuatan intoleransi yang dilarang dalam agama. Dalam perspektif Islam, banyak ayat dalam Al-Qur’an dan hadist yang menjelaskan perintah untuk bersikap toleransi atau dalam bahasa Arab disebut dengan tasamuh dan melarang adanya sikap intoleransi dan diskriminatif," ujarnya kepada NU Online Jatim, Kamis (15/08/2024).
Menurutnya, di antara ayat Al-Qur'an yang menjelaskan hal tersebut ialah surat al-Hujurat ayat 13, al-Maidah ayat 48, Yunus ayat 41 dan 99, dan masih banyak lainnya. Sedangkan dalam hadis, terdapat sebuah riwayat Abi Syaybah dan Bukhari yang menyatakan أَحَبُّ الدِّينِ إِلَى اللَّهِ الْحَنِيفِيَّةُ السَّمْحَةُ yang artinya agama yang paling dicintai Allah adalah ajaran yang lurus dan toleran.
Sementara, dari sisi konstitusional atau undang-undang perbuatan ini bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila sebagai ideologi negara mengajarkan tentang adanya kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang memerintahkan rakyat Indonesia untuk menjalankan agama dan kepercayaannya.
"UUD 1945 Pasal 29 Ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya. Sedangkan Ayat 2 menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu," kata pria kelahiran Jombang tersebut.
Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya ini mengatakan pelepasan jilbab terhadap Paskibraka juga bertentangan dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 2.
Di sana disebutkan bahwa "Setiap orang berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama; hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, dan kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaannya dalam kegiatan pengajaran, peribadatan, pemujaan dan ketaatan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum atau secara pribadi".
"Penggunaan jilbab bagi Paskibraka perempuan tidaklah menjadi penghalang untuk beraktivitas dan tampil optimal dalam menjalankan tugasnya, karena saat ini sudah banyak ide kreatif yang dikembangkan oleh masyarakat Indonesia dalam mendesain jilbab yang aman dan nyaman sehingga perempuan berjilbab tetap bisa tampil lugas, aktif, dan lincah dalam melaksanakan berbagai aktivitas," pungkasnya.
Terpopuler
1
Ma'had Aly Denanyar Gelar Kuliah Umum Perkuat Literasi Politik Santri
2
Konfercab XIV, KH Salim Azhar dan Sahrul Munir Pimpin PCNU Lamongan 2025-2030
3
KH Muhammad Anwari Ismail, Ulama Pejuang Pendidikan dan NU
4
Ustadz Untung, Guru Madrasah dengan Keterbatasan Fisik Terima Penghargaan Tingkat Nasional
5
Khutbah Jumat: Ciri Orang Merugi dalam Beragama ala Rasulullah
6
Khutbah Jumat Singkat: 3 Amalan Meraih Pintu Surga
Terkini
Lihat Semua