Metropolis

Ketua LBH Ansor Sidoarjo: Waspadai Penipuan Berkedok Developer Perumahan Syariah

Kamis, 22 Mei 2025 | 10:00 WIB

Ketua LBH Ansor Sidoarjo: Waspadai Penipuan Berkedok Developer Perumahan Syariah

Ketua LBH GP Ansor Sidoarjo, Heru Krisbianto dalam suatu acara. (Foto: NOJ/Yuli Riyanto)

Sidoarjo, NU Online Jatim

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Sidoarjo, Heru Krisbianto mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan maraknya penipuan berkedok developer perumahan syariah.

 

“Pengembang perumahan syariah biasanya menawarkan hunian yang dibangun sesuai dengan prinsip syariah, seperti tidak mengandung riba (bunga) dalam pembiayaan dan transaksi yang adil bagi semua pihak. Hal ini seperti yang diatur oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS),” katanya kepada NU Online Jatim, Rabu (21/05/2025).

 

Lebih lanjut, Heru menambahkan, pembiayaan syariah menggunakan metode pembiayaan dana dengan mengikuti prinsip-prinsip agama Islam. Misalnya, pembiayaan rumah (KPR Syariah) yang tidak mengandung bunga, melainkan menggunakan sistem margin keuntungan (murabahah) atau sewa (ijarah).

 

“Penting untuk diingat, klaim "berkedok syariah" harus dipertimbangkan dengan cermat. Pastikan pengembang memiliki izin dari lembaga yang berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang sah,” imbuh pria alumni Pesantren Manba’ul Hikam Sidoarjo tersebut.

 

Heru mengungkapkan, modus operandi developer nakal berkedok syariah ini biasanya menawarkan proses pembelian rumah dengan persayaratan yang cukup mudah. Hanya dengan menyerahkan KTP dan KK saja tanpa perlu BI Checking atau hanya formalitas saja.

 

“Menawarkan proses lebih cepat serta fleksibilitas dalam skema pembayaran bisa disesuaikan dengan kemampuan pembeli atau user developer. Kemudian pengembang perumahan tersebut tidak terafiliasi dengan bank manapun dan lembaga keuangan lainnya yang kita kenal dengan KPR in house, sehingga pembayaran cicilan langsung ke developer,” ungkapnya.

 

Selain itu, modus lainnya dari segi kepemilikan tanah di perumahan tersebut biasanya juga masih bermasalah. Tanah yang dibangun jadi perumahan itu ternyata legalitas kepemilikannya masih milik orang lain atau warga yang belum dibalik nama menjadi developer atau perusahaan pengembang.

 

“Sering terjadi, developer membayar sebagian dari harga yang disepakati dengan pemilik lahan atau tanah, lalu developer mencari user perumahan sebanyak–banyaknya. Nah dari pembayaran user ini kemudian sebagian digunakan untuk pembayaran dan perizinan pembebasan lahan tersebut,” ujar Heru.

 

Di samping itu, juga dipakai untuk membayar perizinan yang lain sehingga uang habis dan perumahan tidak terbangun, melainkan hanya rumah contoh saja yang terbangun. Kebanyakan developer nakal ini tidak terafiliasi dengan bank manapun dan lembaga keuangan lainnya yang umumnya dikenal dengan KPR In House.

 

“Untuk pemasarannya bekerjasama dengan agensi marketing perumahan yang tidak mempunyai izin alias illegal. Tentunya tidak terdaftar di dalam organisasi resmi seperti Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (Arebi) dan Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI),” tegasnya.

 

Advokat muda tersebut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, jeli, dan cermat jika mendapatkan iming-iming yang ditawarkan oleh developer atau pengembang. Sebelum membeli, masyarakat perlu mengecek dan memastikan pengembang yang bersangkutan telah terdaftar di Sistem Registrasi Pengembang (Sireng).

 

Melalui sistem ini, masyarakat cukup memasukkan nama pengembang untuk mengetahui apakah telah terdaftar secara resmi atau tidak.

 

“Sementara itu, untuk memperoleh informasi dan memastikan progres pembangunan rumah yang ingin dibeli dapat menggunakan aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SiKasep) yang dikembangkan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) atau berkonsultasi dengan LBH Ansor Sidoarjo, pasti clear,” pungkasnya.