LBH Ansor Sidoarjo Beri Pendampingan Hukum Santri Meninggal Ditabrak Truk
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:00 WIB

LBH Ansor Sidoarjo saat melakukan pendampingan pemeriksaan BAP keluarga korban di kantor Polresta Sidoarjo. (Foto: NOJ/ Yuli Riyanto)
Yuli Riyanto
Kontributor
Sidoarjo, NU Online Jatim
Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Sidoarjo melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor siap memberikan pendampingan hukum pada keluarga korban dua santriwati pengurus Pesantren Manba’ul Hikam (Mahika) Putat, Kecamatan Tanggulangin yang meninggal dunia akibat ditabrak truk.
Koordinator Litigasi dan Non Litigasi LBH Ansor Sidoarjo, Heru Krisbianto, menceritakan bahwa kronologi kecelakaan yang dialami dua orang santriwati penghafal Al-Qur’an yang juga sebagai pengurus Pesantren Mahika tersebut terjadi pada tanggal 10 Oktober 2024 lalu.
“Kejadiannya sekira pukul 13.15 WIB, dua korban yang bernama Anvasa 'Ithiriyyah dan Sofiya (20 tahun) tersebut pulang kuliah dari kampusnya di Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (Unusida) berboncengan mengendarai sepeda motor hendak pulang menuju ke Pesantren Mahika,” kata Kang Heru, sapaan akrabnya kepada NU Online Jatim, Rabu (23/10/2024).
Kang Heru menambahkan, saat melintas di Jalan Raya Lingkar Timur kedua korban ditabrak truk yang dikemudikan oleh sopir berinisial IM (35 tahun) yang mengakibatkan dua santriwati tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian.
“Ini merupakan satu bentuk pelanggaran lalu lintas dan tentunya sudah mencukupi pasal lalu lintas yang ada, apalagi ini diduga karena kelalaian pengemudi truk. Kami berharap, Satlantas Polresta Sidoarjo segera melakukan pemberkasan sehingga kasus ini bisa segera dilimpahkan di persidangan,” tegasnya.
Berdasarkan laporan pengaduan nomor LP/A/1310/X/2024/SPKT.SATLANTAS/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, sekarang perkara ini sedang ditangani oleh Polresta Sidoarjo dan sudah masuk pada tahap penyidikan (sidik).
“Hasil investigasi kami, sopir truk tersebut usianya 35 tahun. Pada waktu kejadian tersangka tidak dalam keadaan mengantuk dan ugal-ugalan dalam mengemudi. Tersangka diduga tanpa melakukan pengereman mobil ketika melewati tikungan tajam bermarka jalan lurus, akhirnya menabrak kedua korban yang posisinya berada di lawan arah,” tandasnya.
Lebih jauh, Kang Heru mengungkapkan, polisi sudah menjerat tersangka berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 311 ayat 5 dengan maksimal hukuman penjara 12 tahun dan subsider pasal 310 ayat 4 dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun.
“Kami meminta kepada Polresta Sidoarjo agar segera melakukan pemberkasan hasil penyidikan, sehingga bisa dilimpahkan ke kejaksaan dan bisa segera disidangkan. Semenjak kejadian itu, tersangka sudah ditahan di Polresta Sidoarjo,” ungkapnya.
Dijelaskannya, keluarga korban sudah memaafkan, akan tetapi proses hukum terus dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. Fiat justitia ruat caelum (hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh). Kang Heru memberikan peringatan kepada masyarakat umum untuk tidak menyebar luaskan foto atau video terkait korban.
“Jika sudah terjadi di sosmed maka wajib dihapus, demi menghormati perasaan keluarga korban sesuai dengan Pasal 27 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkasnya.
Terpopuler
1
Innalillahi, KH M Syafi’ Misbah Pengasuh Pesantren Al Hidayah Tanggulangin Sidoarjo Wafat di Makkah
2
Khutbah Jumat: Ibadah Kurban dan Ikhtiar Meneguhkan Silaturahim
3
Makna Idul Adha: dari Ritual Agama menuju Revolusi Kepedulian
4
3 Amalan Sunnah Istimewa di Hari Tasyrik
5
Khutbah Idul Adha: 3 Hikmah Hari Raya Kurban
6
Grand Final Duta Kampus Unisma 2025, Representasi Menuju WCU
Terkini
Lihat Semua