• logo nu online jatim
Home Metropolis Malang Raya Madura Tapal Kuda Kediri Raya Matraman Pantura Khutbah Keislaman Tokoh Rehat Jujugan Nusiana Opini Pendidikan Pemerintahan Parlemen Pustaka Video Risalah Redaksi NU Online Network
Jumat, 19 April 2024

Metropolis

Begini Sikap Ansor Soal Maklumat Kapolri tentang Pelarangan FPI

Begini Sikap Ansor Soal Maklumat Kapolri tentang Pelarangan FPI
Wakil Ketua PP GP Ansor Aam Haerul Amri (kanan) bersama H Yaqut Cholil Qoumas Ketua PP GP Ansor dan Abduraahman Sekjend PP GP Ansor. (Foto: Istimewa).
Wakil Ketua PP GP Ansor Aam Haerul Amri (kanan) bersama H Yaqut Cholil Qoumas Ketua PP GP Ansor dan Abduraahman Sekjend PP GP Ansor. (Foto: Istimewa).

Surabaya, NU Online Jatim

Isi pasal 2d Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI menuai perhatian publik. Bahkan sejumlah organisasi menyatakan tidak setuju dengan sebagian isi maklumat tersebut.

 

Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor memiliki pandangan tersendiri terhadap maklumat tersebut. Tentunya, pandangan PP GP Ansor ini melalui kajian yang mendalam terhadap maklumat tersebut.

 

Wakil Ketua Umum PP GP Ansor, Mohamad Haerul Amri mengatakan, publik tidak perlu khawatir dengan isi pasal 2d Maklumat Kapolri tersebut. Baginya, Polri sudah menegaskan bahwa terkait dengan pasal 2d Maklumat Kapolri hanya berlaku bagi konten yang membahayakan Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Menurut Aam, konten yang dimaksud aparat kepolisian adalah yang bernuansa suku agama, ras dan antar golongan (SARA) dan provokasi yang rentan memecah belah bangsa. Justru yang perlu digaris bawahi adalah saat ini negara sedang membubarkan dan melarang kegiatan FPI karena membahayakan NKRI.


Ia mengimbau kepada seluruh insan pers dan kelompok sipil untuk tidak khawatir dalam menjalankan tugasnya, sejauh tidak mengoyak NKRI.


"Sudah digarisbawahi masalah pasal (2d) yang berkaitan dengan yang membahayakan negara kesatuan, konten-konten yang berkaitan dengan SARA, provokasi dan lainnya. Kalau di luar itu gak ada yang perlu dipermasalahkan," kata Aam, Sabtu (02/01/2021).

 

Dalam Maklumatnya, Kapolri meminta masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI melalui situs ataupun media sosial.

 

Menyikapi hal itu, organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, IMPARSIAL meminta Maklumat Kapolri untuk direvisi karena dinilai melanggar konstitusi dan kaidah pembatasan Hak Asasi.

 

 

Beberapa organisasi pers seperti PWI, AJI, IJTI dan JMSI juga menyatakan sikap menolak Maklumat Kapolri karena dikhawtairkan membahayakan bagi tugas kerja jurnalistik.


Editor:

Metropolis Terbaru