Bikin Sengsara Wong Cilik, LPPNU Jatim Tolak Rencana PPN Sembako
Jumat, 11 Juni 2021 | 15:00 WIB
Nur Faishal
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Pemerintah berencana mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan kebutuhan pokok atau biasa disebut sembako. Merespons itu, Pengurus Wilayah Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) Jawa Timur secara tegas menolak. Alasannya, rencana itu justru akan bikin sengsara masyarakat kecil.
“Rencana Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan memasukkan PPN bagi Sembako adalah kekonyolan dan prank bagi masyarakat miskin oleh pemerintah. PW LPPNU Jatim menolak keras dan akan bersikap keras jika ini dilakukan,” kata Ketua PW LPPNU Jatim Gufron Ahmad Yani kepada NU Online Jatim, Jumat (11/06/2021).
Menurutnya, sembako adalah objek yang dikecualikan dalam PPN sejak Republik Indonesia berdiri, setelah sekian lama rakyat dipaksa menyerahkan upeti pertanian oleh kolonial Belanda. Jika PPN sembako dilakukan, maka itu akan kembali menyengsarakan rakyat, termasuk para petani. Apalagi saat ini masih dalam kondisi pandemic Covid-19.
“Petani kita masih belum sejahtera dan masyarakat masih berdarah-darah menghadapi situasi pandemi Covid-19 secara ekonomi. Jadi, pemerintah jangan membabi-buta dalam mencari uang dengan mengorbankan hajat hidup rakyatnya,” ujar Yani, sapaan akrabnya.
Karena itu, ia berpendapat rencana PPN sembako yang akan dilakukan pemerintah merupakan satu kebijakan yang sangat aneh. Sebab, di saat bersamaan masyarakat kalangan menengah ke atas justru mendapatkan relaksasi pajak, sementara masyarakat kecil seperti petani, pedagang sayur, malah dikenakan pajak.
“Petani dan peternak kita masih sering rugi kerena berbagai macam problem dalam produksinya serta masih sering tertindas oleh kebijakan, ini malah mau diperas lagi. Ditaruh di mana hati nurani pemerintah? Apa enggak bisa cari pendapatan lain selain harus memeras wong cilik,” tambah alumnis Fakultas Syariah UIN Sunan Ampel Surabaya itu.
Dilansir dari Detik.com, dalam pasal 4A di draft Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak dihapus dalam RUU KUP sebagai barang yang tidak dikenakan PPN.
Dengan kata lain, sembako akan dikenakan PPN. Teranyar diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan opsi tarif PPN untuk sembako. Salah satunya adalah opsi dikenakan tarif 1 persen.
Bila rencana tersebut diimplementasikan, ada 12 bahan pokok yang bakal kena pajak, yakni beras, gabah, daging, jagung, telur, kedelai, gula, sagu, garam, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Editor: Nur Faishal
Terpopuler
1
Peringati 10 Muharram, Unisma Santuni 1.500 Anak Yatim dan Dhuafa
2
Innalillahi, Pengasuh Pesantren Denanyar KH Ahmad Wazir Ali Wafat
3
Pesantren Denanyar Jombang Juga Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg
4
Festival Yatim 2025, LAZISNU Sidoarjo Distribusikan Ratusan Juta untuk 1000 Anak
5
Pesantren Mahika Sidoarjo Gelar Sarasehan Sambut Kedatangan Santri Baru
6
Susunan Lengkap Pengurus Idarah Aliyah JATMAN Masa Khidmat 2025–2030
Terkini
Lihat Semua