Hasil Penetapan Pemilu Diumumkan Maksimal 35 Hari Setelah Pemungutan Suara
Kamis, 15 Februari 2024 | 08:00 WIB
A Habiburrahman
Kontributor
Surabaya, NU Online Jatim
Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diadakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, dari jam 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Setelah itu, penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan berlangsung mulai pukul 13.00 hingga selesai.
Selanjutnya, rekapitulasi suara secara bertahap akan dimulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK) hingga mencapai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dimulai pada tanggal 15 Februari 2024.
Sedangkan penetapan hasil perolehan suara pemilu diumumkan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara. Hal itu dijelaskan pada Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Undang-undang Pemilu memerintahkan kepada KPU paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara harus sudah menetapkan hasil perolehan suara pemilu," ujar Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/2/2024) sore.
Ia menjelaskan bahwa penghitungan perolehan hasil Pemilu 2024 dilakukan melalui proses rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang sebagaimana yang pernah dilakukan pada Pemilu serentak 2019 yang lalu.
"Hasil resmi perolehan suara di Pemilu itu dilakukan lewat mekanisme rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang," terangnya.
Ia pun mengajak publik untuk menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang.
"Semua pihak harus mematuhi Undang-undang pemilu dan undang-undang pemilu memerintahkan kepada KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang pasca penghitungan suara di TPS," ujarnya.
Lebih lanjut Idham menambahkan, meskipun quick count menggunakan metodologi ilmiah dalam hal ini menggunakan metodologi statistik, tetapi Undang-Undang Pemilu memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari PPK sampai dengan KPU RI.
"Oleh karena itu secara resmi, mari kita tunggu proses rekapitulasi secara berjenjang yang akan dimulai esok hari mudah-mudahan PPK sudah mulai dilakukan rekapitulasi tanggal 15 Februari 2024," ujarnya.
Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024
Perencanaan Program dan Anggaran: 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
Penyusunan Peraturan KPU: 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023
Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih: 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu: 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
Penetapan Peserta Pemilu: 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022
Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan: 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
Pencalonan DPD: 6 Desember 2022 - 25 November 2023
Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota: 24 April 2023 - 25 November 2023
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden: 19 Oktober 2023 - 25 November 2023
Masa Kampanye Pemilu: 28 November 2023 - 10 Februari 2024
Masa Tenang: 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
Pemungutan dan Penghitungan Suara: 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD: 1 Oktober 2024
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota
Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024
Jadwal putaran kedua (apabila ada)
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret 2024 - 25 April 2024
Masa kampanye pemilu: 2 - 22 Juni 2024
Masa tenang: 23 - 25 Juni 2024
Pemungutan suara: 26 Juni 2024
Penghitungan suara: 26 - 27 Juni 2024
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni 2024 - 20 Juli 2024
Terpopuler
1
Khutbah Jumat Singkat: 3 Amalan Meraih Pintu Surga
2
Khutbah Jumat: Ciri Orang Merugi dalam Beragama ala Rasulullah
3
Ustadz Untung, Guru Madrasah dengan Keterbatasan Fisik Terima Penghargaan Tingkat Nasional
4
Menimbang Legalisasi Kasino di Indonesia: Pelajaran dari Negara-Negara Muslim
5
Tingkatkan Kualitas, MI Bilingual Ma’arif Ketegan Kunjungan ke Singapura-Malaysia
6
Ning Farida Ulfi Jelaskan Tugas Seorang Istri dalam Pekerjaan Rumah
Terkini
Lihat Semua